Terima kasih Pak Iwan, Saya sudah lihat kembali, ternyata ada contohnya di halaman terakhir penjelasan PPH21 itu. Harus dikasih contoh (ternyata) Saya baru mengerti hitung-hitungannya.... Tapi Saya jadi bingung, rasanya saya lihat aturan 50% itu website pajak, koq Saya cari lagi ngga ketemu, ya...? Mungkin Saya halunisasi kemaren itu....
Nah sekarang dari kebingungan yang tersisa..., 15% itu disebut apa? Dan 50% itu disebut apa ya, Pak? Namun begitu, kalau hitung-hitungannya demikian, berarti Pajak Konsultan kita lebih rendah... 7,5% Kenapa ngga dibilang saja 7,5%, ya....?? Maaf Saya masih sering bingung dengan nomenclature Perpajakan. Berikut Saya kutip tentang 15%; 3. Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris) dikenakan tarif PPh 15% dari perkiraan penghasilan neto. ( http://www.pajak.go.id/index.php?view=article&catid=100%3Apph&id=147%3Apph-21&option=com_content&Itemid=171&limitstart=1 ) Tentang 50% ngga ketemu-ketemu.... Terima kasih sekali lagi atas kesudiannya menjelaskan. Salam hormat, Sulzer Jusman ________________________________ From: iwan jp <[email protected]> To: [email protected] Sent: Mon, February 22, 2010 12:05:08 PM Subject: Re: [eGovIndonesia] Pajak Penghasilan Konsultan 50% vs 20% Maaf,pak, Kalau saya tidak salah baca,Pajak penghasilan orang tarifnya 5% s/d 30%. [http://www. pajak.go. id/index. php?option= com_content&view=article&id=5006&Itemid=167] sedangkan kalau untuk contoh honor tenaga ahli lepas pajak 15% dari penghasilan neto. Contoh yang diberikan dikenakan terhadap 50% x honor yang diterima. [poin 7] Misal honor 20jt jadi pajak = 15% x 50% x 20jt = 1,5 jt. demikian yang saya pahami. http://www.pajak. go.id/index. php?view= article&catid=100%3Apph&id=147%3Apph- 21&option=com_content&Itemid=171&limitstart=3 Salam, Iwan J. Prasetyo --- On Fri, 2/19/10, Sulzer <sulz...@yahoo. com> wrote: >From: Sulzer <sulz...@yahoo. com> >Subject: [eGovIndonesia] Pajak Penghasilan Konsultan 50% vs 20% >To: "eGOV Milist" <egov-indonesia@ yahoogroups. com> >Date: Friday, February 19, 2010, 11:09 PM > > > >Yth. Rekan-rekan eGov, > >Saya sedang mempersiapkan SPT Pajak. Iseng lihat website pajak.go.id untuk >lihat bila ada aturan-aturan baru. > >Dulu waktu masih di Jakarta, Saya ngga pernah begitu khawatir Pajak >Penghasilan Konsultan dipotong besar sekali, karena Saya pikir semua dikenakan >besaran yang sama. > >Setelah Setahun di beberapa Negeri Orang, pajak untuk jasa konsultan Saya jauh >sekali dengan di Indonesia. >Yang paling rendah di Singapore, hanya 20%.... Kalau Saya apply jadi Permanent >Resident, bisa lebih rendah lagi.... >Kata teman-teman bule Saya, Singapore butuh Talenta-talenta yang bagus untuk >masuk ke Negeri-nya. >Income Tax di Singapore menurut mereka yang paling rendah di Dunia.... >Saya ngga tahu. Belum pernah mencari tahu dan membandingkan. > >Yang menjadi pertanyaan Saya, apa dasar dari pengenaan Pajak kita yang 50% >itu, ya...? Apalagi PTKP-nya kecil. >Terus terang.., diluar aspek fiskal pemerintah dan ke-"PATRIOT" -an, Saya jadi >"Tidak Tertarik" untuk jadi Konsultan di Negeri Sendiri (lagi...) >Kecuali Saya bisa "cari cara" mark-up Biaya Jasa Saya...., tapi Saya jadi >orang "Ngga Bener", khan...?? >Istri dan Anak jadi makan yang ngga halal.... > >Mungkin ada yang bisa bantu menjelaskan dasar 50% itu....? Kenapa Pemerintah >"minta" sebesar itu, ya? >Atau mungkin saya yang salah menterjemahkan informasi di website Pajak tsb? > >Terima kasih sebelumnya dan Selamat Berakhir Pekan. > >Salam, >Sulzer Jusman >
