Terima kasih Pak Iwan,

Saya sudah lihat kembali, ternyata ada contohnya di halaman terakhir penjelasan 
PPH21 itu.
Harus dikasih contoh (ternyata) Saya baru mengerti hitung-hitungannya....
Tapi Saya jadi bingung, rasanya saya lihat aturan 50% itu website pajak, koq 
Saya cari lagi ngga ketemu, ya...?
Mungkin Saya halunisasi kemaren itu....

Nah sekarang dari kebingungan yang tersisa..., 15% itu disebut apa? Dan 50% itu 
disebut apa ya, Pak?

Namun begitu, kalau hitung-hitungannya demikian, berarti Pajak Konsultan kita 
lebih rendah... 7,5% 
Kenapa ngga dibilang saja 7,5%, ya....??  
Maaf Saya masih sering bingung dengan nomenclature Perpajakan.

Berikut Saya kutip tentang 15%;

3. Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, 
dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris) dikenakan tarif PPh 15% dari 
perkiraan penghasilan neto. 
( 
http://www.pajak.go.id/index.php?view=article&catid=100%3Apph&id=147%3Apph-21&option=com_content&Itemid=171&limitstart=1 )

Tentang 50% ngga ketemu-ketemu....

Terima kasih sekali lagi atas kesudiannya menjelaskan.

Salam hormat,
Sulzer Jusman





________________________________
From: iwan jp <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Mon, February 22, 2010 12:05:08 PM
Subject: Re: [eGovIndonesia] Pajak Penghasilan Konsultan 50% vs 20%

  
Maaf,pak,
Kalau saya  tidak salah baca,Pajak penghasilan orang  tarifnya  5% s/d 30%.  
[http://www. pajak.go. id/index. php?option= 
com_content&view=article&id=5006&Itemid=167]

sedangkan kalau untuk contoh honor tenaga  ahli lepas pajak 15% dari 
penghasilan neto.
Contoh yang diberikan dikenakan terhadap 50% x honor yang diterima. [poin 7] 
Misal honor 20jt
jadi pajak = 15% x 50% x 20jt = 1,5 jt.


demikian yang saya pahami.

http://www.pajak. go.id/index. php?view= article&catid=100%3Apph&id=147%3Apph- 
21&option=com_content&Itemid=171&limitstart=3



Salam,
Iwan J. Prasetyo

--- On Fri, 2/19/10, Sulzer <sulz...@yahoo. com> wrote:


>From: Sulzer <sulz...@yahoo. com>
>Subject: [eGovIndonesia] Pajak Penghasilan Konsultan 50% vs 20%
>To: "eGOV Milist" <egov-indonesia@ yahoogroups. com>
>Date: Friday, February 19, 2010, 11:09 PM
>
>
>  
>Yth. Rekan-rekan eGov,
>
>Saya sedang mempersiapkan SPT Pajak. Iseng lihat website pajak.go.id untuk 
>lihat bila ada aturan-aturan baru.
>
>Dulu waktu masih di Jakarta, Saya ngga pernah begitu khawatir Pajak 
>Penghasilan Konsultan dipotong besar sekali, karena Saya pikir semua dikenakan 
>besaran yang sama.
>
>Setelah Setahun di beberapa Negeri Orang, pajak untuk jasa konsultan Saya jauh 
>sekali dengan di Indonesia.
>Yang paling rendah di Singapore, hanya 20%.... Kalau Saya apply jadi Permanent 
>Resident, bisa lebih rendah lagi....
>Kata teman-teman bule Saya, Singapore butuh Talenta-talenta yang bagus untuk 
>masuk ke Negeri-nya.
>Income Tax di Singapore menurut mereka yang paling rendah di Dunia.... 
>Saya ngga tahu. Belum pernah mencari tahu dan membandingkan.
>
>Yang menjadi pertanyaan Saya, apa dasar dari pengenaan Pajak kita yang 50% 
>itu, ya...? Apalagi PTKP-nya kecil.
>Terus terang.., diluar aspek fiskal pemerintah dan ke-"PATRIOT" -an, Saya jadi 
>"Tidak Tertarik" untuk jadi Konsultan di Negeri Sendiri (lagi...) 
>Kecuali Saya bisa "cari cara" mark-up Biaya Jasa Saya...., tapi Saya jadi 
>orang "Ngga Bener", khan...?? 
>Istri dan Anak jadi makan yang ngga halal.... 
>
>Mungkin ada yang bisa bantu menjelaskan dasar 50% itu....?  Kenapa Pemerintah 
>"minta" sebesar itu, ya?
>Atau mungkin saya yang salah menterjemahkan informasi di website Pajak tsb?
>
>Terima kasih sebelumnya dan Selamat Berakhir Pekan.
>
>Salam,
>Sulzer Jusman
> 




      

Kirim email ke