Maaf,pak,
Kalau saya  tidak salah baca,Pajak penghasilan orang  tarifnya  5% s/d 30%.  
[http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=5006&Itemid=167]

sedangkan kalau untuk contoh honor tenaga  ahli lepas pajak 15% dari 
penghasilan neto.
Contoh yang diberikan dikenakan terhadap 50% x honor yang diterima. [poin 7] 
Misal honor 20jt
jadi pajak = 15% x 50% x 20jt = 1,5 jt.


demikian yang saya pahami.

http://www.pajak.go.id/index.php?view=article&catid=100%3Apph&id=147%3Apph-21&option=com_content&Itemid=171&limitstart=3


Salam,
Iwan J. Prasetyo

--- On Fri, 2/19/10, Sulzer <[email protected]> wrote:

From: Sulzer <[email protected]>
Subject: [eGovIndonesia] Pajak Penghasilan Konsultan 50% vs 20%
To: "eGOV Milist" <[email protected]>
Date: Friday, February 19, 2010, 11:09 PM







 



  


    
      
      
      Yth. Rekan-rekan eGov,
 
Saya sedang mempersiapkan SPT Pajak. Iseng lihat website pajak.go.id untuk 
lihat bila ada aturan-aturan baru.
 
Dulu waktu masih di Jakarta, Saya ngga pernah begitu khawatir Pajak Penghasilan 
Konsultan dipotong besar sekali, karena Saya pikir semua dikenakan besaran yang 
sama.
 
Setelah Setahun di beberapa Negeri Orang, pajak untuk jasa konsultan Saya jauh 
sekali dengan di Indonesia.
Yang paling rendah di Singapore, hanya 20%.... Kalau Saya apply jadi Permanent 
Resident, bisa lebih rendah lagi....
Kata teman-teman bule Saya, Singapore butuh Talenta-talenta yang bagus untuk 
masuk ke Negeri-nya.
Income Tax di Singapore menurut mereka yang paling rendah di Dunia.... 
Saya ngga tahu. Belum pernah mencari tahu dan membandingkan.
 
Yang menjadi pertanyaan Saya, apa dasar dari pengenaan Pajak kita yang 50% itu, 
ya...? Apalagi PTKP-nya kecil.
Terus terang.., diluar aspek fiskal pemerintah dan ke-"PATRIOT" -an, Saya jadi 
"Tidak Tertarik" untuk jadi Konsultan di Negeri Sendiri (lagi...) 
Kecuali Saya bisa "cari cara" mark-up Biaya Jasa Saya...., tapi Saya jadi orang 
"Ngga Bener", khan...?? 
Istri dan Anak jadi makan yang ngga halal.... 
 
Mungkin ada yang bisa bantu menjelaskan dasar 50% itu....?  Kenapa Pemerintah 
"minta" sebesar itu, ya?
Atau mungkin saya yang salah menterjemahkan informasi di website Pajak tsb?
 
Terima kasih sebelumnya dan Selamat Berakhir Pekan.
 
Salam,
Sulzer Jusman


      

    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke