On Sun, 2010-02-21 at 21:05 -0800, iwan jp wrote:
> sedangkan kalau untuk contoh honor tenaga  ahli lepas pajak 15% dari
> penghasilan neto.
> Contoh yang diberikan dikenakan terhadap 50% x honor yang diterima.
> [poin 7] 
> Misal honor 20jt
> jadi pajak = 15% x 50% x 20jt = 1,5 jt.

Yang selalu membingungkan dari peraturan pajak penghasilan adalah
istilah penghasilan kena pajak dan pajak itu sendiri. Seperti
Zakat/Charitable misalnya, angkanya dipakai untuk mengurangi penghasilan
kena pajak, tidak dikurangkan dari pajaknya. Gitu atau tidak ya? Salam
kebingungan.

Prastowo

Kirim email ke