On Sun, 2010-02-21 at 21:05 -0800, iwan jp wrote: > sedangkan kalau untuk contoh honor tenaga ahli lepas pajak 15% dari > penghasilan neto. > Contoh yang diberikan dikenakan terhadap 50% x honor yang diterima. > [poin 7] > Misal honor 20jt > jadi pajak = 15% x 50% x 20jt = 1,5 jt.
Yang selalu membingungkan dari peraturan pajak penghasilan adalah istilah penghasilan kena pajak dan pajak itu sendiri. Seperti Zakat/Charitable misalnya, angkanya dipakai untuk mengurangi penghasilan kena pajak, tidak dikurangkan dari pajaknya. Gitu atau tidak ya? Salam kebingungan. Prastowo
