> ada imajinasi sbb :)
>
> pada dasarnya penjelasan pasal di atas akan berlaku untuk semua LHP,
> bila ada yang hendak "menyelamatkan" satu atau lebih LHP yg "rawan"
> ikut terpublikasikan, sehingga akhirnya "semua" akses publikasi LHP
> ditutup
>
> lebih mudah tidak menjalankan undang undang daripada menerima "..."
> dari (so called) desakan publik (?)
>
> sinung

Lebih baik kita berprasangka baik dulu ya Pak ... sampai dengan ada 
informasi lain yg mengindikasikan bhw menutup portal itu dgn tujuan tdk 
baik ...

Trims,
CY

Kirim email ke