> ada imajinasi sbb :) > > pada dasarnya penjelasan pasal di atas akan berlaku untuk semua LHP, > bila ada yang hendak "menyelamatkan" satu atau lebih LHP yg "rawan" > ikut terpublikasikan, sehingga akhirnya "semua" akses publikasi LHP > ditutup > > lebih mudah tidak menjalankan undang undang daripada menerima "..." > dari (so called) desakan publik (?) > > sinung
Lebih baik kita berprasangka baik dulu ya Pak ... sampai dengan ada informasi lain yg mengindikasikan bhw menutup portal itu dgn tujuan tdk baik ... Trims, CY
