Saya setuju pak Chandra.Bagi yang ingin mengetahui LPH ya masih bisa mendapatkannya dengan maksud baik. Kami sering pusing dengan oknum2 yang punya maksud tertentu. Tentunya kami sebagai manusia juga masih punya kelemahan2. Terima Kasih Yanto
--- On Wed, 4/7/10, Chandra Yulistia <[email protected]> wrote: From: Chandra Yulistia <[email protected]> Subject: Re: [eGovIndonesia] situs publikasi lhp bpk dalam perbaikan ? To: [email protected] Date: Wednesday, April 7, 2010, 3:09 AM Yup ... bener banget Pak, itu ada di Penjelasan, dan disitu jelas digunakan kata-kata "dinyatakan terbuka untuk umum" bukan "dipublikasikan secara terbuka untuk umum", serta website cuma salah satu media saja. Publik masih bisa datang ke BPK/DPR utk meminta salinan LHP yg dibutuhkan. Mungkin untuk sementara waktu ini metode yg terbaik. Salam, CY On 06/04/2010 5:42, Ade Cahyat (private) wrote: > Pak Chandra, > > Trims utk informasinya... Saya mendengar keluhan yg sama dari > beberapa pemda. Memang dampak negatif itu sangat disayangkan > terjadi. > > Tentang perintah undang2, bagaimana dg penjelasan UU 15/2004 yg > berbunyi: > > "Dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik, > Undang-undang ini menetapkan bahwa setiap laporan hasil pemeriksaan > yang sudah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka > untuk umum. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kesempatan > untuk mengetahui hasil pemeriksaan, antara lain melalui publikasi dan > situs web BPK." > > Saya kira ini sangat tegas mewajibkan BPK memuat LHP di website BPK. > > salam, ade ------------------------------------ http://www.egovindonesia.com/Yahoo! Groups Links
