Sedekah dalam Perspektif pemberdayaan ekonomi umat
 
 
Islam adalah ajaran yang komprehensif yang mengakui hak individu dan hak kolektif masyarakat secara bersamaan. Sistem Ekonomi Syariah mengakui adanya perbedaan pendapatan (penghasilan) dan kekayaan pada setiap orang dengan syarat bahwa perbedaan tersebut diakibatkan karena setiap orang mempunyai perbedaan keterampilan, insiatif, usaha, dan resiko. Namun perbedaan itu tidak boleh menimbulkan kesenjangan yang terlalu dalam antara yang kaya dengan yang miskin sebab kesenjangan yang terlalu dalam tersebut tidak sesuai dengan syariah Islam yang menekankan sumber-sumber daya bukan saja karunia Allah, melainkan juga merupakan suatu amanah. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mengkonsentrasikan sumber daya di tangan segelintir orang.

Kurangnya program yang efektif untuk mereduksi kesenjangan sosial yang terjadi selama ini, jika tidak diantisipasi, maka akan mengakibatkan kehancuran umat yang lebih parah. Syariah Islam sangat menekankan adanya suatu distribusi kekayaan dan pendapatan yang merata sebagaimana yang tercantum dalam Al Quran Surah Al Hasyr ayat 7. Salah satu cara yang dituntut oleh Syariah Islam atas kewajiban kolektif perekonomian umat Islam adalah "lembaga zakat". Secara teknik, zakat adalah kewajiban financial seorang muslim untuk membayar sebagian kekayaan bersihnya atau hasil usahanya apabila kekayaan yang dimilikinya telah melebihi nishab (kadar tertentu yang telah ditetapkan).
 
Di dalam Al Quran, zakat mempunyai beberapa istilah, yakni zakat, shadaqah, haq, nafaqah, dan afuw. Namun yang berkembang pada masyarakat adalah istilah “zakat” digunakan untuk shadaqah wajib, sedangkan kata “sedekah” digunakan untuk shadaqah sunah.
 
Sebenarnya jika kita lihat fenomena di masyarakat kita, mengeluarkan sejumlah dana untuk sedekah, bukanlah merupakan hal yang terlalu sulit. Bahkan, meskipun orang yang memberikan sedekah itu sebenarnya bukanlah seorang yang mempunyai uang yang berlebih. Namun disayangkan, dalam memberikan sedekah, masyarakat condong menyalurkan secara langsung kepada orang, yang menurut mereka, berhak menerimanya. Dengan demikian pemberian sedekah, sebagaimana yang terjadi dalam pemberian zakat, hanya menjadi dana sumbangan konsumtif yang sifatnya sangat temporer. Sebagai contoh adalah pemberian sedekah dan zakat di bulan Ramadhan yang digunakan sebagai pemenuhan kebutuhan konsumsi si miskin di hari Raya, dan setelah hari Raya mereka kembali tidak tahu bagaimana cara memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.

Apabila dikelola dalam sebuah wadah yang profesional, pemberian dana sedekah dapat diarahkan untuk memberikan keutamaan kepada umat, dengan tujuan yang memungkinkan si miskin dapat menjalankan usaha sehingga mampu berdikari. Perlu kita sadari, bahwa merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim untuk dapat menghidupi dirinya. Ajaran Islam sangat melarang seseorang menjadi pengemis untuk menghidupi dirinya. Dana sedekah yang dikelola secara profesional, tidak hanya menjadi suplemen pendapatan permanen bagi orang-orang yang tidak dapat menghidupi dirinya lewat usahanya sendiri, tetapi dapat menjadi sumber daya esensial untuk memperoleh pelatihan, peralatan, dan materi sebagai modal mereka melakukan usaha. Dengan demikian, memungkinkan mereka mendapatkan penghasilan yang mencukupi. Penggunaan dana sedekah secara profesional akan memungkinkan si miskin berdikari dalam sebuah lingkungan sosio-ekonomi yang menggalakkan industri kecil-mikro dan kemudian akan berdampak mengurangi pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan sosial-ekonomi.
 
Pewujudan lingkungan sosio-ekonomi tersebut dapat dilakukan dengan menggiatkan masjid-masjid untuk bereperan alami dalam kehidupan jamaah dan masyarakat di lingkungan masjid. Dengan menggunakan ajaran Islam sebagai agama yang dianut oleh masyarakat setempat sebagai mekanisme perubahan sosial dan peningkatan motivasi dalam berusaha, diharapkan, dapat mempercepat perubahan sosio-ekonomi di wilayah-wilayah masjid tersebut berada.
 
Beberapa tahun belakangan, di Indonesia sedang berkembang lembaga Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang merupakan lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil bawah (golongan ekonomi lemah) dengan berlandaskan sistem ekonomi Syariah Islam. Tujuan berdirinya BMT adalah guna meningkatkan kualitas usaha ekonomi bagi kesejahteraan anggota, yang merupakan jamaah masjid lokasi BMT berada pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan ekonomi umat, maka sudah seharusnya memanfaatkan dan memberdayakan BMT sebagai lembaga yang menghimpun masyarakat ekonomi lemah dengan mengembangkan iklim usaha dalam lingkungan sosial ekonomi yang sehat.
 
Untuk itu, sesungguhnya, BMT di masjid-masjid, dapat diberdayakan menjadi wadah untuk menghimpun dan menyalurkan dana sedekah secara profesional, sehingga dapat mengembangkan ekonomi umat. Perberdayaan tersebut dilakukan dengan menggandeng lembaga-lembaga pemerintahan daerah, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan Lembaga Perbankan Syariah, dalam sebuah bentuk kemitraan berupa pembinaan manajerial, bantuan pengembangan perangkat dan sistem keuangan mikro, serta kerjasama pengelolaan pengumpulan dan penyaluran sedekah kepada umat.
 
Dengan membuat sebuah program kemitraan bagi BMT, di masjid-masjid, maka diharapkan dapat pula mengembangkan usaha-usaha mikro, sebagai pelaku utama ekonomi kerakyatan dengan memberdayakan dana sedekah masyarakat. Pada sisi lain kemitraan seperti ini juga akan meningkatkan kemampuan BMT sebagai lembaga keuangan alternatif.
 
 
Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
 
Note: Tulisan ini merupakan versi lengkap dari Kolom "Syariah" pada Media Indonesia, hari Jumat, 13 Oktober 2006, hal.A8 


Why keep checking for Mail? The all-new Yahoo! Mail shows you when there are new messages. __._,_.___

===========================================================================
===========================================================================
===================KUNJUNGI HTTP://WWWW.EKONOMISYARIAH.NET=================
===========================================================================
===========================================================================
==========================##############===================================
===========================================================================
K E S E M P A T A N  T E R B A T A S :   5 PENDAFTAR PERTAMA

DITUTUP TANGGAL 8 OKTOBER 2006!!!!!!

>>PENGURUS PUSAT MES MENYEDIAKAN WEB-SITE OFFICIAL UNTUK SELURUH ASOSIASI/ORGANISASI EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA DAN INDIVIDU PENGGIAT EKONOMI SYARIAH, DENGAN HARGA YANG SANGAT TERJANGKAU.  DAPAT DISKON KHUSUS BAGI MES-MES DAERAH (BAIK PENGURUS WILAYAH MAUPUN PENGURUS DAERAH)

>>CUKUP SEKALI DAFTAR, SELANJUTNYA KAMI YANG URUS.

>>KIRIMKAN EMAIL KOSONG KE [EMAIL PROTECTED]

>>UNTUK MENDAPATKAN PROPOSAL PROGRAM TERSEBUT ATAU HUBUNGI SEKRETARIAT MES PUSAT 021-2511304, 0817820228 (IQBAL)


===========================================================================
============================##############=================================
===========================================================================
===========================================================================
===================KUNJUNGI HTTP://WWWW.EKONOMISYARIAH.NET=================
===========================================================================
===========================================================================





SPONSORED LINKS
Islamic clothing Islamic matrimonial Islamic music
Islamic Islamic gifts

Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Kirim email ke