Ass wr wb
Mohon dibantu jika saya ingin meminjam uang ( bukan untuk modal usaha ) kepada perusahaan pembiayaan yang ada unit syariahnya dengan jaminan kendaraan yang saya miliki Maka akad apa yang harus digunakan, karena teman saya bilang tidak boleh murabahah walaupun kendaraan tersebut seolah oleh dijual Dahulu ke dealer kemudian dibeli lagi dengan cara mengangsur melalui pembiayaan Perusahaan Finance ( Murabahah ) Mohon bantuan agar saya tidak salah akad. Terima kasih sebelumnya Wass wr wb Arief
