Ass wr wb

 

Mohon dibantu jika saya ingin meminjam uang ( bukan untuk modal usaha )
kepada perusahaan pembiayaan yang ada unit  syariahnya  dengan jaminan
kendaraan yang saya miliki

Maka akad apa yang harus digunakan, karena teman saya bilang tidak boleh
murabahah walaupun kendaraan tersebut seolah oleh dijual

Dahulu ke dealer kemudian dibeli lagi dengan cara mengangsur melalui
pembiayaan Perusahaan Finance ( Murabahah )

 

Mohon bantuan agar saya tidak salah akad.

 

Terima kasih sebelumnya

 

Wass wr wb

 

Arief

 

 

Kirim email ke