Bapak meminjam untuk pembiayaan konsumtif atau..? jadi kendaraan bapak itu fungsinya hanya sebagai agunan dan bukan untuk membeli kendaraan yang sesungguhnya? CMIIW, bila bapak menggunakan mekanisme seperti dibawah ini : " kendaraan tersebut seolah oleh dijual dahulu ke dealer kemudian dibeli lagi dengan cara mengangsur melalui pembiayaan Perusahaan Finance ( Murabahah )" berarti proses jual beli tersebut hanya cover untuk menutupi transaksi peminjaman yang sesungguhnya.
sepengetahuan saya, dari kuliah, mekanisme di atas sama halnya dengan Bai al inah (A menjual barang kepada B secara tunai, B menjual barang tersebut kepada A kembali dengan cara kredit. Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan uang, bukan murni untuk jual beli).Sedangkan untuk bai al inah sendiri dianggap mengandung riba (sudah jelas pendapat ulama atas praktek bai al inah ini). Wallahu'alam, saya hanya seorang mahasiswi yang masih belajar, mohon maaf jika saya salah menafsirkan. Mungkin ada pendapat dan pengetahuan lain yang lebih luas... Jadi teringat komentarnya Mr Tarek di acara LPPM. Murabahah yang sekarang ada tidak murni seperti murabahah dahulu. Pendapat pribadi, kalau dari diskusi di kuliah, murabahah yang sekarang diterapkan di Bank syariah lebih terkesan hanya akal-akalan untuk mengurangi resiko dan untuk mendapatkan margin yang tetap, karena masih takutnya Bank syariah untuk mengeluarkan pembiayaan mudharabah/musyarakah. Hasilnya, banyak pembiayaan yang tujuannya sebenarnya untuk modal kerja, akhirnya coba dilarikan ke murabahah (pembiayaan untuk pembelian mesin pabrik?? ). Tapi bagaimana sebenarnya praktek aslinya di perbankan Syariah di Indonesia, saya kurang begitu tahu. - Rakhmi Permatasari - Angkatan 10 - Ekonomi Keuangan Syariah - PSKTTI UI --- In [email protected], "Arief Wirawan" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Ass wr wb > > > > Mohon dibantu jika saya ingin meminjam uang ( bukan untuk modal usaha ) > kepada perusahaan pembiayaan yang ada unit syariahnya dengan jaminan > kendaraan yang saya miliki > > Maka akad apa yang harus digunakan, karena teman saya bilang tidak boleh > murabahah walaupun kendaraan tersebut seolah oleh dijual > > Dahulu ke dealer kemudian dibeli lagi dengan cara mengangsur melalui > pembiayaan Perusahaan Finance ( Murabahah ) > > > > Mohon bantuan agar saya tidak salah akad. > > > > Terima kasih sebelumnya > > > > Wass wr wb > > > > Arief >
