Bapak meminjam untuk pembiayaan konsumtif atau..?

jadi kendaraan bapak itu fungsinya hanya sebagai agunan dan bukan 
untuk membeli kendaraan yang sesungguhnya? CMIIW, bila bapak 
menggunakan mekanisme seperti dibawah ini :
" kendaraan tersebut seolah oleh dijual dahulu ke dealer kemudian 
dibeli lagi dengan cara mengangsur melalui pembiayaan Perusahaan 
Finance ( Murabahah )"
berarti proses jual beli tersebut hanya cover untuk menutupi 
transaksi peminjaman yang sesungguhnya.

sepengetahuan saya, dari kuliah, mekanisme di atas sama halnya dengan 
Bai al inah (A menjual barang kepada B secara tunai, B menjual barang 
tersebut kepada A kembali dengan cara kredit. Tujuan utamanya adalah 
untuk mendapatkan uang, bukan murni untuk jual beli).Sedangkan untuk 
bai al inah sendiri dianggap mengandung riba (sudah jelas pendapat 
ulama atas praktek bai al inah ini).

Wallahu'alam, saya hanya seorang mahasiswi yang masih belajar, mohon 
maaf jika saya salah menafsirkan. Mungkin ada pendapat dan 
pengetahuan lain yang lebih luas...

Jadi teringat komentarnya Mr Tarek di acara LPPM. Murabahah yang 
sekarang ada tidak murni seperti murabahah dahulu.

Pendapat pribadi, kalau dari diskusi di kuliah, murabahah yang 
sekarang diterapkan di Bank syariah lebih terkesan hanya akal-akalan 
untuk mengurangi resiko dan untuk mendapatkan margin yang tetap, 
karena masih takutnya Bank syariah untuk mengeluarkan pembiayaan 
mudharabah/musyarakah. Hasilnya, banyak pembiayaan yang tujuannya 
sebenarnya untuk modal kerja, akhirnya coba dilarikan ke murabahah 
(pembiayaan untuk pembelian mesin pabrik?? ). Tapi bagaimana 
sebenarnya praktek aslinya di perbankan Syariah di Indonesia, saya 
kurang begitu tahu.

- Rakhmi Permatasari
- Angkatan 10 - Ekonomi Keuangan Syariah - PSKTTI UI

--- In [email protected], "Arief Wirawan" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Ass wr wb
> 
>  
> 
> Mohon dibantu jika saya ingin meminjam uang ( bukan untuk modal 
usaha )
> kepada perusahaan pembiayaan yang ada unit  syariahnya  dengan 
jaminan
> kendaraan yang saya miliki
> 
> Maka akad apa yang harus digunakan, karena teman saya bilang tidak 
boleh
> murabahah walaupun kendaraan tersebut seolah oleh dijual
> 
> Dahulu ke dealer kemudian dibeli lagi dengan cara mengangsur melalui
> pembiayaan Perusahaan Finance ( Murabahah )
> 
>  
> 
> Mohon bantuan agar saya tidak salah akad.
> 
>  
> 
> Terima kasih sebelumnya
> 
>  
> 
> Wass wr wb
> 
>  
> 
> Arief
>


Kirim email ke