saya pikir kita tidak boleh terjebak dengan istilah "menjual sesuatu yang belum dimiliki". selama barang tersebut tidak spesifik dan bukan barang langka dan keberadaannya melimpah di pasaran, saya pikir tidak jadi masalah. Dalam kasus motor/mobil, barangnya adalah barang yang diproduksi secara massal dan tidak ada kekhawatiran akan kekurangan stok. Lagipula bukannya biasanya bank sudah memiliki perjanjian dengan pihak dealer bahwa dealer itu akan selalu memasok kendaraan yang dipesan oleh bank? yang perlu diwaspadai adalah jangan sampai ada transaksi yang saling terkait satu sama lain, kalaupun ada lebih dari satu akad, maka masing-masing akad harus bersifat independen.
abu ammar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Berikut ini artikel tentang murobahah. Semoga bermanfaat Baarokallahu fiikum Syariahkah Sistem Murabahah ? Murabahah seolah menggenapi khazanah praktik-praktik ribawi di sekitar kita. Sistem ini awalnya mengadopsi praktik jual beli yang sudah berlaku umum. Namun dengan memosisikan bank sebagai lembaga pembiayaan, praktik ini dan yang sejenis seperti leasing- pun tak lepas dari jerat riba. Di antara sistem akad jual beli yang cukup banyak ditemukan pada bank-bank adalah apa yang mereka sebut dengan istilah murabahah. Sistem transaksi ini sering dijumpai di bank-bank yang mengatasnamakan dirinya Bank Islam. Banyak kaum muslimin yang terlena dengan embel-embel Syariah atau nama-nama berbahasa Arab pada produk-roduknya, sehingga jarang di antara mereka yang memperhatikan atau mempertanyakan dengan seksama sistem transaksi yang terjadi. Maka menerangkan masalah seperti ini dipandang lebih wajib daripada system-sistem riba yang berlaku di bank-bank konvensional, sebab amat sedikit kaum muslimin yang mengetahuinya. Istilah tersebut di atas sesungguhnya telah ada dan diulas oleh para ahli fiqih sejak dahulu. Namun kini istilah tersebut dipakai untuk sebuah hakekat permasalahan yang tidak sama dengan apa yang dahulu mereka ulas. Di kalangan ahli fiqih dikenal sebuah transaksi dengan istilah jual beli amanah. Disebut demikian karena seorang penjual wajib jujur dalam menyebutkan harga sebuah barang kepada seorang pembeli. Transaksi ini ada 3 jenis: 1. Murabahah Gambarannya adalah Amr misalkan membeli HP seharga Rp. 500 ribu lalu dia jual dengan keuntungan Rp. 100 ribu misalkan. 2. Wadhiah Gambarannya adalah seseorang membeli sepeda seharga Rp. 1.000.000,- kemudian karena terdesak kebutuhan, maka dijualnya dengan harga Rp. 900.000,- 3. Tauliyah Gambarannya adalah seseorang membeli barang seharga Rp. 10.000,- lalu dijual dengan harga yang sama. Transaksi-transaksi di atas diperbolehkan dengan kesepakatan para ulama, kecuali poin satu (murabahah) di mana sebagian kecil ulama memakruhkannya. Namun yang rajih adalah boleh dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Adapun sistem murabahah yang terjadi di bank-bank Islami, gambarannya sebagai berikut: 1. Calon pembeli datang ke bank, dia berkata kepada pihak bank: Saya bermaksud membeli mobil X yang dijual di dealer A dengan harga Rp. 90 juta. Pihak bank lalu menulis akad jual beli mobil tersebut dengan pemohon, dengan mengatakan: Kami jual mobil tersebut kepada anda dengan harga Rp. 100 juta, dengan tempo 3 tahun. Selanjutnya bank menyerahkan uang Rp. 90 juta kepada pemohon dan berkata: Silahkan datang ke dealer A dan beli mobil tersebut. Transaksi di atas dilakukan di kantor bank. 2. Sama dengan gambaran pertama, hanya saja pihak bank menelpon showroom dan berkata Kami membeli mobil X dari anda. Selanjutnya pembayarannya dilakukan via transfer, lalu pihak bank berkata kepada pemohon: Silahkan anda datang ke showroom tersebut dan ambil mobilnya. Hukum dua jenis transaksi di atas ini adalah haram sebab pihak bank menjual sesuatu yang belum dia terima. 3. Sama dengan gambaran sebelumnya, hanya saja pihak bank datang langsung ke showroom membeli mobil tersebut dan berkata kepada pihak showroom: Berikan mobil ini kepada si fulan (pemohon). Sementara, akad jual beli dengan tambahan keuntungan antara pihak bank dan pemohon sudah purna sebelum pihak bank berangkat ke showroom. Hukum transaksi inipun haram, sebab pihak bank menjual sesuatu yang tidak dia miliki. Hakikat akad ini adalah pihak bank menjual nominal harga barang (90 juta) dibayar dengan nominal harga jual (100 juta) dengan formalitas sebuah mobil, dan ini adalah riba fadhl. 4. Sama dengan yang sebelumnya, hanya saja pihak bank datang ke showroom membeli mobil tersebut dan berkata: Biarkan mobil ini di sini sebagai titipan. Lalu pihak bank mendatangi pemohon dan mengatakan: Pergi dan ambil mobil tersebut di showroom. Hukum akad ini juga haram, sebab Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang jual beli barang hingga barang tersebut dipindahkan oleh sang pedagang ke tempat mereka sendiri. Maka transaksi di atas termasuk menjual sesuatu yang belum diterima. 5. Seorang pemohon datang ke bank dan dia butuh sebuah barang, maka pihak bank mengatakan: Kami akan mengusahakan barang tersebut. Bisa jadi sudah ada kesepakatan tentang keuntungan bagi pihak bank, mungkin pula belum terjadi. Lalu pihak bank datang ke took dan membeli barang selanjutnya dibawa ke halaman bank, kemudian terjadilah transaksi antara pemohon dan pihak bank. Pada akad di atas, pihak bank telah memiliki barang tersebut dan tidak dijual kecuali setelah dipindahkan dan dia terima barang tersebut. Hukum transaksi ini dirinci: - bila akadnya dalam bentuk keharusan (tidak bisa dibatalkan) maka haram, karena termasuk menjual sesuatu yang tidak dia miliki. - bila akadnya tidak dalam bentuk keharusan dan bisa dibatalkan oleh pihak penjual atau pembeli, maka masalah ini ada khilaf di kalangan ulama masa kini: a. Mayoritas ulama sekarang membolehkan transaksi tersebut, sebab tidak mengandung pelanggaran-pelanggaran syari. Ini adalah fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan dan Al-Lajnah Ad-Da`imah. b. Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin melarang transaksi ini dengan alasan bahwa akad tersebut adalah tipu daya menuju riba, dan beliau memasukkan akad ini ke dalam sistem inah bahkan lebih parah lagi. Hakikatnya adalah pinjam meminjam uang dengan bunga, di tengah-tengahnya ada sebuah barang sebagai formalitas. Kenyataan yang ada, pihak bank sendiri tidak akan mau dengan cara ini. Dia pasti membuat perjanjian-perjanjian, saksi-saksi, dan jaminan-jaminan atas barang tersebut. Gambaran kelima di atas hampir tidak bisa dijumpai di bank-bank yang ada, kecuali dengan bentuk keharusan (tidak bisa dibatalkan). Maka transaksi di atas juga tidak diperbolehkan dan kita harus berhati-hati dari sistem-sistem yang diberlakukan oleh bank manapun. (Syarhul Buyu, hal. 90-92) Wallahu alam bish-shawab. Sumber : http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=424 Sabtu, 14 April 2007 - 03:10:33, Penulis : Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin --- Rakhmi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Bapak meminjam untuk pembiayaan konsumtif atau..? > > jadi kendaraan bapak itu fungsinya hanya sebagai > agunan dan bukan > untuk membeli kendaraan yang sesungguhnya? CMIIW, > bila bapak > menggunakan mekanisme seperti dibawah ini : > " kendaraan tersebut seolah oleh dijual dahulu ke > dealer kemudian > dibeli lagi dengan cara mengangsur melalui > pembiayaan Perusahaan > Finance ( Murabahah )" > berarti proses jual beli tersebut hanya cover untuk > menutupi > transaksi peminjaman yang sesungguhnya. > > sepengetahuan saya, dari kuliah, mekanisme di atas > sama halnya dengan > Bai al inah (A menjual barang kepada B secara tunai, > B menjual barang > tersebut kepada A kembali dengan cara kredit. Tujuan > utamanya adalah > untuk mendapatkan uang, bukan murni untuk jual > beli).Sedangkan untuk > bai al inah sendiri dianggap mengandung riba (sudah > jelas pendapat > ulama atas praktek bai al inah ini). > > Wallahu'alam, saya hanya seorang mahasiswi yang > masih belajar, mohon > maaf jika saya salah menafsirkan. Mungkin ada > pendapat dan > pengetahuan lain yang lebih luas... > > Jadi teringat komentarnya Mr Tarek di acara LPPM. > Murabahah yang > sekarang ada tidak murni seperti murabahah dahulu. > > Pendapat pribadi, kalau dari diskusi di kuliah, > murabahah yang > sekarang diterapkan di Bank syariah lebih terkesan > hanya akal-akalan > untuk mengurangi resiko dan untuk mendapatkan margin > yang tetap, > karena masih takutnya Bank syariah untuk > mengeluarkan pembiayaan > mudharabah/musyarakah. Hasilnya, banyak pembiayaan > yang tujuannya > sebenarnya untuk modal kerja, akhirnya coba > dilarikan ke murabahah > (pembiayaan untuk pembelian mesin pabrik?? ). Tapi > bagaimana > sebenarnya praktek aslinya di perbankan Syariah di > Indonesia, saya > kurang begitu tahu. > > - Rakhmi Permatasari > - Angkatan 10 - Ekonomi Keuangan Syariah - PSKTTI UI > > --- In [email protected], "Arief > Wirawan" > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Ass wr wb > > > > > > > > Mohon dibantu jika saya ingin meminjam uang ( > bukan untuk modal > usaha ) > > kepada perusahaan pembiayaan yang ada unit > syariahnya dengan > jaminan > > kendaraan yang saya miliki > > > > Maka akad apa yang harus digunakan, karena teman > saya bilang tidak > boleh > > murabahah walaupun kendaraan tersebut seolah oleh > dijual > > > > Dahulu ke dealer kemudian dibeli lagi dengan cara > mengangsur melalui > > pembiayaan Perusahaan Finance ( Murabahah ) > > > > > > > > Mohon bantuan agar saya tidak salah akad. > > > > > > > > Terima kasih sebelumnya > > > > > > > > Wass wr wb > > > > > > > > Arief > > > > > __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan? (Q.S.Ar-Rahman) --------------------------------- Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell? Check outnew cars at Yahoo! Autos.
