saya pikir kita tidak boleh terjebak dengan istilah "menjual sesuatu yang belum 
dimiliki". selama barang tersebut tidak spesifik dan bukan barang langka dan 
keberadaannya melimpah di pasaran, saya pikir tidak jadi masalah. Dalam kasus 
motor/mobil, barangnya adalah barang yang diproduksi secara massal dan tidak 
ada kekhawatiran akan kekurangan stok. Lagipula bukannya biasanya bank sudah 
memiliki perjanjian dengan pihak dealer bahwa dealer itu akan selalu memasok 
kendaraan yang dipesan oleh bank?
yang perlu diwaspadai adalah jangan sampai ada transaksi yang saling terkait 
satu sama lain, kalaupun ada lebih dari satu akad, maka masing-masing akad 
harus bersifat independen.

abu ammar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                  
 Berikut ini artikel tentang murobahah.
 Semoga bermanfaat
 Baarokallahu fiikum
 
 Syariahkah Sistem Murabahah ?
 
 Murabahah seolah menggenapi “khazanah” praktik-praktik
 ribawi di sekitar kita. Sistem ini awalnya mengadopsi
 praktik jual beli yang sudah berlaku umum. Namun
 dengan memosisikan bank sebagai lembaga pembiayaan,
 praktik ini dan yang sejenis –seperti leasing- pun tak
 lepas dari jerat riba.
 
 Di antara sistem akad jual beli yang cukup banyak
 ditemukan pada bank-bank adalah apa yang mereka sebut
 dengan istilah murabahah. Sistem transaksi ini sering
 dijumpai di bank-bank yang mengatasnamakan dirinya
 “Bank Islam.” Banyak kaum muslimin yang terlena dengan
 embel-embel Syariah atau nama-nama berbahasa Arab pada
 produk-roduknya, sehingga jarang di antara mereka yang
 memperhatikan atau mempertanyakan dengan seksama
 sistem transaksi yang terjadi.
 Maka menerangkan masalah seperti ini dipandang lebih
 wajib daripada system-sistem riba yang berlaku di
 bank-bank konvensional, sebab amat sedikit kaum
 muslimin yang mengetahuinya.
 Istilah tersebut di atas sesungguhnya telah ada dan
 diulas oleh para ahli fiqih sejak dahulu. Namun kini
 istilah tersebut dipakai untuk sebuah hakekat
 permasalahan yang tidak sama dengan apa yang dahulu
 mereka ulas. Di kalangan ahli fiqih dikenal sebuah
 transaksi dengan istilah “jual beli amanah.” Disebut
 demikian karena seorang penjual wajib jujur dalam
 menyebutkan harga sebuah barang kepada seorang
 pembeli.
 Transaksi ini ada 3 jenis:
 1. Murabahah
 Gambarannya adalah ‘Amr –misalkan– membeli HP seharga
 Rp. 500 ribu lalu dia jual dengan keuntungan Rp. 100
 ribu –misalkan–.
 2. Wadhi’ah
 Gambarannya adalah seseorang membeli sepeda seharga
 Rp. 1.000.000,- kemudian karena terdesak kebutuhan,
 maka dijualnya dengan harga Rp. 900.000,-
 3. Tauliyah
 Gambarannya adalah seseorang membeli barang seharga
 Rp. 10.000,- lalu dijual dengan harga yang sama.
 Transaksi-transaksi di atas diperbolehkan dengan
 kesepakatan para ulama, kecuali poin satu (murabahah)
 di mana sebagian kecil ulama memakruhkannya. Namun
 yang rajih adalah boleh dan ini adalah pendapat
 mayoritas ulama.
 Adapun sistem murabahah yang terjadi di bank-bank
 “Islami”, gambarannya sebagai berikut:
 1. Calon pembeli datang ke bank, dia berkata kepada
 pihak bank: “Saya bermaksud membeli mobil X yang
 dijual di dealer A dengan harga Rp. 90 juta. Pihak
 bank lalu menulis akad jual beli mobil tersebut dengan
 pemohon, dengan mengatakan: “Kami jual mobil tersebut
 kepada anda dengan harga Rp. 100 juta, dengan tempo 3
 tahun.” Selanjutnya bank menyerahkan uang Rp. 90 juta
 kepada pemohon dan berkata: “Silahkan datang ke dealer
 A dan beli mobil tersebut.”
 Transaksi di atas dilakukan di kantor bank.
 2. Sama dengan gambaran pertama, hanya saja pihak bank
 menelpon showroom dan berkata “Kami membeli mobil X
 dari anda.” Selanjutnya pembayarannya dilakukan via
 transfer, lalu pihak bank berkata kepada pemohon:
 “Silahkan anda datang ke showroom tersebut dan ambil
 mobilnya.”
 Hukum dua jenis transaksi di atas ini adalah haram
 sebab pihak bank menjual sesuatu yang belum dia
 terima.
 3. Sama dengan gambaran sebelumnya, hanya saja pihak
 bank datang langsung ke showroom membeli mobil
 tersebut dan berkata kepada pihak showroom: “Berikan
 mobil ini kepada si fulan (pemohon).” Sementara, akad
 jual beli dengan tambahan keuntungan antara pihak bank
 dan pemohon sudah purna sebelum pihak bank berangkat
 ke showroom.
 Hukum transaksi inipun haram, sebab pihak bank menjual
 sesuatu yang tidak dia miliki.
 Hakikat akad ini adalah pihak bank menjual nominal
 harga barang (90 juta) dibayar dengan nominal harga
 jual (100 juta) dengan formalitas sebuah mobil, dan
 ini adalah riba fadhl.
 4. Sama dengan yang sebelumnya, hanya saja pihak bank
 datang ke showroom membeli mobil tersebut dan berkata:
 “Biarkan mobil ini di sini sebagai titipan.” Lalu
 pihak bank mendatangi pemohon dan mengatakan: “Pergi
 dan ambil mobil tersebut di showroom.”
 Hukum akad ini juga haram, sebab Rasulullah
 Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli
 barang hingga barang tersebut dipindahkan oleh sang
 pedagang ke tempat mereka sendiri. Maka transaksi di
 atas termasuk menjual sesuatu yang belum diterima.
 5. Seorang pemohon datang ke bank dan dia butuh sebuah
 barang, maka pihak bank mengatakan: “Kami akan
 mengusahakan barang tersebut.” Bisa jadi sudah ada
 kesepakatan tentang keuntungan bagi pihak bank,
 mungkin pula belum terjadi. Lalu pihak bank datang ke
 took dan membeli barang selanjutnya dibawa ke halaman
 bank, kemudian terjadilah transaksi antara pemohon dan
 pihak bank.
 Pada akad di atas, pihak bank telah memiliki barang
 tersebut dan tidak dijual kecuali setelah dipindahkan
 dan dia terima barang tersebut. Hukum transaksi ini
 dirinci:
 - bila akadnya dalam bentuk keharusan (tidak bisa
 dibatalkan) maka haram, karena termasuk menjual
 sesuatu yang tidak dia miliki.
 - bila akadnya tidak dalam bentuk keharusan dan bisa
 dibatalkan oleh pihak penjual atau pembeli, maka
 masalah ini ada khilaf di kalangan ulama masa kini:
 a. Mayoritas ulama sekarang membolehkan transaksi
 tersebut, sebab tidak mengandung
 pelanggaran-pelanggaran syar’i. Ini adalah fatwa
 Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan dan
 Al-Lajnah Ad-Da`imah.
 b. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin melarang transaksi ini
 dengan alasan bahwa akad tersebut adalah tipu daya
 menuju riba, dan beliau memasukkan akad ini ke dalam
 sistem ‘inah bahkan lebih parah lagi.
 Hakikatnya adalah pinjam meminjam uang dengan bunga,
 di tengah-tengahnya ada sebuah barang sebagai
 formalitas. Kenyataan yang ada, pihak bank sendiri
 tidak akan mau dengan cara ini. Dia pasti membuat
 perjanjian-perjanjian, saksi-saksi, dan
 jaminan-jaminan atas barang tersebut.
 Gambaran kelima di atas hampir tidak bisa dijumpai di
 bank-bank yang ada, kecuali dengan bentuk keharusan
 (tidak bisa dibatalkan).
 Maka transaksi di atas juga tidak diperbolehkan dan
 kita harus berhati-hati dari sistem-sistem yang
 diberlakukan oleh bank manapun. (Syarhul Buyu’, hal.
 90-92)
 Wallahu a’lam bish-shawab.
 
 Sumber :
 http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=424
 Sabtu, 14 April 2007 - 03:10:33,  Penulis : Al-Ustadz
 Abu Abdillah Muhammad Afifuddin
 
 --- Rakhmi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
 
 > Bapak meminjam untuk pembiayaan konsumtif atau..?
 > 
 > jadi kendaraan bapak itu fungsinya hanya sebagai
 > agunan dan bukan 
 > untuk membeli kendaraan yang sesungguhnya? CMIIW,
 > bila bapak 
 > menggunakan mekanisme seperti dibawah ini :
 > " kendaraan tersebut seolah oleh dijual dahulu ke
 > dealer kemudian 
 > dibeli lagi dengan cara mengangsur melalui
 > pembiayaan Perusahaan 
 > Finance ( Murabahah )"
 > berarti proses jual beli tersebut hanya cover untuk
 > menutupi 
 > transaksi peminjaman yang sesungguhnya.
 > 
 > sepengetahuan saya, dari kuliah, mekanisme di atas
 > sama halnya dengan 
 > Bai al inah (A menjual barang kepada B secara tunai,
 > B menjual barang 
 > tersebut kepada A kembali dengan cara kredit. Tujuan
 > utamanya adalah 
 > untuk mendapatkan uang, bukan murni untuk jual
 > beli).Sedangkan untuk 
 > bai al inah sendiri dianggap mengandung riba (sudah
 > jelas pendapat 
 > ulama atas praktek bai al inah ini).
 > 
 > Wallahu'alam, saya hanya seorang mahasiswi yang
 > masih belajar, mohon 
 > maaf jika saya salah menafsirkan. Mungkin ada
 > pendapat dan 
 > pengetahuan lain yang lebih luas...
 > 
 > Jadi teringat komentarnya Mr Tarek di acara LPPM.
 > Murabahah yang 
 > sekarang ada tidak murni seperti murabahah dahulu.
 > 
 > Pendapat pribadi, kalau dari diskusi di kuliah,
 > murabahah yang 
 > sekarang diterapkan di Bank syariah lebih terkesan
 > hanya akal-akalan 
 > untuk mengurangi resiko dan untuk mendapatkan margin
 > yang tetap, 
 > karena masih takutnya Bank syariah untuk
 > mengeluarkan pembiayaan 
 > mudharabah/musyarakah. Hasilnya, banyak pembiayaan
 > yang tujuannya 
 > sebenarnya untuk modal kerja, akhirnya coba
 > dilarikan ke murabahah 
 > (pembiayaan untuk pembelian mesin pabrik?? ). Tapi
 > bagaimana 
 > sebenarnya praktek aslinya di perbankan Syariah di
 > Indonesia, saya 
 > kurang begitu tahu.
 > 
 > - Rakhmi Permatasari
 > - Angkatan 10 - Ekonomi Keuangan Syariah - PSKTTI UI
 > 
 > --- In [email protected], "Arief
 > Wirawan" 
 > <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
 > >
 > > Ass wr wb
 > > 
 > >  
 > > 
 > > Mohon dibantu jika saya ingin meminjam uang (
 > bukan untuk modal 
 > usaha )
 > > kepada perusahaan pembiayaan yang ada unit 
 > syariahnya  dengan 
 > jaminan
 > > kendaraan yang saya miliki
 > > 
 > > Maka akad apa yang harus digunakan, karena teman
 > saya bilang tidak 
 > boleh
 > > murabahah walaupun kendaraan tersebut seolah oleh
 > dijual
 > > 
 > > Dahulu ke dealer kemudian dibeli lagi dengan cara
 > mengangsur melalui
 > > pembiayaan Perusahaan Finance ( Murabahah )
 > > 
 > >  
 > > 
 > > Mohon bantuan agar saya tidak salah akad.
 > > 
 > >  
 > > 
 > > Terima kasih sebelumnya
 > > 
 > >  
 > > 
 > > Wass wr wb
 > > 
 > >  
 > > 
 > > Arief
 > >
 > 
 > 
 > 
 
 __________________________________________________
 Do You Yahoo!?
 Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
 http://mail.yahoo.com 
 
     
                       


Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan? (Q.S.Ar-Rahman)
       
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
 Check outnew cars at Yahoo! Autos.

Kirim email ke