Bismillahirrohmaanirrohiim, 
Berikut saya kutipkan sabda Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam:
"idzabta'ta tho'aaman falaa tabi'Hu hattaa tastaufiyaHu"
terjemahannya: 
"Bila engkau membeli makanan maka janganlah engkau jual hingga 
engkau terima sepenuhnya" 
(Hadits Riwayat Muslim no. 1529 dari shahabat Jabir 
rodhiyallahu'anhu)

Masalahnya: Apa larangan di atas khusus untuk makanan saja?
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:

1. Larangan tersebut umum meliputi semua barang dagangan, baik 
berupa makanan, atau aqor (tanah dan rumah), atau sesuatu yang 
berpindah (kendaraan). Ini adalah pendapat Ibnu 'Abbas, Jabir bin 
Abdillah, Asy-Syafi'i, Ats-Tsauri, Muhammad bin Al Hasan, satu 
riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Hazm dan dirojihkan 
(dikuatkan, ed.) oleh Ibnul Qoyyim dan Ibnu Utsaimin.

2. Larangan tersebut untuk barang-barang yang ditakar atau 
ditimbang. Adapun yang selain itu diperbolehkan. Ini adalah 
pendapat 'Utsman, Sa'id bin Al Musayyib, Al Hakan bin 'Utbah, 
Ibrahim An Nakha'i, Al Auza'i, Ahmad, Ishaq dan pendapat yang 
masyhur dari mazhab Hambali.

3. Larangan tersebut umum, kecuali aqor (rumah dan tanah). Ini 
adalah pendapat Abu Hanifah dan Abu Yusuf.

4. Larangan tersebut hanya pada makanan yang minuman. Ini adalah 
mendapat Malik, Abu Tsaur dan yang dirojihkan oleh Ibnul Munzir.


Yang rojih (kuat) adalah pendapat pertama, dengan beberapa dalil 
berikut: 
a. Hadits Zaid bin Tsabit rodhiyallahu'anhuma: 
"Innannabiyya Shallallahu'alaihi wa sallam naHaa antubaa 'a sala'u 
haitsu tubtaa'u hatta yahuuzuHattujjaaru ilaa rihaaliHim"
terjemahannya:
"Bahwasannya Nabi Shallallahu'alaihi wasallam melarang menjual 
barang dagangan di tempat belinya, hingga dipindahkan oleh pedagang 
ke tempat mereka." 
(Hadits Riwayat Abu Dawud no. 3499 dengan sanad yang hasan)

Lafadz "sala'un" bersifat umum, mencakup semua barang yang diperjual 
belikan.

b.  Hadits Hakim bin Hizam radhiyallahu'anhum:
"Idzasy taroita bai'an falaa tabi'Hu hattaa taqbidhoHu"
terjemahannya:
"Bila engkau membeli sesuatu, maka janganlah engkau jual hingga 
engkau menerimanya." 
(Hadits Riwayat Ahmad, 3/402, dengan sanad yang dha'if (lemah), 
namun menjadi hasan dengan hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu'anhum 
di atas)

Lafadz "bai'an" mencakup semua barang yang diperjualbelikan.
Wallahu muwaffiq.

Rujukan: Jual Beli sesuai Tuntunan Nabi Shallallahu'alaihi wasallam, 
oleh Muhammad Afifuddin, AsySyariah Vol III/No.25/1425H/2006 halaman 
30 s.d. 31

~amalia~
Ya Allah, lapangkanlah dada ini untuk menerima ketentuan-Mu dari Al-
Qur'an dan As-Sunnah.




--- In [email protected], Rachmad Satriotomo 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> saya pikir kita tidak boleh terjebak dengan istilah "menjual 
sesuatu yang belum dimiliki". selama barang tersebut tidak spesifik 
dan bukan barang langka dan keberadaannya melimpah di pasaran, saya 
pikir tidak jadi masalah. Dalam kasus motor/mobil, barangnya adalah 
barang yang diproduksi secara massal dan tidak ada kekhawatiran akan 
kekurangan stok. Lagipula bukannya biasanya bank sudah memiliki 
perjanjian dengan pihak dealer bahwa dealer itu akan selalu memasok 
kendaraan yang dipesan oleh bank?
> yang perlu diwaspadai adalah jangan sampai ada transaksi yang 
saling terkait satu sama lain, kalaupun ada lebih dari satu akad, 
maka masing-masing akad harus bersifat independen.
> 
> abu ammar <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:                                  
>  Berikut ini artikel tentang murobahah.
>  Semoga bermanfaat
>  Baarokallahu fiikum
>  
>  Syariahkah Sistem Murabahah ?
>  
>  Murabahah seolah menggenapi "khazanah" praktik-praktik
>  ribawi di sekitar kita. Sistem ini awalnya mengadopsi
>  praktik jual beli yang sudah berlaku umum. Namun
>  dengan memosisikan bank sebagai lembaga pembiayaan,
>  praktik ini dan yang sejenis –seperti leasing- pun tak
>  lepas dari jerat riba.
>  
>  Di antara sistem akad jual beli yang cukup banyak
>  ditemukan pada bank-bank adalah apa yang mereka sebut
>  dengan istilah murabahah. Sistem transaksi ini sering
>  dijumpai di bank-bank yang mengatasnamakan dirinya
>  "Bank Islam." Banyak kaum muslimin yang terlena dengan
>  embel-embel Syariah atau nama-nama berbahasa Arab pada
>  produk-roduknya, sehingga jarang di antara mereka yang
>  memperhatikan atau mempertanyakan dengan seksama
>  sistem transaksi yang terjadi.
>  Maka menerangkan masalah seperti ini dipandang lebih
>  wajib daripada system-sistem riba yang berlaku di
>  bank-bank konvensional, sebab amat sedikit kaum
>  muslimin yang mengetahuinya.
>  Istilah tersebut di atas sesungguhnya telah ada dan
>  diulas oleh para ahli fiqih sejak dahulu. Namun kini
>  istilah tersebut dipakai untuk sebuah hakekat
>  permasalahan yang tidak sama dengan apa yang dahulu
>  mereka ulas. Di kalangan ahli fiqih dikenal sebuah
>  transaksi dengan istilah "jual beli amanah." Disebut
>  demikian karena seorang penjual wajib jujur dalam
>  menyebutkan harga sebuah barang kepada seorang
>  pembeli.
>  Transaksi ini ada 3 jenis:
>  1. Murabahah
>  Gambarannya adalah `Amr –misalkan– membeli HP seharga
>  Rp. 500 ribu lalu dia jual dengan keuntungan Rp. 100
>  ribu –misalkan–.
>  2. Wadhi'ah
>  Gambarannya adalah seseorang membeli sepeda seharga
>  Rp. 1.000.000,- kemudian karena terdesak kebutuhan,
>  maka dijualnya dengan harga Rp. 900.000,-
>  3. Tauliyah
>  Gambarannya adalah seseorang membeli barang seharga
>  Rp. 10.000,- lalu dijual dengan harga yang sama.
>  Transaksi-transaksi di atas diperbolehkan dengan
>  kesepakatan para ulama, kecuali poin satu (murabahah)
>  di mana sebagian kecil ulama memakruhkannya. Namun
>  yang rajih adalah boleh dan ini adalah pendapat
>  mayoritas ulama.
>  Adapun sistem murabahah yang terjadi di bank-bank
>  "Islami", gambarannya sebagai berikut:
>  1. Calon pembeli datang ke bank, dia berkata kepada
>  pihak bank: "Saya bermaksud membeli mobil X yang
>  dijual di dealer A dengan harga Rp. 90 juta. Pihak
>  bank lalu menulis akad jual beli mobil tersebut dengan
>  pemohon, dengan mengatakan: "Kami jual mobil tersebut
>  kepada anda dengan harga Rp. 100 juta, dengan tempo 3
>  tahun." Selanjutnya bank menyerahkan uang Rp. 90 juta
>  kepada pemohon dan berkata: "Silahkan datang ke dealer
>  A dan beli mobil tersebut."
>  Transaksi di atas dilakukan di kantor bank.
>  2. Sama dengan gambaran pertama, hanya saja pihak bank
>  menelpon showroom dan berkata "Kami membeli mobil X
>  dari anda." Selanjutnya pembayarannya dilakukan via
>  transfer, lalu pihak bank berkata kepada pemohon:
>  "Silahkan anda datang ke showroom tersebut dan ambil
>  mobilnya."
>  Hukum dua jenis transaksi di atas ini adalah haram
>  sebab pihak bank menjual sesuatu yang belum dia
>  terima.
>  3. Sama dengan gambaran sebelumnya, hanya saja pihak
>  bank datang langsung ke showroom membeli mobil
>  tersebut dan berkata kepada pihak showroom: "Berikan
>  mobil ini kepada si fulan (pemohon)." Sementara, akad
>  jual beli dengan tambahan keuntungan antara pihak bank
>  dan pemohon sudah purna sebelum pihak bank berangkat
>  ke showroom.
>  Hukum transaksi inipun haram, sebab pihak bank menjual
>  sesuatu yang tidak dia miliki.
>  Hakikat akad ini adalah pihak bank menjual nominal
>  harga barang (90 juta) dibayar dengan nominal harga
>  jual (100 juta) dengan formalitas sebuah mobil, dan
>  ini adalah riba fadhl.
>  4. Sama dengan yang sebelumnya, hanya saja pihak bank
>  datang ke showroom membeli mobil tersebut dan berkata:
>  "Biarkan mobil ini di sini sebagai titipan." Lalu
>  pihak bank mendatangi pemohon dan mengatakan: "Pergi
>  dan ambil mobil tersebut di showroom."
>  Hukum akad ini juga haram, sebab Rasulullah
>  Shallallahu `alaihi wa sallam melarang jual beli
>  barang hingga barang tersebut dipindahkan oleh sang
>  pedagang ke tempat mereka sendiri. Maka transaksi di
>  atas termasuk menjual sesuatu yang belum diterima.
>  5. Seorang pemohon datang ke bank dan dia butuh sebuah
>  barang, maka pihak bank mengatakan: "Kami akan
>  mengusahakan barang tersebut." Bisa jadi sudah ada
>  kesepakatan tentang keuntungan bagi pihak bank,
>  mungkin pula belum terjadi. Lalu pihak bank datang ke
>  took dan membeli barang selanjutnya dibawa ke halaman
>  bank, kemudian terjadilah transaksi antara pemohon dan
>  pihak bank.
>  Pada akad di atas, pihak bank telah memiliki barang
>  tersebut dan tidak dijual kecuali setelah dipindahkan
>  dan dia terima barang tersebut. Hukum transaksi ini
>  dirinci:
>  - bila akadnya dalam bentuk keharusan (tidak bisa
>  dibatalkan) maka haram, karena termasuk menjual
>  sesuatu yang tidak dia miliki.
>  - bila akadnya tidak dalam bentuk keharusan dan bisa
>  dibatalkan oleh pihak penjual atau pembeli, maka
>  masalah ini ada khilaf di kalangan ulama masa kini:
>  a. Mayoritas ulama sekarang membolehkan transaksi
>  tersebut, sebab tidak mengandung
>  pelanggaran-pelanggaran syar'i. Ini adalah fatwa
>  Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan dan
>  Al-Lajnah Ad-Da`imah.
>  b. Asy-Syaikh Ibnu `Utsaimin melarang transaksi ini
>  dengan alasan bahwa akad tersebut adalah tipu daya
>  menuju riba, dan beliau memasukkan akad ini ke dalam
>  sistem `inah bahkan lebih parah lagi.
>  Hakikatnya adalah pinjam meminjam uang dengan bunga,
>  di tengah-tengahnya ada sebuah barang sebagai
>  formalitas. Kenyataan yang ada, pihak bank sendiri
>  tidak akan mau dengan cara ini. Dia pasti membuat
>  perjanjian-perjanjian, saksi-saksi, dan
>  jaminan-jaminan atas barang tersebut.
>  Gambaran kelima di atas hampir tidak bisa dijumpai di
>  bank-bank yang ada, kecuali dengan bentuk keharusan
>  (tidak bisa dibatalkan).
>  Maka transaksi di atas juga tidak diperbolehkan dan
>  kita harus berhati-hati dari sistem-sistem yang
>  diberlakukan oleh bank manapun. (Syarhul Buyu', hal.
>  90-92)
>  Wallahu a'lam bish-shawab.
>  
>  Sumber :
>  http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=424
>  Sabtu, 14 April 2007 - 03:10:33,  Penulis : Al-Ustadz
>  Abu Abdillah Muhammad Afifuddin
>  
>  --- Rakhmi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>  
>  > Bapak meminjam untuk pembiayaan konsumtif atau..?
>  > 
>  > jadi kendaraan bapak itu fungsinya hanya sebagai
>  > agunan dan bukan 
>  > untuk membeli kendaraan yang sesungguhnya? CMIIW,
>  > bila bapak 
>  > menggunakan mekanisme seperti dibawah ini :
>  > " kendaraan tersebut seolah oleh dijual dahulu ke
>  > dealer kemudian 
>  > dibeli lagi dengan cara mengangsur melalui
>  > pembiayaan Perusahaan 
>  > Finance ( Murabahah )"
>  > berarti proses jual beli tersebut hanya cover untuk
>  > menutupi 
>  > transaksi peminjaman yang sesungguhnya.
>  > 
>  > sepengetahuan saya, dari kuliah, mekanisme di atas
>  > sama halnya dengan 
>  > Bai al inah (A menjual barang kepada B secara tunai,
>  > B menjual barang 
>  > tersebut kepada A kembali dengan cara kredit. Tujuan
>  > utamanya adalah 
>  > untuk mendapatkan uang, bukan murni untuk jual
>  > beli).Sedangkan untuk 
>  > bai al inah sendiri dianggap mengandung riba (sudah
>  > jelas pendapat 
>  > ulama atas praktek bai al inah ini).
>  > 
>  > Wallahu'alam, saya hanya seorang mahasiswi yang
>  > masih belajar, mohon 
>  > maaf jika saya salah menafsirkan. Mungkin ada
>  > pendapat dan 
>  > pengetahuan lain yang lebih luas...
>  > 
>  > Jadi teringat komentarnya Mr Tarek di acara LPPM.
>  > Murabahah yang 
>  > sekarang ada tidak murni seperti murabahah dahulu.
>  > 
>  > Pendapat pribadi, kalau dari diskusi di kuliah,
>  > murabahah yang 
>  > sekarang diterapkan di Bank syariah lebih terkesan
>  > hanya akal-akalan 
>  > untuk mengurangi resiko dan untuk mendapatkan margin
>  > yang tetap, 
>  > karena masih takutnya Bank syariah untuk
>  > mengeluarkan pembiayaan 
>  > mudharabah/musyarakah. Hasilnya, banyak pembiayaan
>  > yang tujuannya 
>  > sebenarnya untuk modal kerja, akhirnya coba
>  > dilarikan ke murabahah 
>  > (pembiayaan untuk pembelian mesin pabrik?? ). Tapi
>  > bagaimana 
>  > sebenarnya praktek aslinya di perbankan Syariah di
>  > Indonesia, saya 
>  > kurang begitu tahu.
>  > 
>  > - Rakhmi Permatasari
>  > - Angkatan 10 - Ekonomi Keuangan Syariah - PSKTTI UI
>  > 
>  > --- In [email protected], "Arief
>  > Wirawan" 
>  > <arief1969@> wrote:
>  > >
>  > > Ass wr wb
>  > > 
>  > >  
>  > > 
>  > > Mohon dibantu jika saya ingin meminjam uang (
>  > bukan untuk modal 
>  > usaha )
>  > > kepada perusahaan pembiayaan yang ada unit 
>  > syariahnya  dengan 
>  > jaminan
>  > > kendaraan yang saya miliki
>  > > 
>  > > Maka akad apa yang harus digunakan, karena teman
>  > saya bilang tidak 
>  > boleh
>  > > murabahah walaupun kendaraan tersebut seolah oleh
>  > dijual
>  > > 
>  > > Dahulu ke dealer kemudian dibeli lagi dengan cara
>  > mengangsur melalui
>  > > pembiayaan Perusahaan Finance ( Murabahah )
>  > > 
>  > >  
>  > > 
>  > > Mohon bantuan agar saya tidak salah akad.
>  > > 
>  > >  
>  > > 
>  > > Terima kasih sebelumnya
>  > > 
>  > >  
>  > > 
>  > > Wass wr wb
>  > > 
>  > >  
>  > > 
>  > > Arief
>  > >
>  > 
>  > 
>  > 
>  
>  __________________________________________________
>  Do You Yahoo!?
>  Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
>  http://mail.yahoo.com 
>  
>      
>                        
> 
> 
> Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan? (Q.S.Ar-
Rahman)
>        
> ---------------------------------
> Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
>  Check outnew cars at Yahoo! Autos.
>


Kirim email ke