Berikut ini artikel tentang murobahah.
Semoga bermanfaat
Baarokallahu fiikum

Syariahkah Sistem Murabahah ?

Murabahah seolah menggenapi “khazanah” praktik-praktik
ribawi di sekitar kita. Sistem ini awalnya mengadopsi
praktik jual beli yang sudah berlaku umum. Namun
dengan memosisikan bank sebagai lembaga pembiayaan,
praktik ini dan yang sejenis –seperti leasing- pun tak
lepas dari jerat riba.

Di antara sistem akad jual beli yang cukup banyak
ditemukan pada bank-bank adalah apa yang mereka sebut
dengan istilah murabahah. Sistem transaksi ini sering
dijumpai di bank-bank yang mengatasnamakan dirinya
“Bank Islam.” Banyak kaum muslimin yang terlena dengan
embel-embel Syariah atau nama-nama berbahasa Arab pada
produk-roduknya, sehingga jarang di antara mereka yang
memperhatikan atau mempertanyakan dengan seksama
sistem transaksi yang terjadi.
Maka menerangkan masalah seperti ini dipandang lebih
wajib daripada system-sistem riba yang berlaku di
bank-bank konvensional, sebab amat sedikit kaum
muslimin yang mengetahuinya.
Istilah tersebut di atas sesungguhnya telah ada dan
diulas oleh para ahli fiqih sejak dahulu. Namun kini
istilah tersebut dipakai untuk sebuah hakekat
permasalahan yang tidak sama dengan apa yang dahulu
mereka ulas. Di kalangan ahli fiqih dikenal sebuah
transaksi dengan istilah “jual beli amanah.” Disebut
demikian karena seorang penjual wajib jujur dalam
menyebutkan harga sebuah barang kepada seorang
pembeli.
Transaksi ini ada 3 jenis:
1. Murabahah
Gambarannya adalah ‘Amr –misalkan– membeli HP seharga
Rp. 500 ribu lalu dia jual dengan keuntungan Rp. 100
ribu –misalkan–.
2. Wadhi’ah
Gambarannya adalah seseorang membeli sepeda seharga
Rp. 1.000.000,- kemudian karena terdesak kebutuhan,
maka dijualnya dengan harga Rp. 900.000,-
3. Tauliyah
Gambarannya adalah seseorang membeli barang seharga
Rp. 10.000,- lalu dijual dengan harga yang sama.
Transaksi-transaksi di atas diperbolehkan dengan
kesepakatan para ulama, kecuali poin satu (murabahah)
di mana sebagian kecil ulama memakruhkannya. Namun
yang rajih adalah boleh dan ini adalah pendapat
mayoritas ulama.
Adapun sistem murabahah yang terjadi di bank-bank
“Islami”, gambarannya sebagai berikut:
1. Calon pembeli datang ke bank, dia berkata kepada
pihak bank: “Saya bermaksud membeli mobil X yang
dijual di dealer A dengan harga Rp. 90 juta. Pihak
bank lalu menulis akad jual beli mobil tersebut dengan
pemohon, dengan mengatakan: “Kami jual mobil tersebut
kepada anda dengan harga Rp. 100 juta, dengan tempo 3
tahun.” Selanjutnya bank menyerahkan uang Rp. 90 juta
kepada pemohon dan berkata: “Silahkan datang ke dealer
A dan beli mobil tersebut.”
Transaksi di atas dilakukan di kantor bank.
2. Sama dengan gambaran pertama, hanya saja pihak bank
menelpon showroom dan berkata “Kami membeli mobil X
dari anda.” Selanjutnya pembayarannya dilakukan via
transfer, lalu pihak bank berkata kepada pemohon:
“Silahkan anda datang ke showroom tersebut dan ambil
mobilnya.”
Hukum dua jenis transaksi di atas ini adalah haram
sebab pihak bank menjual sesuatu yang belum dia
terima.
3. Sama dengan gambaran sebelumnya, hanya saja pihak
bank datang langsung ke showroom membeli mobil
tersebut dan berkata kepada pihak showroom: “Berikan
mobil ini kepada si fulan (pemohon).” Sementara, akad
jual beli dengan tambahan keuntungan antara pihak bank
dan pemohon sudah purna sebelum pihak bank berangkat
ke showroom.
Hukum transaksi inipun haram, sebab pihak bank menjual
sesuatu yang tidak dia miliki.
Hakikat akad ini adalah pihak bank menjual nominal
harga barang (90 juta) dibayar dengan nominal harga
jual (100 juta) dengan formalitas sebuah mobil, dan
ini adalah riba fadhl.
4. Sama dengan yang sebelumnya, hanya saja pihak bank
datang ke showroom membeli mobil tersebut dan berkata:
“Biarkan mobil ini di sini sebagai titipan.” Lalu
pihak bank mendatangi pemohon dan mengatakan: “Pergi
dan ambil mobil tersebut di showroom.”
Hukum akad ini juga haram, sebab Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli
barang hingga barang tersebut dipindahkan oleh sang
pedagang ke tempat mereka sendiri. Maka transaksi di
atas termasuk menjual sesuatu yang belum diterima.
5. Seorang pemohon datang ke bank dan dia butuh sebuah
barang, maka pihak bank mengatakan: “Kami akan
mengusahakan barang tersebut.” Bisa jadi sudah ada
kesepakatan tentang keuntungan bagi pihak bank,
mungkin pula belum terjadi. Lalu pihak bank datang ke
took dan membeli barang selanjutnya dibawa ke halaman
bank, kemudian terjadilah transaksi antara pemohon dan
pihak bank.
Pada akad di atas, pihak bank telah memiliki barang
tersebut dan tidak dijual kecuali setelah dipindahkan
dan dia terima barang tersebut. Hukum transaksi ini
dirinci:
- bila akadnya dalam bentuk keharusan (tidak bisa
dibatalkan) maka haram, karena termasuk menjual
sesuatu yang tidak dia miliki.
- bila akadnya tidak dalam bentuk keharusan dan bisa
dibatalkan oleh pihak penjual atau pembeli, maka
masalah ini ada khilaf di kalangan ulama masa kini:
a. Mayoritas ulama sekarang membolehkan transaksi
tersebut, sebab tidak mengandung
pelanggaran-pelanggaran syar’i. Ini adalah fatwa
Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan dan
Al-Lajnah Ad-Da`imah.
b. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin melarang transaksi ini
dengan alasan bahwa akad tersebut adalah tipu daya
menuju riba, dan beliau memasukkan akad ini ke dalam
sistem ‘inah bahkan lebih parah lagi.
Hakikatnya adalah pinjam meminjam uang dengan bunga,
di tengah-tengahnya ada sebuah barang sebagai
formalitas. Kenyataan yang ada, pihak bank sendiri
tidak akan mau dengan cara ini. Dia pasti membuat
perjanjian-perjanjian, saksi-saksi, dan
jaminan-jaminan atas barang tersebut.
Gambaran kelima di atas hampir tidak bisa dijumpai di
bank-bank yang ada, kecuali dengan bentuk keharusan
(tidak bisa dibatalkan).
Maka transaksi di atas juga tidak diperbolehkan dan
kita harus berhati-hati dari sistem-sistem yang
diberlakukan oleh bank manapun. (Syarhul Buyu’, hal.
90-92)
Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber :
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=424
Sabtu, 14 April 2007 - 03:10:33,  Penulis : Al-Ustadz
Abu Abdillah Muhammad Afifuddin


--- Rakhmi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Bapak meminjam untuk pembiayaan konsumtif atau..?
> 
> jadi kendaraan bapak itu fungsinya hanya sebagai
> agunan dan bukan 
> untuk membeli kendaraan yang sesungguhnya? CMIIW,
> bila bapak 
> menggunakan mekanisme seperti dibawah ini :
> " kendaraan tersebut seolah oleh dijual dahulu ke
> dealer kemudian 
> dibeli lagi dengan cara mengangsur melalui
> pembiayaan Perusahaan 
> Finance ( Murabahah )"
> berarti proses jual beli tersebut hanya cover untuk
> menutupi 
> transaksi peminjaman yang sesungguhnya.
> 
> sepengetahuan saya, dari kuliah, mekanisme di atas
> sama halnya dengan 
> Bai al inah (A menjual barang kepada B secara tunai,
> B menjual barang 
> tersebut kepada A kembali dengan cara kredit. Tujuan
> utamanya adalah 
> untuk mendapatkan uang, bukan murni untuk jual
> beli).Sedangkan untuk 
> bai al inah sendiri dianggap mengandung riba (sudah
> jelas pendapat 
> ulama atas praktek bai al inah ini).
> 
> Wallahu'alam, saya hanya seorang mahasiswi yang
> masih belajar, mohon 
> maaf jika saya salah menafsirkan. Mungkin ada
> pendapat dan 
> pengetahuan lain yang lebih luas...
> 
> Jadi teringat komentarnya Mr Tarek di acara LPPM.
> Murabahah yang 
> sekarang ada tidak murni seperti murabahah dahulu.
> 
> Pendapat pribadi, kalau dari diskusi di kuliah,
> murabahah yang 
> sekarang diterapkan di Bank syariah lebih terkesan
> hanya akal-akalan 
> untuk mengurangi resiko dan untuk mendapatkan margin
> yang tetap, 
> karena masih takutnya Bank syariah untuk
> mengeluarkan pembiayaan 
> mudharabah/musyarakah. Hasilnya, banyak pembiayaan
> yang tujuannya 
> sebenarnya untuk modal kerja, akhirnya coba
> dilarikan ke murabahah 
> (pembiayaan untuk pembelian mesin pabrik?? ). Tapi
> bagaimana 
> sebenarnya praktek aslinya di perbankan Syariah di
> Indonesia, saya 
> kurang begitu tahu.
> 
> - Rakhmi Permatasari
> - Angkatan 10 - Ekonomi Keuangan Syariah - PSKTTI UI
> 
> --- In [email protected], "Arief
> Wirawan" 
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Ass wr wb
> > 
> >  
> > 
> > Mohon dibantu jika saya ingin meminjam uang (
> bukan untuk modal 
> usaha )
> > kepada perusahaan pembiayaan yang ada unit 
> syariahnya  dengan 
> jaminan
> > kendaraan yang saya miliki
> > 
> > Maka akad apa yang harus digunakan, karena teman
> saya bilang tidak 
> boleh
> > murabahah walaupun kendaraan tersebut seolah oleh
> dijual
> > 
> > Dahulu ke dealer kemudian dibeli lagi dengan cara
> mengangsur melalui
> > pembiayaan Perusahaan Finance ( Murabahah )
> > 
> >  
> > 
> > Mohon bantuan agar saya tidak salah akad.
> > 
> >  
> > 
> > Terima kasih sebelumnya
> > 
> >  
> > 
> > Wass wr wb
> > 
> >  
> > 
> > Arief
> >
> 
> 
> 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke