Maaf,
Kalo UNDIAN itu sendiri APA HUKUM nya ?
Mohon Dalil yg menunjukkan HALAL atau HARAM nya 
Thaks

--- Pada Jum, 14/11/08, Meutia Inten <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Dari: Meutia Inten <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: Re: [ekonomi-syariah] hukum undian di bank syariah
Kepada: [email protected]
Tanggal: Jumat, 14 November, 2008, 1:48 PM










    
            
Terima kasih masukannya pak,
Atau mungkin judi atau tidak bisa tergantung niat awal si penabung ya pak..
kalo niat awalnya untuk mendapatkan hadiah yang diundi tadi, bisa jadi masuk 
kategori judi (mengadu nasib/peruntungan) ?


--- On Wed, 11/12/08, Dr. Iwan P. Pontjowinoto <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
From: Dr. Iwan P. Pontjowinoto <[EMAIL PROTECTED] com>
Subject: Re: [ekonomi-syariah] hukum undian di bank syariah
To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
Date: Wednesday, November 12, 2008, 10:00 PM







    
            Ass.ww.
Mbak Meutia,
 
Hadiah itu lain sama judi. 
Kalo hadiah itu diberikan tanpa si penerima menanggung resiko kehilangan 
sesuatu. 
Dimana kalo jumlah hadiah sama dengan jumlah (calon) penerima, maka menjadi 
'hadiah langsung'
Tapi kalo jumlah hadiah lebih sedikit dari jumlah (calon) penerima, maka 
terpaksa dipilih secara acak (diundi).
Sedangkan kalo judi, pesertanya harus memberikan sesuatu (barang/jasa/ 
nama/muka) untuk mendapat kesempatan menang.
Sementara undian, adalah cara memilih satu (atau beberapa orang) dari 
sekumpulan orang yang banyak.
Jangan lupa lho, banyak judi yang pesertanya hanya satu orang, contohnya 
jackpot (bandit tangan satu) dan pachinko.
 
Tetapi tidak bijaksana kalo hadiah tersebut di rancang agar nasabah berupaya 
keras ikut dalam program tersebut walaupun sebenarnya dia tidak mampu untuk 
ikut program tersebut. (Misalnya tergoda untuk pinjam duit atau jual barang 
agar dapat ikut menabung. Atau yang lebih parah lagi kalo tergoda untuk belanja 
banyak-banyak dengan kartu 'kredit' syariah agar bisa ikut undian). Wah, wah, 
wah ...

 
Wassalam,
Mas E-Sya


2008/11/12 Meutia Inten <[EMAIL PROTECTED] com>











Mohon masukan dan informasinya,
Bagaimana hukumnya undian yang diberikan oleh salah satu bank syariah melalui 
produk tabungan yang menawarkan hadiah umroh kepada nasabah yang nomor 
tabunganya terpilih melalui undian.  Apa ini bukan salah satu bentuk judi? 
Lantas apa bedanya dengan undian-undian yang banyak digelar oleh bank 
konvensional.


Terima kasih sebelumnya.


 


-- 
Iwan P. Pontjowinoto

(62-811) 92 1954  

ZAP Finance 
Menara Karya 28th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, Jakarta 12950 
Telp      : (62-21) 5789 5505, Fax       : (62-21) 5789 5888
Website: www.zapfin.com


      


         
        
        


      
      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke