Maaf, Kalo UNDIAN itu sendiri APA HUKUM nya ? Mohon Dalil yg menunjukkan HALAL atau HARAM nya Thaks
--- Pada Jum, 14/11/08, Meutia Inten <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: Meutia Inten <[EMAIL PROTECTED]> Topik: Re: [ekonomi-syariah] hukum undian di bank syariah Kepada: [email protected] Tanggal: Jumat, 14 November, 2008, 1:48 PM Terima kasih masukannya pak, Atau mungkin judi atau tidak bisa tergantung niat awal si penabung ya pak.. kalo niat awalnya untuk mendapatkan hadiah yang diundi tadi, bisa jadi masuk kategori judi (mengadu nasib/peruntungan) ? --- On Wed, 11/12/08, Dr. Iwan P. Pontjowinoto <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: From: Dr. Iwan P. Pontjowinoto <[EMAIL PROTECTED] com> Subject: Re: [ekonomi-syariah] hukum undian di bank syariah To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com Date: Wednesday, November 12, 2008, 10:00 PM Ass.ww. Mbak Meutia, Hadiah itu lain sama judi. Kalo hadiah itu diberikan tanpa si penerima menanggung resiko kehilangan sesuatu. Dimana kalo jumlah hadiah sama dengan jumlah (calon) penerima, maka menjadi 'hadiah langsung' Tapi kalo jumlah hadiah lebih sedikit dari jumlah (calon) penerima, maka terpaksa dipilih secara acak (diundi). Sedangkan kalo judi, pesertanya harus memberikan sesuatu (barang/jasa/ nama/muka) untuk mendapat kesempatan menang. Sementara undian, adalah cara memilih satu (atau beberapa orang) dari sekumpulan orang yang banyak. Jangan lupa lho, banyak judi yang pesertanya hanya satu orang, contohnya jackpot (bandit tangan satu) dan pachinko. Tetapi tidak bijaksana kalo hadiah tersebut di rancang agar nasabah berupaya keras ikut dalam program tersebut walaupun sebenarnya dia tidak mampu untuk ikut program tersebut. (Misalnya tergoda untuk pinjam duit atau jual barang agar dapat ikut menabung. Atau yang lebih parah lagi kalo tergoda untuk belanja banyak-banyak dengan kartu 'kredit' syariah agar bisa ikut undian). Wah, wah, wah ... Wassalam, Mas E-Sya 2008/11/12 Meutia Inten <[EMAIL PROTECTED] com> Mohon masukan dan informasinya, Bagaimana hukumnya undian yang diberikan oleh salah satu bank syariah melalui produk tabungan yang menawarkan hadiah umroh kepada nasabah yang nomor tabunganya terpilih melalui undian. Apa ini bukan salah satu bentuk judi? Lantas apa bedanya dengan undian-undian yang banyak digelar oleh bank konvensional. Terima kasih sebelumnya. -- Iwan P. Pontjowinoto (62-811) 92 1954 ZAP Finance Menara Karya 28th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, Jakarta 12950 Telp : (62-21) 5789 5505, Fax : (62-21) 5789 5888 Website: www.zapfin.com ___________________________________________________________________________ Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru. Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
