Mohon masukan dan informasinya, Bagaimana hukumnya undian yang diberikan oleh salah satu bank syariah melalui produk tabungan yang menawarkan hadiah umroh kepada nasabah yang nomor tabunganya terpilih melalui undian. Apa ini bukan salah satu bentuk judi? Lantas apa bedanya dengan undian-undian yang banyak digelar oleh bank konvensional.
Terima kasih sebelumnya.
