Mohon masukan dan informasinya,
Bagaimana hukumnya undian yang diberikan oleh salah satu bank syariah melalui 
produk tabungan yang menawarkan hadiah umroh kepada nasabah yang nomor 
tabunganya terpilih melalui undian.  Apa ini bukan salah satu bentuk judi? 
Lantas apa bedanya dengan undian-undian yang banyak digelar oleh bank 
konvensional.

Terima kasih sebelumnya.




      

Kirim email ke