Assalamualaikum Ww, Terima kasih atas perhatian yang diberikan anggota mailis tentang "hadiah umrah bank syariah". Jazakumullahu khairan katsiir kami panjatkan untuk Bapak Iwan Pontjowinoto atas penjelasannya kepada peserta mailis ini sebelumnya. Hadiah 365 Umrah untuk Nasabah Shar-E Bank Muamalat diberikan ijin oleh Dewan Pengawas Syariah Muamalat (KH. Ma'ruf Amin, Prof. DR. Muardi Chatib, MA, Prof. DR. Umar Shihab, KH. Sahal Mahfudz) karena :
Islam membolehkan hadiah, bahkan menganjurkan untuk mentasyji' (memberi semangat/mensugesti) seseorang untk melakukan pekerjaan positif. Beberapa hadist yang mendukung pemberian hadiab misalnya yang berbunyi "Tahaadau tahaabbuu" artinya berilah hadiah karena akan menambah kasih sayang Tentang undian (Qur'ah). Dalam Islam tidak semua undian diharamkan. Qur'ah yang haram adalah qur'ah yang mengandung unsur taruhanm seperti membeli kupon berhadiah, atau yang disebut ighra'. Sebagai analogi, Rasulullah jika akan berangkat perang mengundi siapa diantara ummahatul mu'minat yang akan mendampingi beliau berjihat di jalan Allah. Dalam fiqh Islamipun kita ketahui jika ada 2 atau beberapa orang yang memiliki tingkat pemahaman agama dan usia yang sama maka kedua atau beberapa orang tersebut akan diundi terlebih dahulu siapa yang berhak menjadi imam Dalam pemberian hadiah jika jumlah hadiah lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah penerima maka dapat dilakukan seleksi demgam tahapan : penetapan ketentuan/kriteria syarat penerima hadiah. jika penerima masih lebih banyak maka dilakukan pengundian Sedangkan Berbagi Cahaya adalah acara Bank Muamalat sbg upaya mensyiarkan nilai2 ekonomi syariah Islam kepada masyarakat melalui metrotv setiap senin pk. 19.35-20.00 yang didalamnya diberikan kuis berhadiah tabungan Shar-E. Insya Allah tidak ada unsur judi dalam kuis sms Berbagi Cahaya karena: 1. sms Acara Berbagi Cahaya berbiaya normal/bukan premium 2. sms hanya sbg alat mengirimkan jawaban karena dinilai lebih efisien untuk pemirsa, karena telpon berbiaya lebih mahal (pemirsa dari seluruh tanah air). 3. Tidak ada poin ganda dalam sms tersebut, 1 nomor hp yang mengirimkan sms berjawaban benar dinilai 1. sms benar yang dikirim lebih dari 1 kali tidak dihitung. 4. Sumber hadiah tdk berasal dari pengirim sms dan tdk ada kaitannya dg sms, sms dibayarkan pengirim ke operator telpon, hadiah biayanya dari Muamalat. Operator tdk ada hubungan dg Muamalat dan Muamalat tdk menerima apapun dr operator. 5. Metrotv sbg tv berita utama tidak bersedia dan tidak pernah menyelenggarakan sms berhadiah untuk tujuan keuntungan/judi Fatwa MUI tentang Hadiah undian SMS yang diharamkan adalah apabila sumber dana hadiah bersumber dari akumulasi hasil perolehan dari SMS dan tarif SMS tersebut di luar ketentuan normal (premium). Demikian kami sampaikan, semoga Allah memberikan jalan lurus kepada kita semua yang sedang menuju kepadaNya, amiin Wassalamualaikum Ww Machshu Ushijah (cusy) Public Relations PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Jl. Jend. Sudirman 2 Jakarta 10220 Indonesia P (+62-21-2511414) F (+62-21-2511453) M (+62-8161190011) E ([EMAIL PROTECTED]) --- On Mon, 11/17/08, nduh jap <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: nduh jap <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [ekonomi-syariah] hukum undian di bank syariah To: [email protected] Date: Monday, November 17, 2008, 8:16 AM Maaf, Kalo UNDIAN itu sendiri APA HUKUM nya ? Mohon Dalil yg menunjukkan HALAL atau HARAM nya Thaks --- Pada Jum, 14/11/08, Meutia Inten <[EMAIL PROTECTED] com> menulis: Dari: Meutia Inten <[EMAIL PROTECTED] com> Topik: Re: [ekonomi-syariah] hukum undian di bank syariah Kepada: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com Tanggal: Jumat, 14 November, 2008, 1:48 PM Terima kasih masukannya pak, Atau mungkin judi atau tidak bisa tergantung niat awal si penabung ya pak.. kalo niat awalnya untuk mendapatkan hadiah yang diundi tadi, bisa jadi masuk kategori judi (mengadu nasib/peruntungan) ? --- On Wed, 11/12/08, Dr. Iwan P. Pontjowinoto <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: From: Dr. Iwan P. Pontjowinoto <[EMAIL PROTECTED] com> Subject: Re: [ekonomi-syariah] hukum undian di bank syariah To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com Date: Wednesday, November 12, 2008, 10:00 PM Ass.ww. Mbak Meutia, Hadiah itu lain sama judi. Kalo hadiah itu diberikan tanpa si penerima menanggung resiko kehilangan sesuatu. Dimana kalo jumlah hadiah sama dengan jumlah (calon) penerima, maka menjadi 'hadiah langsung' Tapi kalo jumlah hadiah lebih sedikit dari jumlah (calon) penerima, maka terpaksa dipilih secara acak (diundi). Sedangkan kalo judi, pesertanya harus memberikan sesuatu (barang/jasa/ nama/muka) untuk mendapat kesempatan menang. Sementara undian, adalah cara memilih satu (atau beberapa orang) dari sekumpulan orang yang banyak. Jangan lupa lho, banyak judi yang pesertanya hanya satu orang, contohnya jackpot (bandit tangan satu) dan pachinko. Tetapi tidak bijaksana kalo hadiah tersebut di rancang agar nasabah berupaya keras ikut dalam program tersebut walaupun sebenarnya dia tidak mampu untuk ikut program tersebut. (Misalnya tergoda untuk pinjam duit atau jual barang agar dapat ikut menabung. Atau yang lebih parah lagi kalo tergoda untuk belanja banyak-banyak dengan kartu 'kredit' syariah agar bisa ikut undian). Wah, wah, wah ... Wassalam, Mas E-Sya 2008/11/12 Meutia Inten <[EMAIL PROTECTED] com> Mohon masukan dan informasinya, Bagaimana hukumnya undian yang diberikan oleh salah satu bank syariah melalui produk tabungan yang menawarkan hadiah umroh kepada nasabah yang nomor tabunganya terpilih melalui undian. Apa ini bukan salah satu bentuk judi? Lantas apa bedanya dengan undian-undian yang banyak digelar oleh bank konvensional. Terima kasih sebelumnya. -- Iwan P. Pontjowinoto (62-811) 92 1954 ZAP Finance Menara Karya 28th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, Jakarta 12950 Telp : (62-21) 5789 5505, Fax : (62-21) 5789 5888 Website: www.zapfin.com Nama baru untuk Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain!
