Assalamualaikum Ww,
Terima kasih atas perhatian yang diberikan anggota mailis tentang "hadiah umrah 
bank syariah". Jazakumullahu khairan katsiir kami panjatkan untuk Bapak Iwan 
Pontjowinoto atas penjelasannya kepada peserta mailis ini sebelumnya.
 
Hadiah 365 Umrah untuk Nasabah Shar-E Bank Muamalat diberikan ijin oleh Dewan 
Pengawas Syariah Muamalat (KH. Ma'ruf Amin, Prof. DR. Muardi Chatib, MA, Prof. 
DR. Umar Shihab, KH. Sahal Mahfudz) karena :

Islam membolehkan hadiah, bahkan menganjurkan untuk mentasyji' (memberi 
semangat/mensugesti) seseorang untk melakukan pekerjaan positif. Beberapa 
hadist yang mendukung pemberian hadiab misalnya yang berbunyi "Tahaadau 
tahaabbuu" artinya berilah hadiah karena akan menambah kasih sayang
Tentang undian (Qur'ah). Dalam Islam tidak semua undian diharamkan. Qur'ah yang 
haram adalah qur'ah yang mengandung unsur taruhanm seperti membeli kupon 
berhadiah, atau yang disebut ighra'. Sebagai analogi, Rasulullah jika akan 
berangkat perang mengundi siapa diantara ummahatul mu'minat yang akan 
mendampingi beliau berjihat di jalan Allah. Dalam fiqh Islamipun kita ketahui 
jika ada 2 atau beberapa orang yang memiliki tingkat pemahaman agama dan usia 
yang sama maka kedua atau beberapa orang tersebut akan diundi terlebih dahulu 
siapa yang berhak menjadi imam
Dalam pemberian hadiah jika jumlah hadiah lebih sedikit dibandingkan dengan 
jumlah penerima maka dapat dilakukan seleksi demgam tahapan :

penetapan ketentuan/kriteria syarat penerima hadiah. jika penerima masih lebih 
banyak maka
dilakukan pengundian
 
Sedangkan Berbagi Cahaya adalah acara Bank Muamalat sbg upaya mensyiarkan 
nilai2 ekonomi syariah Islam kepada masyarakat melalui metrotv setiap senin pk. 
19.35-20.00 yang didalamnya diberikan kuis berhadiah tabungan Shar-E.
 
Insya Allah tidak ada unsur judi dalam kuis sms Berbagi Cahaya karena: 
1. sms Acara Berbagi Cahaya berbiaya normal/bukan premium
2. sms hanya sbg alat mengirimkan jawaban karena dinilai lebih efisien untuk 
pemirsa, karena telpon berbiaya lebih mahal (pemirsa dari seluruh tanah air). 
3. Tidak ada poin ganda dalam sms tersebut, 1 nomor hp yang mengirimkan sms 
berjawaban benar dinilai 1. sms benar yang dikirim lebih dari 1 kali tidak 
dihitung.
4. Sumber hadiah tdk berasal dari pengirim sms dan tdk ada kaitannya dg sms, 
sms dibayarkan pengirim ke operator telpon, hadiah biayanya dari Muamalat. 
Operator tdk ada hubungan dg Muamalat dan Muamalat tdk menerima apapun dr 
operator.
5. Metrotv sbg tv berita utama tidak bersedia dan tidak pernah menyelenggarakan 
sms berhadiah untuk tujuan keuntungan/judi
 
Fatwa MUI tentang Hadiah undian SMS yang diharamkan adalah apabila sumber dana 
hadiah bersumber dari akumulasi hasil perolehan dari SMS dan tarif SMS tersebut 
di luar ketentuan normal (premium). 
 
Demikian kami sampaikan, semoga Allah memberikan jalan lurus kepada kita semua 
yang sedang menuju kepadaNya, amiin
 
Wassalamualaikum Ww

 
Machshu Ushijah (cusy)
Public Relations
PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk
Jl. Jend. Sudirman 2 Jakarta 10220 Indonesia
P (+62-21-2511414) F (+62-21-2511453) M (+62-8161190011)
E ([EMAIL PROTECTED])

--- On Mon, 11/17/08, nduh jap <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: nduh jap <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [ekonomi-syariah] hukum undian di bank syariah
To: [email protected]
Date: Monday, November 17, 2008, 8:16 AM










Maaf,
Kalo UNDIAN itu sendiri APA HUKUM nya ?
Mohon Dalil yg menunjukkan HALAL atau HARAM nya 
Thaks

--- Pada Jum, 14/11/08, Meutia Inten <[EMAIL PROTECTED] com> menulis:

Dari: Meutia Inten <[EMAIL PROTECTED] com>
Topik: Re: [ekonomi-syariah] hukum undian di bank syariah
Kepada: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
Tanggal: Jumat, 14 November, 2008, 1:48 PM









Terima kasih masukannya pak,
Atau mungkin judi atau tidak bisa tergantung niat awal si penabung ya pak..
kalo niat awalnya untuk mendapatkan hadiah yang diundi tadi, bisa jadi masuk 
kategori judi (mengadu nasib/peruntungan) ?


--- On Wed, 11/12/08, Dr. Iwan P. Pontjowinoto <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

From: Dr. Iwan P. Pontjowinoto <[EMAIL PROTECTED] com>
Subject: Re: [ekonomi-syariah] hukum undian di bank syariah
To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
Date: Wednesday, November 12, 2008, 10:00 PM





Ass.ww.
Mbak Meutia,
 
Hadiah itu lain sama judi. 
Kalo hadiah itu diberikan tanpa si penerima menanggung resiko kehilangan 
sesuatu. 
Dimana kalo jumlah hadiah sama dengan jumlah (calon) penerima, maka menjadi 
'hadiah langsung'
Tapi kalo jumlah hadiah lebih sedikit dari jumlah (calon) penerima, maka 
terpaksa dipilih secara acak (diundi).
Sedangkan kalo judi, pesertanya harus memberikan sesuatu (barang/jasa/ 
nama/muka) untuk mendapat kesempatan menang.
Sementara undian, adalah cara memilih satu (atau beberapa orang) dari 
sekumpulan orang yang banyak.
Jangan lupa lho, banyak judi yang pesertanya hanya satu orang, contohnya 
jackpot (bandit tangan satu) dan pachinko.
 
Tetapi tidak bijaksana kalo hadiah tersebut di rancang agar nasabah berupaya 
keras ikut dalam program tersebut walaupun sebenarnya dia tidak mampu untuk 
ikut program tersebut. (Misalnya tergoda untuk pinjam duit atau jual barang 
agar dapat ikut menabung. Atau yang lebih parah lagi kalo tergoda untuk belanja 
banyak-banyak dengan kartu 'kredit' syariah agar bisa ikut undian). Wah, wah, 
wah ...
 
Wassalam,
Mas E-Sya


2008/11/12 Meutia Inten <[EMAIL PROTECTED] com>











Mohon masukan dan informasinya,
Bagaimana hukumnya undian yang diberikan oleh salah satu bank syariah melalui 
produk tabungan yang menawarkan hadiah umroh kepada nasabah yang nomor 
tabunganya terpilih melalui undian.  Apa ini bukan salah satu bentuk judi? 
Lantas apa bedanya dengan undian-undian yang banyak digelar oleh bank 
konvensional.

Terima kasih sebelumnya.





-- 
Iwan P. Pontjowinoto
(62-811) 92 1954  

ZAP Finance 
Menara Karya 28th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, Jakarta 12950 
Telp      : (62-21) 5789 5505, Fax       : (62-21) 5789 5888
Website: www.zapfin.com




Nama baru untuk Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
 














      

Kirim email ke