Setahu saya, jika dana untuk hadiah undian diambil dari keuntungan
Perusahaan dan tidak dibebankan kepada Nasabah (dalam hal ini tidak
dijadikan tambahan biaya dalam produk tsb, yang nantinya akan membebani
nasabah) maka hal ini boleh-boleh saja.
Wallahu A'lam, mohon koreksinya apabila terdapat kekeliruan.
----------
Meutia Inten wrote:
Mohon masukan dan informasinya,
Bagaimana hukumnya undian yang diberikan oleh salah satu bank syariah
melalui
produk tabungan yang menawarkan hadiah umroh kepada nasabah yang nomor
tabunganya terpilih melalui undian. Apa ini bukan salah satu bentuk
judi? Lantas apa bedanya dengan undian-undian yang banyak digelar oleh
bank konvensional.
Terima kasih sebelumnya.