Setahu saya, jika dana untuk hadiah undian diambil dari keuntungan Perusahaan dan tidak dibebankan kepada Nasabah (dalam hal ini tidak dijadikan tambahan biaya dalam produk tsb, yang nantinya akan membebani nasabah) maka hal ini boleh-boleh saja.

Wallahu A'lam, mohon koreksinya apabila terdapat kekeliruan.

----------

Meutia Inten wrote:


Mohon masukan dan informasinya,
Bagaimana hukumnya undian yang diberikan oleh salah satu bank syariah melalui produk tabungan yang menawarkan hadiah umroh kepada nasabah yang nomor tabunganya terpilih melalui undian. Apa ini bukan salah satu bentuk judi? Lantas apa bedanya dengan undian-undian yang banyak digelar oleh bank konvensional.

Terima kasih sebelumnya.



Kirim email ke