Assalaamu `alaykum,

Ini info dari http://dinaremas24k.com/?p=103
----------------------
BAGIAN I:

Apakah sebenarnya Dinar itu?

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita tinjau dasar-dasar hukum
tentang apa dan bagaimana istilah dinar itu, diantaranya :

1. Atsar Umar bin Khattab رضي الله عنه:, beliau mengatakan bahwa
perbandingan berat antara dinar dengan dirham adalah 7 dinar setara
dengan 10 dirham.
2. Sejarawan muslim masyhur, ibnu khaldun, menyatakan bahwa
berdasarkan ijma' sahabat, tabi'in, dan para ulama'-ulama' sesudahnya,
berat 1 mithqal atau 1 dinar adalah setara dengan berat 72 bulir
gandum.

Dari keterangan di atas, bisa ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1. 1 dinar = 1 mithqal
2. 1 dinar = 72 bulir gandum
3. 7 dinar = 10 dirham
4. 1 dinar = 4,25 gram
5. 1 dirham = 2,975 gram

Yang perlu diperhatikan dari dalil-dalil di atas, bahwa penyebutan
istilah dinar dan dirham selalu dihubungkan dengan satuan berat, tidak
ada dalil yang menghubungkan langsung antara istilah dinar dengan
karat. Dengan kata lain, dinar dan dirham pada dasarnya adalah
merupakan satuan berat.

Untuk lebih jelasnnya, perhatikan hadits berikut ini
Hadis riwayat Anas bin Malik رضي الله عنه: ia berkata: Bahwa Nabi صلی
الله عليه وسلم melihat warna bekas wangian pengantin di tubuh
Abdurrahman bin Auf, lalu beliau bertanya: Apakah ini? Abdurrahman
menjawab: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku baru saja menikahi
seorang wanita dengan mahar seharga lima dirham emas. Rasulullah صلی
الله عليه وسلم lalu bersabda: Semoga Allah memberkahimu dan rayakanlah
walaupun dengan seekor kambing.

Hadits Anas bin Malik tersebut meluruskan anggapan yang ada di
masyarakat bahwa dirham itu haruslah sebuah koin perak. Juga Semakin
jelas dari hadits di atas bahwa dirham itu lebih merupakan satuan
berat. Karena dirham adalah satuan berat, maka tentu saja dinar juga
merupakan satuan berat, sebab hubungan antara dinar dan dirham adalah
hubungan perbandingan berat.

Kesimpulan yang bisa diambil dari penjelasan singkat ini adalah:

1. istilah dinar & dirham adalah satuan berat
2. yang dimaksud dengan "1 dinar emas" adalah "emas seberat 4,25 gram"
3. karena dinar & dirham adalah satuan berat, maka tidak ada hubung
langsung antara dinar dengan karat suatu emas, sebab keduanya adalah
besaran yang berbeda. Karat adalah satuan kemurnian (%), sedangkan
dinar adalah satuan berat (gram).

BAGIAN II:

Berapa seharusnya kemurnian pada koin Dinar Emas dalam islam?

Dari tulisan Bagian I telah kita ketahui bahwa istilah dinar pada
dasarnya merupakan istilah untuk menyatakan berat/massa. Akan tetapi,
tidak bisa dipungkiri lagi bahwa istilah dinar ini telah menyempit
menjadi istilah yang sering digunakan untuk menyebut sebuah koin emas
dalam islam. Pertanyaan berikutnya
adalah, Berapa seharusnya kadar kemurnian dalam koin dinar emas yang
dimaksudkan dalam syariat islam? Untuk menjawab pertanyaan ini,
marilah kita melihat kaitan antara Dinar Emas dengan nishab zakat
emas. Kaitan ini bisa dipakai untuk menganalisa berapa seharusna karat
/ kadar kemurnian dalam koin dinar emas yang dimaksudkan dalam syariat
islam. Nishab emas kena zakat adalah apabila emas tersebut berjumlah
minimal 20 dinar dan telah tersimpan selama 1 tahun. Zakat yang harus
dikeluarkan adalah sebesar ½ dinar. Dalil-dalil yang menyebutkan
tentang hal ini antara lain adalah sebagai berikut:

"Dan tidak ada kewajiban atasmu sedikitpun, yaitu emas, hingga engkau
memiliki dua puluh dinar"

(HR. Abu Dawud no. 1558, at Tirmidzi no.616, an Nasai V/37, Ibnu Majah
no. 1790 dan Ahmad I/121, dari jalur 'Ali radhiyallaHu 'anHu,
dihasankan oleh al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari dan
dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud no.
1391)

Emas kena nishab yang dimaksud disini adalah Emas tanpa embel-embel
kadar/kemurnian. Emas default artinya adalah emas murni, tanpa ada
campuran perak maupun tembaga, sebab perak ada sendiri nishabnya.
Untuk menguatkan hal ini, berikut kutipan dari pendapat para ulama
maupun badan amil zakat tentang berapa kadar emas yang disebutkan
dalam nishab 85 gram.

1. Syaikh Shalih Al Uthaimin dalam Syarh Al Mumti' 6/103. menyatakan
bahwa nishab zakat untuk Emas adalah sebanyak 20 dinar atau 85 gram
emas murni.

2. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As sa'di menyatakan: "Misalkan
sesorang memiliki emas 150 gram, maka yang terkena zakat hanya 96 gram
saja (yang dikali 2,5%) karena yang terkena hanya kelipatannya saja.
Inilah kasih sayang Allah terhadap hambanya. ".
Keterangan: beliau menyebut emas yang kena zakat adalah 96 gram yaitu
beliau beranggapan bahwa emas yang dimaksud adalah emas ~22k. Apabila
emasnya murni, maka nishab zakatnya adalah sesuai dalil hadits, yaitu
85 gram.

3. Diketahui satu dinar setara dengan 4,25 gram emas, sehingga
nishabnya adalah 20 dinar dikali dengan 4,25 gram emas menjadi 85 gram
emas (Lihat al Fiqh al Islami wa Adillatuh I/146). Dan emas yang
dimaksud adalah emas 24 karat (Lihat Shahih Fiqh Sunnah Jilid 3, hal.
22)

4. Kementrian wakaf Kerajaan arab saudi menyatakan bahwa nishab zakat
adalah 85 gram emas murni. Adapun emas yang tidak murni harus
dikurangi sesuai dengan berat campurannya. Dalam emas 18 karat (6/24 =
1/4), umpamanya, harus dikurangi seperempat, kemudian selebihnya
dizakati. Dan dalam emas 21 karat (3/24 = 1/8), umpamanya,
seperdelapan harus dikurangi, kemudian selebihnya dizakati. Demikian
pula cara penghitungan perak tidak murni.

5. Lembaga Manajemen Infaq (LMI) menyatakan bahwa nishab zakat emas
adalah 85 gram emas murni. Dengan catatan, apabila emasnya adalah 22
karat, maka nishab emasnya berubah menjadi 96 gram.

6. LEMBAGA MANAJEMEN INFAK, ZAKAT dan SHODAQOH MASJID MANARUL 'ILMI
ITS menyatakan : nishab zakat emas murni adalah 85 gram. Untuk emas
~22 karat, nishabnya adalah 96 gram.

7. Rumah Zakat Infaq Sadaqah (ZIS) universitas gajah mada (UGM)
menyatakan bahwa nishab dari zakat adalah 85 gram emas murni.

8. Majalah Suara Muhammadiyah menyatakan bahwa nishab zakat emas
adalah 85 gram emas murni.

9. Bagian fatwa dalam Situs islamweb.com menyatakan : "Zakaat must be
paid on gold if it reaches the Nisaab (i.e. the minimum amount liable
for Zakaah), which is 20 Mithqaal (a measure which equals 85 grams of
pure gold, 1 Mithqal = 4,25 grams), this means that one should pay ½
Mithqaal as Zakaat, i.e., 2.5% of the value of gold."

10. Situs Islamcity.com menyatakan: "Zakat is obligatory when a
certain amount of money, called the nisab is reached or exceeded.
Zakat is not obligatory if the amount owned is less than this nisab.
The nisab (or minimum amount) of gold and golden currency is 20
mithqal, this is approximately 85 grams of pure gold. One mithqal is
approximately 4.25 grams. "

11. international islamic charitable Organisation menyatakan : "At the
present time the Nisaab is estimated as the equivalent amount of 85
grams of pure gold in any other currency"

12. organisasi muslim profesional Tanzania menyatakan: "The Nisaab of
gold is three ounces or about 85 grams of pure gold and of silver is
595 grams of pure silver. "

13. zakatguide.org menyatakan: "The minimum amount of gold or gold
currency counted for Zakah is 20 mithqals (4.25 grams of fine gold). "

14. dan lain sebagainya

Sudah menjadi ijma' di kaum muslimin bahwa emas yang dimaksud dalam
dalil nishab zakat (20 dinar emas) adalah emas murni. Dengan demikian
seharusnya dinar yang dimaksud dalam syariat islam adalah dinar yang
terbuat dari emas murni, bukan dinar tidak murni (campuran antara emas
dan perak).

Kesimpulan yang bisa diambil dari penjelasan singkat ini adalah:

1. Nishab emas adalah sebesar 20 dinar emas. 20 dinar emas setara
dengan 85 gram emas.
2. Emas yang dimaksud adalah emas default, tanpa ada campuran apapun
(emas murni). Hal ini sudah menjadi ijma' ulama dan kaum muslimin
3. Karena nishab emas satuannya adalah dinar emas, maka dinar emas
yang dimaksud disini adalah dinar emas murni.
4. Apabila emas yang dimaksud dalam dalil nishab zakat adalah emas
yang tidak murni, niscaya akan disebutkan kadarnya. Misalnya "20 dinar
emas dengan 9 bagian emas dari 10 bagian". Akan tetapi, kenyataannya
tidaklah demikian, dalilnya hanya menyebutkan emas saja tanpa
menyebutkan kadarnya. Sehingga sudah qathi bahwa nashab zakat dinar
emas yang dimaksud dalam dalil adalah dinar emas murni.

Demikian penjelasan singkat dari kami

wallahu'alam

2008/12/4  <[EMAIL PROTECTED]>:
>
>
> Alaikum salam, mas senopati
>
> Sekedar berbagi informasi. Dinar emas yg dimaksud adalah koin emas seberat
> 4,25 gram. Kadarnya 22 karat. Bukan 24 karat karena selain utk investasi,
> dinar digunakan sebagai alat tukar sehari-hari (bayar zakat, infak, mahar
> ato sadakah) sehingga bila digunakan gak mudah rusak.
>
> Standar dan ukuran kadar dinar emas ini mengikuti acuan khalifah Umar ibn
> Khatab. Peredarannya di dunia saat ini berada dalam awasan World Islam Trade
> Organisation.
>
> Di indonesia, dinar emas yg nyetak PT Logam mulia (anak perusahaan Aneka
> tambang) dan diedarkan melalui wakala-wakala.
>
> PT Logam mulia juga mencetak koin emas. Beratnya per keping, 5 gram dengan
> kadar 99,99 persen. Tapi itu tak bisa digolongkan dinar melainkan hanya koin
> emas biasa. Untuk keterangan lebih lajut soal dinar emas di indonesia bisa
> dilihat di:
>
> www.wakalanusantara.com
> www.wakalasauqi.blogspot.com
> www.islamhariini.wordpress.com
>
>
> Salam,
>
> Emil
>

Kirim email ke