aslm,
Tmn2 milis sy dapat email milis dari tmn sejurusan ttg pegadaian syariah.
mhon pendapatnya dari tmn2 semua. dan mohon maaf kalau sdh pernah dibahas
sebelumnya. Jzklh
Waslm.
Taufan Harimurti <iesp.unpad> wrote:
TINJAUAN ULANG KESYARIAHAN PEGADAIAN SYARIAH
Assalamu’alaikum, Pembaca yang budiman. Sebelum menulis, terlebih dahulu
dengan kerendahan hati saya meminta pencerahan, kritikan, maupun tanggapan
kepada pembaca sekalian terhadap tulisan berikut. Dengan keterbatasan
referensi, saya coba beranikan diri menuangkan pengetahuan saya yang terbatas
akan Pegadaian Syariah.
Seperti yang sudah kita ketahui, dalam kaidah pemahaman dasar akan hukum
Islam (ushul fiqh) segala hal yang berkaitan dengan muamalah atau hubungan
horizontal dengan makhluk Tuhan, maka pada dasarnya boleh dilakukan selama
tidak ada ketetapan hukum yang berasal dari Al Qur’an maupun As Sunnah yang
meregulasinya. Berbeda dengan ritual vertikal (kepada Tuhan) yang membutuhkan
landasan sebelum kita boleh mengamalkannya. Dalam hal ini, bab yang akan kita
bahas masuk ke dalam kategori muamalah tentunya.
Manusia diizinkan, bahkan dianjurkan berinovasi dalam hal ini demi
terciptanya kemaslahatan bersama selama agama tak memberi lampu merah atau juga
telah turun ketetapan akan suatu perkara muamalah sebelumnya, seperti waris,
asnaf zakat, dan sebagainya. Dan mustahil agama, dalam hal ini Islam,
menetapkan suatu regulasi muamalah yang malah mendatangkan suatu
ketidakmaslahatan. Apabila ada sesuatu yang ‘berbusana’ syariah Islam tetapi
bertentangan dengan nilai-nilai kemaslahatan, tentu ada yang perlu dikoreksi
dari pemahaman kita terhadap nilai Islam dalam konteks permasalahan tersebut.
Dalam hal konsep pegadaian syariah di Indonesia, sebatas yang saya pahami,
deskripsinya sebagai berikut:
1)Pihak peminjam dana menggadaikan barangnya ke pegadaian syariah untuk suatu
keperluan berupa pinjaman. Dari situ, timbullah akad pertama , yakni yang
dinamakan akad gadai. Dan dari sini, pihak peminjam dana tidak dikenakan biaya
dari proses peminjaman dana tersebut. Ia hanya diwajibkan mengembalikan dana
sejumlah yang ia pinjam dari pegadaian.
2) Berikutnya, barang yang dijadikan jaminan tersebut dititipkan ke pihak
pegadaian. Nah, di sini muncullah apa yang dinamakan akad kedua. Yakni akad
penitipan sekaligus perawatan barang oleh pihak pegadaian syariah. Dan pihak
peminjam dana (penitip barang) diberi kewajiban membayar biaya perawatan kepada
pegadaian syariah.
Nah, pada tahap kedua inilah yang menurut sementara hemat saya ada hal yang
kurang pas dengan syariah Islam di mana pada hakikatnya proses peminjaman pada
tahap pertama pararel dengan tahap kedua di mana pihak peminjam memiliki
kewajiban membayar biaya perawatan.
Dalam suatu diskusi yang agak resmi dengan seorang pengamat ekonomi Islam di
Bandung, kami sepakat bahwa dibutuhkan dua akad dalam proses pegadaian syariah.
Karena bila hanya ada satu akad maka itu tak ubahnya dengan proses RIBA yang
nyata, di mana pihak peminjam diwajibkan membayar lebih dari dana yang
sesungguhnya ia pinjam.
Namun, tau-tau saya nyletuk: “Pak, kalo tidak ada akad yang pertama, apakah
mungkin akan ada akad yang kedua?”….
---------------------------------
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!