aslm,
  Tmn2 milis sy dapat email milis dari tmn sejurusan ttg pegadaian syariah. 
mhon pendapatnya dari tmn2 semua. dan mohon maaf kalau sdh pernah dibahas 
sebelumnya. Jzklh
  Waslm.
   
  Taufan Harimurti <iesp.unpad> wrote:
  TINJAUAN ULANG KESYARIAHAN PEGADAIAN SYARIAH
  Assalamu’alaikum, Pembaca yang budiman. Sebelum menulis, terlebih dahulu 
dengan kerendahan hati saya meminta pencerahan, kritikan, maupun tanggapan 
kepada pembaca sekalian terhadap tulisan berikut. Dengan keterbatasan 
referensi,  saya coba beranikan diri menuangkan pengetahuan saya yang terbatas 
akan Pegadaian Syariah.
  Seperti yang sudah kita ketahui, dalam kaidah pemahaman dasar akan hukum 
Islam (ushul fiqh) segala hal yang berkaitan dengan muamalah atau hubungan 
horizontal dengan makhluk Tuhan, maka pada dasarnya boleh dilakukan selama 
tidak ada ketetapan hukum yang berasal dari Al Qur’an maupun As Sunnah yang 
meregulasinya. Berbeda dengan ritual vertikal (kepada Tuhan) yang membutuhkan 
landasan sebelum kita boleh mengamalkannya. Dalam hal ini, bab yang akan kita 
bahas masuk ke dalam kategori muamalah tentunya.
  Manusia diizinkan, bahkan dianjurkan berinovasi dalam hal ini demi 
terciptanya kemaslahatan bersama selama agama tak memberi lampu merah atau juga 
telah turun ketetapan akan suatu perkara muamalah sebelumnya, seperti waris, 
asnaf zakat, dan sebagainya. Dan mustahil agama, dalam hal ini Islam, 
menetapkan suatu regulasi muamalah yang malah mendatangkan suatu 
ketidakmaslahatan. Apabila ada sesuatu yang ‘berbusana’ syariah Islam tetapi 
bertentangan dengan nilai-nilai kemaslahatan, tentu ada yang perlu dikoreksi 
dari pemahaman kita terhadap nilai Islam dalam konteks permasalahan tersebut.
  Dalam hal konsep pegadaian syariah di Indonesia, sebatas yang saya pahami, 
deskripsinya sebagai berikut:
  1)Pihak peminjam dana menggadaikan barangnya ke pegadaian syariah untuk suatu 
keperluan berupa pinjaman. Dari situ, timbullah akad pertama , yakni yang 
dinamakan akad gadai. Dan dari sini, pihak peminjam dana tidak dikenakan biaya 
dari proses peminjaman dana tersebut. Ia hanya diwajibkan mengembalikan dana 
sejumlah yang ia pinjam dari pegadaian.
  2) Berikutnya, barang yang dijadikan jaminan tersebut dititipkan ke pihak 
pegadaian. Nah, di sini muncullah apa yang dinamakan akad kedua. Yakni akad 
penitipan sekaligus perawatan barang oleh pihak pegadaian syariah. Dan pihak 
peminjam dana (penitip barang) diberi kewajiban membayar biaya perawatan kepada 
pegadaian syariah.
  Nah, pada tahap kedua inilah yang menurut sementara hemat saya ada hal yang 
kurang pas dengan syariah Islam di mana pada hakikatnya proses peminjaman pada 
tahap pertama pararel dengan tahap kedua di mana pihak peminjam memiliki 
kewajiban membayar biaya perawatan.
  Dalam suatu diskusi yang agak resmi dengan seorang pengamat ekonomi Islam di 
Bandung, kami sepakat bahwa dibutuhkan dua akad dalam proses pegadaian syariah. 
Karena bila hanya ada satu akad maka itu tak ubahnya dengan proses RIBA yang 
nyata, di mana pihak peminjam diwajibkan membayar lebih dari dana yang 
sesungguhnya ia pinjam.
  Namun, tau-tau saya nyletuk: “Pak, kalo tidak ada akad yang pertama, apakah 
mungkin akan ada akad yang kedua?”…. 
                           


       
---------------------------------
  Nama baru untuk Anda!  
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!

Kirim email ke