Sedikit sharing saja, mudah-mudahan ada manfaatnya. Memang dalam pegadaian syariah terdapat dua akad; yaitu akad rahn dan akad qardh. Qardh harus dibayar sesuai dengan jumlah uang yang dipinjam. Sedangkan untuk akad keduanya yaitu menggadaikan barangnya (atas akad hutang yang dilakukan), adalah menggunakan akad rahn itu sendiri. Dan oleh karenanya, pihak pegadaian mensyaratkan adanya "biaya pemeliharaan" barang yang dititipkan (baca; digadaikan tersebut). Sebagai konsekwensinya, pihak pegadaian harus bertanggung jawab penuh atas barang yang digadaikan. Segala kerusakan atau kehilangan menjadi tanggung jawab pihak pegadaian.
Sejauh yang saya ketahui dua akad tersebut tidak masuk dalam kategori dua akad dalam satu akad (bai'atani fil bai'ah). Karena pemahanan dua akad dalam satu akad adalah adanya dua akad yang berbeda yang terjadi antara dua pihak, dimana masing-mading dari keduanya mensyarakatkan harus berakad dengannya. Sebagai contoh seperti antara A dengan B, dimana A menjual rumahnya kepada B, dengan syarat B menjual mobilnya kepada A. Dalam salah satu penafsiran, transaksi seperti ini masuk dalam kategori dua akad dalam satu akad. (Meksipun ada juga penafsiran yang lainnya, dari dua akad dalam satu akad). Nah kembali ke permasalahan rahn (pegadaian), menurut pandangan saya bahwa kedua akad tersebut (qardh dan rahn) adalah dua akad yang saling melengkapi. Seperti akad pembiayaan murabahah pada bank syariah dengan akad bai' taqsit/ bai' bitsamanin ajil. Perlu kita refresh kembali bahwa bai' murabahah bukanlah akad jual beli kredit. Murabahah adalah akad jual beli dimana harga pokok diketahui dan margin keuntungan disepakati. Pembayarannya boleh dilakukan dengan cash maupun kredit, dan sejauh yang saya ketahui bahwa asal akad murabahah adalah cash, namun kemudian untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dipadukanlah antara bai' murabahah dengan bai' taqshit. Namun pada saat sekarang ini nyaris tidak kita dapatkan bai' murabahah yang dilakukan secara cash antara LKS dengan nasabahnya. Bai' murabahah dan bai' taqshit sudah menjadi satu paket pembiayaan, dengan akad besarnya adalah bai' murabahah, yang di dalamnya ada unsur akad bai' taqshit. (Terdapat juga beberapa contoh perpaduan akad lainnya, seperti mudharabah dengan wakalah bil ujrah pada asuransi syariah, ijrah dengan bai' atau hibah pada ijarah muntahiyah bit tamlik, dsb. Yang antara satu komponen dalam akad tersebut tidak bisa dipisahkan dengan akad lainnya). Demikian pula hanya dengan akad pegadaian. Kedua akad tersebut sudah menjadi satu paket. Terlebih-lebih ketika kita mencoba menelusuri kembali "definisi" dari rahn, yaitu akad penyerahan barang/ harta (marhun) dari pihak yang menggadaikan (rahin) kepada pihak yang menerima gadai (murtahin) sebagai jaminan atas sebagian atau seluruh hutang. Dalam definisi lainnya, rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Jadi berdasarkan definisi di atas, insya Allah menjadi lebih jelas bahwa rahn dan qardh bukanlah akad yang terpisah, karena qardh adalah bagian dari rahn. Jika tidak ada qardh (dalam akad rahn), maka tentunya tidak akan terjadi pula rahn. Jadi bukan, "Lha kalau tidak ada akad yang pertama apa ada akad yang kedua?" (he.. he..) Karena akad rahn mencakup keduanya, yaitu gadai dan hutang. Wallahu A'lam Bis Shawab ________________________________ Dari: Gandhek Widodo <[email protected]> Kepada: [email protected] Terkirim: Jumat, 12 Desember, 2008 08:40:34 Topik: [ekonomi-syariah] Tanya Kesyariahan Pegadaian Syariah aslm, Tmn2 milis sy dapat email milis dari tmn sejurusan ttg pegadaian syariah. mhon pendapatnya dari tmn2 semua. dan mohon maaf kalau sdh pernah dibahas sebelumnya. Jzklh Waslm. Taufan Harimurti <iesp.unpad> wrote: TINJAUAN ULANG KESYARIAHAN PEGADAIAN SYARIAH Assalamu’alaikum, Pembaca yang budiman. Sebelum menulis, terlebih dahulu dengan kerendahan hati saya meminta pencerahan, kritikan, maupun tanggapan kepada pembaca sekalian terhadap tulisan berikut. Dengan keterbatasan referensi, saya coba beranikan diri menuangkan pengetahuan saya yang terbatas akan Pegadaian Syariah. Seperti yang sudah kita ketahui, dalam kaidah pemahaman dasar akan hukum Islam (ushul fiqh) segala hal yang berkaitan dengan muamalah atau hubungan horizontal dengan makhluk Tuhan, maka pada dasarnya boleh dilakukan selama tidak ada ketetapan hukum yang berasal dari Al Qur’an maupun As Sunnah yang meregulasinya. Berbeda dengan ritual vertikal (kepada Tuhan) yang membutuhkan landasan sebelum kita boleh mengamalkannya. Dalam hal ini, bab yang akan kita bahas masuk ke dalam kategori muamalah tentunya. Manusia diizinkan, bahkan dianjurkan berinovasi dalam hal ini demi terciptanya kemaslahatan bersama selama agama tak memberi lampu merah atau juga telah turun ketetapan akan suatu perkara muamalah sebelumnya, seperti waris, asnaf zakat, dan sebagainya. Dan mustahil agama, dalam hal ini Islam, menetapkan suatu regulasi muamalah yang malah mendatangkan suatu ketidakmaslahatan. Apabila ada sesuatu yang ‘berbusana’ syariah Islam tetapi bertentangan dengan nilai-nilai kemaslahatan, tentu ada yang perlu dikoreksi dari pemahaman kita terhadap nilai Islam dalam konteks permasalahan tersebut. Dalam hal konsep pegadaian syariah di Indonesia, sebatas yang saya pahami, deskripsinya sebagai berikut: 1)Pihak peminjam dana menggadaikan barangnya ke pegadaian syariah untuk suatu keperluan berupa pinjaman. Dari situ, timbullah akad pertama , yakni yang dinamakan akad gadai. Dan dari sini, pihak peminjam dana tidak dikenakan biaya dari proses peminjaman dana tersebut. Ia hanya diwajibkan mengembalikan dana sejumlah yang ia pinjam dari pegadaian. 2) Berikutnya, barang yang dijadikan jaminan tersebut dititipkan ke pihak pegadaian. Nah, di sini muncullah apa yang dinamakan akad kedua. Yakni akad penitipan sekaligus perawatan barang oleh pihak pegadaian syariah. Dan pihak peminjam dana (penitip barang) diberi kewajiban membayar biaya perawatan kepada pegadaian syariah. Nah, pada tahap kedua inilah yang menurut sementara hemat saya ada hal yang kurang pas dengan syariah Islam di mana pada hakikatnya proses peminjaman pada tahap pertama pararel dengan tahap kedua di mana pihak peminjam memiliki kewajiban membayar biaya perawatan. Dalam suatu diskusi yang agak resmi dengan seorang pengamat ekonomi Islam di Bandung, kami sepakat bahwa dibutuhkan dua akad dalam proses pegadaian syariah. Karena bila hanya ada satu akad maka itu tak ubahnya dengan proses RIBA yang nyata, di mana pihak peminjam diwajibkan membayar lebih dari dana yang sesungguhnya ia pinjam. Namun, tau-tau saya nyletuk: “Pak, kalo tidak ada akad yang pertama, apakah mungkin akan ada akad yang kedua?”…. ________________________________ Nama baru untuk Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! ___________________________________________________________________________ Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com. http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
