assalamualaikum wr wb, 
 
Sebelumnya saya mohon maaf kalo saya salah........ 
 
Untuk pertanyaan apakah ada akad kedua kalo akad pertama tidak ada.?  . 
jawabanya Ada
 
Kenapa ada,  karena kedua akad tersebut bukan merupakan satu kesatuan yang utuh 
karena akad tersebut dapat berdiri sendiri-sendiri. Tetapi untuk menjaga agar 
tidak ada saling curiga dan saling menyalahkan apabila terjadi sesuatu yang 
tidak diinginkan maka akad kedua dibuatkan atas dasar kepentingan kedua belah 
pihak.
  
Kedua akad tersebut sebenarnya tidak saling terkait, boleh saja peminjam tidak 
mau menandatangani akad penyewaan tempat dan perawatan jaminan, akan tetapi hal 
ini akan merugikan dirinya sendiri karena apabila barang yang dititipkan 
tersebut hilang atau rusak sudah tentu tidak akan diganti oleh sipenerima 
titipan (pemberi pinjaman) untuk menghindari kerugian tersebut maka 
akad penyewaan tempat dan perawatan tersebut dibuatkan.
 
Dalam syariat Islam tidak ada peminjaman uang dengan pengembalian yang lebih 
kecuali dengan keiklasan peminjam untuk memberikan kelebihan atas hutangnya, 
maka untuk menjembatani hal tersebut muncullah yang namanya gadai,,,,, dimana 
kita menggadaikan barang yang kita miliki sebagai jaminan atas uang yang kita 
terima.
 
Atas barang yang kita gadaikan tersebut, pemberi pinjaman tentunya harus 
menyediakan ruangan untuk penyimpan dan memberikan perawatan atas barang yang 
kita titipkan/jaminkan. Untuk melaksanakan kewajibannya tersebut dibutuhkan 
biaya.
 
Kenapa harus dikenakan biaya dan tidak gratis ?........ "karena pada saat kita 
melunasi hutang/pinjaman  kita akan meminta kembali barang 
yang dijaminkan secara utuh dan baik seperti waktu kita menyerahkannya dan 
apabila ada kerusakan kita bisa meminta ganti rugi atas kerusakan barang yang 
kita titipkan". 
 
Jadi disini kesimpulannya bahwa dalam melaksanakan muamalat kita boleh 
menggunakan akad lebih dari satu dan tidak saling terkait akan tetapi dapat 
dikaitkan agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak baik seperti tidak percaya 
dan permusuhan.  
 
Demikian usalan saya, mungkin ada yang salah disini saya mohon maaf, terima 
kasih
 
wassalammualaikum wr wb

--- Pada Jum, 12/12/08, Gandhek Widodo <[email protected]> menulis:

Dari: Gandhek Widodo <[email protected]>
Topik: [ekonomi-syariah] Tanya Kesyariahan Pegadaian Syariah
Kepada: [email protected]
Tanggal: Jumat, 12 Desember, 2008, 1:40 AM








aslm,
Tmn2 milis sy dapat email milis dari tmn sejurusan ttg pegadaian syariah. mhon 
pendapatnya dari tmn2 semua. dan mohon maaf kalau sdh pernah dibahas 
sebelumnya. Jzklh
Waslm.
 
Taufan Harimurti <iesp.unpad> wrote:
TINJAUAN ULANG KESYARIAHAN PEGADAIAN SYARIAH
Assalamu’alaikum, Pembaca yang budiman. Sebelum menulis, terlebih dahulu dengan 
kerendahan hati saya meminta pencerahan, kritikan, maupun tanggapan kepada 
pembaca sekalian terhadap tulisan berikut. Dengan keterbatasan referensi,  saya 
coba beranikan diri menuangkan pengetahuan saya yang terbatas akan Pegadaian 
Syariah.
Seperti yang sudah kita ketahui, dalam kaidah pemahaman dasar akan hukum Islam 
(ushul fiqh) segala hal yang berkaitan dengan muamalah atau hubungan horizontal 
dengan makhluk Tuhan, maka pada dasarnya boleh dilakukan selama tidak ada 
ketetapan hukum yang berasal dari Al Qur’an maupun As Sunnah yang 
meregulasinya. Berbeda dengan ritual vertikal (kepada Tuhan) yang membutuhkan 
landasan sebelum kita boleh mengamalkannya. Dalam hal ini, bab yang akan kita 
bahas masuk ke dalam kategori muamalah tentunya.
Manusia diizinkan, bahkan dianjurkan berinovasi dalam hal ini demi terciptanya 
kemaslahatan bersama selama agama tak memberi lampu merah atau juga telah turun 
ketetapan akan suatu perkara muamalah sebelumnya, seperti waris, asnaf zakat, 
dan sebagainya. Dan mustahil agama, dalam hal ini Islam, menetapkan suatu 
regulasi muamalah yang malah mendatangkan suatu ketidakmaslahatan. Apabila ada 
sesuatu yang ‘berbusana’ syariah Islam tetapi bertentangan dengan nilai-nilai 
kemaslahatan, tentu ada yang perlu dikoreksi dari pemahaman kita terhadap nilai 
Islam dalam konteks permasalahan tersebut.
Dalam hal konsep pegadaian syariah di Indonesia, sebatas yang saya pahami, 
deskripsinya sebagai berikut:
1)Pihak peminjam dana menggadaikan barangnya ke pegadaian syariah untuk suatu 
keperluan berupa pinjaman. Dari situ, timbullah akad pertama , yakni yang 
dinamakan akad gadai. Dan dari sini, pihak peminjam dana tidak dikenakan biaya 
dari proses peminjaman dana tersebut. Ia hanya diwajibkan mengembalikan dana 
sejumlah yang ia pinjam dari pegadaian.
2) Berikutnya, barang yang dijadikan jaminan tersebut dititipkan ke pihak 
pegadaian. Nah, di sini muncullah apa yang dinamakan akad kedua. Yakni akad 
penitipan sekaligus perawatan barang oleh pihak pegadaian syariah. Dan pihak 
peminjam dana (penitip barang) diberi kewajiban membayar biaya perawatan kepada 
pegadaian syariah.
Nah, pada tahap kedua inilah yang menurut sementara hemat saya ada hal yang 
kurang pas dengan syariah Islam di mana pada hakikatnya proses peminjaman pada 
tahap pertama pararel dengan tahap kedua di mana pihak peminjam memiliki 
kewajiban membayar biaya perawatan.
Dalam suatu diskusi yang agak resmi dengan seorang pengamat ekonomi Islam di 
Bandung, kami sepakat bahwa dibutuhkan dua akad dalam proses pegadaian syariah. 
Karena bila hanya ada satu akad maka itu tak ubahnya dengan proses RIBA yang 
nyata, di mana pihak peminjam diwajibkan membayar lebih dari dana yang 
sesungguhnya ia pinjam.
Namun, tau-tau saya nyletuk: “Pak, kalo tidak ada akad yang pertama, apakah 
mungkin akan ada akad yang kedua?”…. 




Nama baru untuk Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
 














      Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan mereka 
dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! 
http://id.messenger.yahoo.com/invite/

Kirim email ke