assalamualaikum wr wb, Sebelumnya saya mohon maaf kalo saya salah........ Untuk pertanyaan apakah ada akad kedua kalo akad pertama tidak ada.? . jawabanya Ada Kenapa ada, karena kedua akad tersebut bukan merupakan satu kesatuan yang utuh karena akad tersebut dapat berdiri sendiri-sendiri. Tetapi untuk menjaga agar tidak ada saling curiga dan saling menyalahkan apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka akad kedua dibuatkan atas dasar kepentingan kedua belah pihak. Kedua akad tersebut sebenarnya tidak saling terkait, boleh saja peminjam tidak mau menandatangani akad penyewaan tempat dan perawatan jaminan, akan tetapi hal ini akan merugikan dirinya sendiri karena apabila barang yang dititipkan tersebut hilang atau rusak sudah tentu tidak akan diganti oleh sipenerima titipan (pemberi pinjaman) untuk menghindari kerugian tersebut maka akad penyewaan tempat dan perawatan tersebut dibuatkan. Dalam syariat Islam tidak ada peminjaman uang dengan pengembalian yang lebih kecuali dengan keiklasan peminjam untuk memberikan kelebihan atas hutangnya, maka untuk menjembatani hal tersebut muncullah yang namanya gadai,,,,, dimana kita menggadaikan barang yang kita miliki sebagai jaminan atas uang yang kita terima. Atas barang yang kita gadaikan tersebut, pemberi pinjaman tentunya harus menyediakan ruangan untuk penyimpan dan memberikan perawatan atas barang yang kita titipkan/jaminkan. Untuk melaksanakan kewajibannya tersebut dibutuhkan biaya. Kenapa harus dikenakan biaya dan tidak gratis ?........ "karena pada saat kita melunasi hutang/pinjaman kita akan meminta kembali barang yang dijaminkan secara utuh dan baik seperti waktu kita menyerahkannya dan apabila ada kerusakan kita bisa meminta ganti rugi atas kerusakan barang yang kita titipkan". Jadi disini kesimpulannya bahwa dalam melaksanakan muamalat kita boleh menggunakan akad lebih dari satu dan tidak saling terkait akan tetapi dapat dikaitkan agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak baik seperti tidak percaya dan permusuhan. Demikian usalan saya, mungkin ada yang salah disini saya mohon maaf, terima kasih wassalammualaikum wr wb
--- Pada Jum, 12/12/08, Gandhek Widodo <[email protected]> menulis: Dari: Gandhek Widodo <[email protected]> Topik: [ekonomi-syariah] Tanya Kesyariahan Pegadaian Syariah Kepada: [email protected] Tanggal: Jumat, 12 Desember, 2008, 1:40 AM aslm, Tmn2 milis sy dapat email milis dari tmn sejurusan ttg pegadaian syariah. mhon pendapatnya dari tmn2 semua. dan mohon maaf kalau sdh pernah dibahas sebelumnya. Jzklh Waslm. Taufan Harimurti <iesp.unpad> wrote: TINJAUAN ULANG KESYARIAHAN PEGADAIAN SYARIAH Assalamu’alaikum, Pembaca yang budiman. Sebelum menulis, terlebih dahulu dengan kerendahan hati saya meminta pencerahan, kritikan, maupun tanggapan kepada pembaca sekalian terhadap tulisan berikut. Dengan keterbatasan referensi, saya coba beranikan diri menuangkan pengetahuan saya yang terbatas akan Pegadaian Syariah. Seperti yang sudah kita ketahui, dalam kaidah pemahaman dasar akan hukum Islam (ushul fiqh) segala hal yang berkaitan dengan muamalah atau hubungan horizontal dengan makhluk Tuhan, maka pada dasarnya boleh dilakukan selama tidak ada ketetapan hukum yang berasal dari Al Qur’an maupun As Sunnah yang meregulasinya. Berbeda dengan ritual vertikal (kepada Tuhan) yang membutuhkan landasan sebelum kita boleh mengamalkannya. Dalam hal ini, bab yang akan kita bahas masuk ke dalam kategori muamalah tentunya. Manusia diizinkan, bahkan dianjurkan berinovasi dalam hal ini demi terciptanya kemaslahatan bersama selama agama tak memberi lampu merah atau juga telah turun ketetapan akan suatu perkara muamalah sebelumnya, seperti waris, asnaf zakat, dan sebagainya. Dan mustahil agama, dalam hal ini Islam, menetapkan suatu regulasi muamalah yang malah mendatangkan suatu ketidakmaslahatan. Apabila ada sesuatu yang ‘berbusana’ syariah Islam tetapi bertentangan dengan nilai-nilai kemaslahatan, tentu ada yang perlu dikoreksi dari pemahaman kita terhadap nilai Islam dalam konteks permasalahan tersebut. Dalam hal konsep pegadaian syariah di Indonesia, sebatas yang saya pahami, deskripsinya sebagai berikut: 1)Pihak peminjam dana menggadaikan barangnya ke pegadaian syariah untuk suatu keperluan berupa pinjaman. Dari situ, timbullah akad pertama , yakni yang dinamakan akad gadai. Dan dari sini, pihak peminjam dana tidak dikenakan biaya dari proses peminjaman dana tersebut. Ia hanya diwajibkan mengembalikan dana sejumlah yang ia pinjam dari pegadaian. 2) Berikutnya, barang yang dijadikan jaminan tersebut dititipkan ke pihak pegadaian. Nah, di sini muncullah apa yang dinamakan akad kedua. Yakni akad penitipan sekaligus perawatan barang oleh pihak pegadaian syariah. Dan pihak peminjam dana (penitip barang) diberi kewajiban membayar biaya perawatan kepada pegadaian syariah. Nah, pada tahap kedua inilah yang menurut sementara hemat saya ada hal yang kurang pas dengan syariah Islam di mana pada hakikatnya proses peminjaman pada tahap pertama pararel dengan tahap kedua di mana pihak peminjam memiliki kewajiban membayar biaya perawatan. Dalam suatu diskusi yang agak resmi dengan seorang pengamat ekonomi Islam di Bandung, kami sepakat bahwa dibutuhkan dua akad dalam proses pegadaian syariah. Karena bila hanya ada satu akad maka itu tak ubahnya dengan proses RIBA yang nyata, di mana pihak peminjam diwajibkan membayar lebih dari dana yang sesungguhnya ia pinjam. Namun, tau-tau saya nyletuk: “Pak, kalo tidak ada akad yang pertama, apakah mungkin akan ada akad yang kedua?”…. Nama baru untuk Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/
