memang rancu klo pake istilah tabungan
bank muamalat utk produk SHAR'E nya pake slogan 'akses mudah investasi
syariah' (klo ngk salah) dan bukan slogan 'akses mudah tabungan
syariah'

On 1/6/09, ali.hozi <[email protected]> wrote:
> Salam rekan-rekan milis,
>
> Saya ingin mengomentari tulisan artikel ini, memang di dalam Al-Qur'an
> & Hadist kita dilarang untuk menimbun harta (uang/emas) tetapi kita
> tidak dilarang untuk menabung karena ajaran Islam juga melarang
> ummatnya untuk hidup  boros  dengan mengeluarkan harta secara
> berlebih-lebihan. Menurut saya yang dimaksud ajaran Islam dengan
> larangan orang  menimbun harta adalah apabila orang tsb selalu
> berusaha menambah dan menghitung-hitung hartanya tetapi tidak
> memperhatikan orang miskin dan anak yatim atau tidak mau berjihad
> dengan hartanya tsb menegakkan agama Allah,SWT  (Misalnya dengan
> menaruh dananya di bank syariah) sehingga orang tsb mencintai harta
> dengan berlebihan (materialisme).
>
> Menurut saya dengan  mengganti istilah tabungan dengan wadiah, bank
> syariah akan sulit sekali pada jaman sekarang ini yang sudah serba
> materialisme mencari orang yang mau menabung di bank syariah apabila
> tidak ada imbal hasilnya. Kalau tidak ada orang yang menabung di bank
> syariah sudah pasti bank syariah tidak akan berkembang atau malah bisa
> bubar.
>
> Solusinya adalah dengan memakai istilah tabungan mudharabah yaitu
> orang yang menabung di bank syariah akan mendapatkan hasil bila bank
> syariah mendapatkan keuntungan, apabila bank syariah rugi orang yang
> menabung tsb hanya mendapatkan pokoknya saja (profit sharing bukan
> dengan Profit & Loss Sharing). Konsep profit sharing yang sekarang
> umumnya dipakai bank syariah sebenarnya sudah cocok dengan kondisi
> masyarakat kita sekarang karena dengan konsep ini bisa mendorong
> perbankan syariah untuk tetap prudent dalam mengelola dana masyarakat.
>
> Apabila orang yang menabung di bank syariah mendapatkan hasil akan
> dikenakan zakat 2,5%, yang mana dana tsb bisa untuk membantu usaha
> mikro. Contohnya seperti yang telah dilakukan oleh salah satu bank
> syariah dengan program KUM3 nya (Komunitas Usaha Mikro Mustahik Muamalat).
>
> Kalau masalah BMT , sepanjang pengamatan saya sudah banyak kerjasama
> antara Bank Umum Syariah dengan BMT untuk memajukan ekonomi ummat di
> tanah air.. Kalau seperti ini apakah istilah Bank Syariah juga
> dibilang istilah orang kafir padahal Bank Syariah sudah banyak
> membantu program BMT ? Menurut saya tidak semua istilah dari orang
> kafir itu tidak baik buat ummat Islam.
>
> Kalau memang berniat memajukan ekonomi ummat, lebih baik memikirkan
> bagaimana caranya mengembangkan kerjasama antara Bank Umum Syariah
> dengan LKMS seperti BMT bisa lebih baik lagi atau memikirkan bagaimana
> caranya perbankan syariah bisa mengumpulkan dana zakat lebih banyak
> lagi sehingga bisa lebih optimal penyalurannya kepada orang-orang
> miskin. Bukannya malah masih mempermasalahkan istilah-istilah yang ada
> di perbankan syariah.
>
> Wallahu'alam
> Salam
>
> Alihozi http://alihozi77.blogspot.com
>
>
> --- In [email protected], budi trianto <budi_mrk...@...>
> wrote:
>>
>> Didalam islam, kita dilarang untuk menimbun harta, apakah itu dalam
> bentuk uang, emas atau yang lainnya. Kalau kita kembalikan kepada
> sistem perbankan nasonal istilah tabungan barangkali sudah tidak asing
> lagi begitu juga dengan perbankan syariah kita. Kenapa perbankan
> syariah kita juga melakukan hal yang sama, saya pikir karena kita
> hanya mengadopsi sistem konvensional sehingga istilah tabungan tetap
> ada dalam perbankan syariah.
>>
>> Sehingga praktek perbankkan syariah kita menjadi abu-abu, tidak
> jelas mana dana yang diperuntukkan untuk tabungan dan mana yang untuk
> investasi. Padahal keduanya jelas sangat berbeda. Maka mulai saat ini,
> kita harus merubah sistem operasional perbankkan syariah kita ini
> dengan meniadakan istilah tabungan.
>>
>> Kita harus mengganti kata tabungan dengan kata wadiah. Besar sekali
> perbedaan anatara menabung dengan wadiah. kalau menabung pasti
> mengharapkan untung dari tabungan, tapi kalau wadiah jelas gak bisa
> mengharapkan untung karena sifatnya hanya titipan bukan investasi.
> Barangkali akan ada yang menyanggah bahwa wadiah kan dibagi jdi dua,
> yang satu wadiah yang amanah dan yang satu dhomamah. kalau yang
> amanah, ya gak boleh digunakan untuk apa-apa, kalau mau di gunakan
> untuk investasi yang di gunakan yang dhomamah. Bener itu, itukan
> pendapat orang, bisa jadi pendapat itu benar bisa jadi juga salah.
>>
>> Yang akan menajdi rancu nantinya adalah ketika konsumen akan
> menabung, misalnya saya akan menabung tapi saya mengarapkan ada bagi
> hasil dari uang yang saya titipkan. Iya, kalau dari usaha yang
> dikelola menghasilkan, kalau rugi apakah sipenabung mau menanggung
> resikonya ? Sudah tidak mau menanggung resikonya, malah mau mengambil
> semua tabungannya.
>>
>> Makanya kita harus mengclearkan ini, kalau wadiah ya wadiah saja
> jangan di bagi2 lagi. Kalau nasabah mau dapat bagian dari uang yang ia
> titpkan ke perbankkan, ya silahkan ambil produk lainnya jangan wadiah,
> misalnya mudhorabah/murabahah. Jadi dana itu menjadi jelas, mana yang
> wadiah dan mana yang investasi.
>>
>> Makanya sebenarnya istilah perbankan tidak cocok untuk sistem
> perekonomian Islam, yang cocok adalah Baitul mal wattamwil (BMT).
> Perbankan itukan istilahnya orang2 kafir, janganlah kita pakai istilah
> itu, pakailah istilah yang turunnya dari langit.
>>
>> Mindset yang ada sekarang adalah kalau nanti BMT sudah menjadi besar
> dia akan menajdi BPR Syariah dan kemudian akan menjadi Perbankan
> syariah. Inilah sebenarnya yang menurut saya tidak bener, kalau BMT
> sudah besar, mari kita perluas jaringannya jangan dirubah namanya jadi
> perbankan syariah nanti malah menjadi gak jelas lagi peranannya.
>>
>> Mohon maaf jika kurang berkenan, ini semua demi kemajuan ekonomi ummat.
>>
>
>
>
> ------------------------------------
>
> ===========================
> SPONSOR Tahunan MES 2008 :
> 1. Pegadaian Syariah
> 2. Bank Muamalat Indonesia
> 3. Bank Syariah Mandiri
> 4. PT. JAMSOSTEK (Persero)
> 5. BNI Syariah
> 6. Batasa Capital
> 7. BTN Syariah
> 8. BAZNAS
> ====================================================
> PUSAT BUKU EKONOMI ISLAM - MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH
>
> Perpustakaan Ekonomi Islam - http://buku.ekonomisyariah.net
> SENIN-JUM'AT
> 09.00 - 19.00 WIB
>
> Kantor BAZNAS
> Jl Kebon Sirih No. 57, Jakarta Pusat
> Info MUIS (021 924 724 53)Yahoo! Groups Links
>
>
>
>

Kirim email ke