memang rancu klo pake istilah tabungan bank muamalat utk produk SHAR'E nya pake slogan 'akses mudah investasi syariah' (klo ngk salah) dan bukan slogan 'akses mudah tabungan syariah'
On 1/6/09, ali.hozi <[email protected]> wrote: > Salam rekan-rekan milis, > > Saya ingin mengomentari tulisan artikel ini, memang di dalam Al-Qur'an > & Hadist kita dilarang untuk menimbun harta (uang/emas) tetapi kita > tidak dilarang untuk menabung karena ajaran Islam juga melarang > ummatnya untuk hidup boros dengan mengeluarkan harta secara > berlebih-lebihan. Menurut saya yang dimaksud ajaran Islam dengan > larangan orang menimbun harta adalah apabila orang tsb selalu > berusaha menambah dan menghitung-hitung hartanya tetapi tidak > memperhatikan orang miskin dan anak yatim atau tidak mau berjihad > dengan hartanya tsb menegakkan agama Allah,SWT (Misalnya dengan > menaruh dananya di bank syariah) sehingga orang tsb mencintai harta > dengan berlebihan (materialisme). > > Menurut saya dengan mengganti istilah tabungan dengan wadiah, bank > syariah akan sulit sekali pada jaman sekarang ini yang sudah serba > materialisme mencari orang yang mau menabung di bank syariah apabila > tidak ada imbal hasilnya. Kalau tidak ada orang yang menabung di bank > syariah sudah pasti bank syariah tidak akan berkembang atau malah bisa > bubar. > > Solusinya adalah dengan memakai istilah tabungan mudharabah yaitu > orang yang menabung di bank syariah akan mendapatkan hasil bila bank > syariah mendapatkan keuntungan, apabila bank syariah rugi orang yang > menabung tsb hanya mendapatkan pokoknya saja (profit sharing bukan > dengan Profit & Loss Sharing). Konsep profit sharing yang sekarang > umumnya dipakai bank syariah sebenarnya sudah cocok dengan kondisi > masyarakat kita sekarang karena dengan konsep ini bisa mendorong > perbankan syariah untuk tetap prudent dalam mengelola dana masyarakat. > > Apabila orang yang menabung di bank syariah mendapatkan hasil akan > dikenakan zakat 2,5%, yang mana dana tsb bisa untuk membantu usaha > mikro. Contohnya seperti yang telah dilakukan oleh salah satu bank > syariah dengan program KUM3 nya (Komunitas Usaha Mikro Mustahik Muamalat). > > Kalau masalah BMT , sepanjang pengamatan saya sudah banyak kerjasama > antara Bank Umum Syariah dengan BMT untuk memajukan ekonomi ummat di > tanah air.. Kalau seperti ini apakah istilah Bank Syariah juga > dibilang istilah orang kafir padahal Bank Syariah sudah banyak > membantu program BMT ? Menurut saya tidak semua istilah dari orang > kafir itu tidak baik buat ummat Islam. > > Kalau memang berniat memajukan ekonomi ummat, lebih baik memikirkan > bagaimana caranya mengembangkan kerjasama antara Bank Umum Syariah > dengan LKMS seperti BMT bisa lebih baik lagi atau memikirkan bagaimana > caranya perbankan syariah bisa mengumpulkan dana zakat lebih banyak > lagi sehingga bisa lebih optimal penyalurannya kepada orang-orang > miskin. Bukannya malah masih mempermasalahkan istilah-istilah yang ada > di perbankan syariah. > > Wallahu'alam > Salam > > Alihozi http://alihozi77.blogspot.com > > > --- In [email protected], budi trianto <budi_mrk...@...> > wrote: >> >> Didalam islam, kita dilarang untuk menimbun harta, apakah itu dalam > bentuk uang, emas atau yang lainnya. Kalau kita kembalikan kepada > sistem perbankan nasonal istilah tabungan barangkali sudah tidak asing > lagi begitu juga dengan perbankan syariah kita. Kenapa perbankan > syariah kita juga melakukan hal yang sama, saya pikir karena kita > hanya mengadopsi sistem konvensional sehingga istilah tabungan tetap > ada dalam perbankan syariah. >> >> Sehingga praktek perbankkan syariah kita menjadi abu-abu, tidak > jelas mana dana yang diperuntukkan untuk tabungan dan mana yang untuk > investasi. Padahal keduanya jelas sangat berbeda. Maka mulai saat ini, > kita harus merubah sistem operasional perbankkan syariah kita ini > dengan meniadakan istilah tabungan. >> >> Kita harus mengganti kata tabungan dengan kata wadiah. Besar sekali > perbedaan anatara menabung dengan wadiah. kalau menabung pasti > mengharapkan untung dari tabungan, tapi kalau wadiah jelas gak bisa > mengharapkan untung karena sifatnya hanya titipan bukan investasi. > Barangkali akan ada yang menyanggah bahwa wadiah kan dibagi jdi dua, > yang satu wadiah yang amanah dan yang satu dhomamah. kalau yang > amanah, ya gak boleh digunakan untuk apa-apa, kalau mau di gunakan > untuk investasi yang di gunakan yang dhomamah. Bener itu, itukan > pendapat orang, bisa jadi pendapat itu benar bisa jadi juga salah. >> >> Yang akan menajdi rancu nantinya adalah ketika konsumen akan > menabung, misalnya saya akan menabung tapi saya mengarapkan ada bagi > hasil dari uang yang saya titipkan. Iya, kalau dari usaha yang > dikelola menghasilkan, kalau rugi apakah sipenabung mau menanggung > resikonya ? Sudah tidak mau menanggung resikonya, malah mau mengambil > semua tabungannya. >> >> Makanya kita harus mengclearkan ini, kalau wadiah ya wadiah saja > jangan di bagi2 lagi. Kalau nasabah mau dapat bagian dari uang yang ia > titpkan ke perbankkan, ya silahkan ambil produk lainnya jangan wadiah, > misalnya mudhorabah/murabahah. Jadi dana itu menjadi jelas, mana yang > wadiah dan mana yang investasi. >> >> Makanya sebenarnya istilah perbankan tidak cocok untuk sistem > perekonomian Islam, yang cocok adalah Baitul mal wattamwil (BMT). > Perbankan itukan istilahnya orang2 kafir, janganlah kita pakai istilah > itu, pakailah istilah yang turunnya dari langit. >> >> Mindset yang ada sekarang adalah kalau nanti BMT sudah menjadi besar > dia akan menajdi BPR Syariah dan kemudian akan menjadi Perbankan > syariah. Inilah sebenarnya yang menurut saya tidak bener, kalau BMT > sudah besar, mari kita perluas jaringannya jangan dirubah namanya jadi > perbankan syariah nanti malah menjadi gak jelas lagi peranannya. >> >> Mohon maaf jika kurang berkenan, ini semua demi kemajuan ekonomi ummat. >> > > > > ------------------------------------ > > =========================== > SPONSOR Tahunan MES 2008 : > 1. Pegadaian Syariah > 2. Bank Muamalat Indonesia > 3. Bank Syariah Mandiri > 4. PT. JAMSOSTEK (Persero) > 5. BNI Syariah > 6. Batasa Capital > 7. BTN Syariah > 8. BAZNAS > ==================================================== > PUSAT BUKU EKONOMI ISLAM - MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH > > Perpustakaan Ekonomi Islam - http://buku.ekonomisyariah.net > SENIN-JUM'AT > 09.00 - 19.00 WIB > > Kantor BAZNAS > Jl Kebon Sirih No. 57, Jakarta Pusat > Info MUIS (021 924 724 53)Yahoo! Groups Links > > > >
