Aslkm.... sedikit menanggapi pak budi.. saya agak kurang sependapat dengan pendapat seperti itu. tabungan tidak hanya didefenisikan sebagai alat penimbun harta. tabungan harus dimaknai sebagai persiapan yang dilakukan oleh seseorang untuk masa depan yang tidak dapat diketahui dengan pasti.dalam alquran juga jelas diperintahkan untuk mempersiapkan segala sesuatu untukmasa datang. bahkan kita tidak diperkenankan meninggalkan keturunan yang lemah. tabungan yang malah menurut saya kurang baik adalah bentuk tabungan yang disimpandi rumah secara pribadi. dimana dana tersebut benar2 tidak produktif, walaupun sifatnya precautionary, tapi akan lebih produktif kalau diletakkan di Bank, selain lebih aman,juga lebih produktif. kalau kita berpikir untuk menggantinya dengan wadiah yang berarti titipan, maka seharusnya juga tidaklayak yang namanya titipan itu digunakan oleh yang dititipkan. artinya kalau menurut pak budi bahwa akad wadiah tidakdibagidua, maka seharusnya, titipan tidakboleh digunakan untuk apapun oleh baik itu pihak BMT Ataupun bank. karena namanya titipan.tabungan juga jangan diartikan bahwa keinginan bersih dan lepastanggung jawab dari sang penabung, tapi tabungan diartikan bahwa terjadi akad atau kontrak dari pemilik dana yang dalam hal ini ingin berinvestasi tetapi miskin pengetahuan, pengalaman dan managerial, terhadap lembaga yang dalam hal ini perbankan yang lebih paham dan lebih profesional dalam hal menempatkan investasi. kalaulah tabungan tersebut di investasikan dan menjadi lebih produktif dan bermanfaat terhadap umat dengan dijalankan oleh pelaku yang profesional, masihkah harus dianggap bahwa tabungan tidak ada dalam islam? dalamkonteks efesiensi, justru di sinilah penekanan islam agar tidak terjadi pemborosan dan pengangguran pada aset produktif, sehingga lembaga seperti perbankan yang profeisonal dalam menggerakan dan mengakomodasi serta mengalokasi pada sektor produktif menjadi niscaya untuk dilakukan. satu hal lagi, sebaiknya tidak latah untuk mengatakan boleh atau tidaknya suatu aturan. karena telah jelas bahwa dalam aspek muamalah apapun boleh kecuali ada larangan yang menyebutkan. pertanyaannya apakah ada larangan menabung dalam islam??? kalau mau menganalogikan dengan ayat yang menytakan dilarang menimbun harta, bagaimana dengan ayat yang memerintahkan untuk mempersiapkan tentang masa depan? tidak ada satu ayatpun yang melarang kata "tabungan", dan tdak ada perintah untuk menggunakan kata wadiah, lalu apa yang menjadi masalah dengan tabungan???
wallahu a'lam --- Pada Ming, 4/1/09, budi trianto <[email protected]> menulis: Dari: budi trianto <[email protected]> Topik: [ekonomi-syariah] TIDAK ADA KATA TABUNGAN DALAM ISLAM ? Kepada: [email protected] Tanggal: Minggu, 4 Januari, 2009, 5:37 PM Didalam islam, kita dilarang untuk menimbun harta, apakah itu dalam bentuk uang, emas atau yang lainnya. Kalau kita kembalikan kepada sistem perbankan nasonal istilah tabungan barangkali sudah tidak asing lagi begitu juga dengan perbankan syariah kita. Kenapa perbankan syariah kita juga melakukan hal yang sama, saya pikir karena kita hanya mengadopsi sistem konvensional sehingga istilah tabungan tetap ada dalam perbankan syariah. Sehingga praktek perbankkan syariah kita menjadi abu-abu, tidak jelas mana dana yang diperuntukkan untuk tabungan dan mana yang untuk investasi. Padahal keduanya jelas sangat berbeda. Maka mulai saat ini, kita harus merubah sistem operasional perbankkan syariah kita ini dengan meniadakan istilah tabungan. Kita harus mengganti kata tabungan dengan kata wadiah. Besar sekali perbedaan anatara menabung dengan wadiah. kalau menabung pasti mengharapkan untung dari tabungan, tapi kalau wadiah jelas gak bisa mengharapkan untung karena sifatnya hanya titipan bukan investasi. Barangkali akan ada yang menyanggah bahwa wadiah kan dibagi jdi dua, yang satu wadiah yang amanah dan yang satu dhomamah. kalau yang amanah, ya gak boleh digunakan untuk apa-apa, kalau mau di gunakan untuk investasi yang di gunakan yang dhomamah. Bener itu, itukan pendapat orang, bisa jadi pendapat itu benar bisa jadi juga salah. Yang akan menajdi rancu nantinya adalah ketika konsumen akan menabung, misalnya saya akan menabung tapi saya mengarapkan ada bagi hasil dari uang yang saya titipkan. Iya, kalau dari usaha yang dikelola menghasilkan, kalau rugi apakah sipenabung mau menanggung resikonya ? Sudah tidak mau menanggung resikonya, malah mau mengambil semua tabungannya. Makanya kita harus mengclearkan ini, kalau wadiah ya wadiah saja jangan di bagi2 lagi. Kalau nasabah mau dapat bagian dari uang yang ia titpkan ke perbankkan, ya silahkan ambil produk lainnya jangan wadiah, misalnya mudhorabah/murabaha h. Jadi dana itu menjadi jelas, mana yang wadiah dan mana yang investasi. Makanya sebenarnya istilah perbankan tidak cocok untuk sistem perekonomian Islam, yang cocok adalah Baitul mal wattamwil (BMT). Perbankan itukan istilahnya orang2 kafir, janganlah kita pakai istilah itu, pakailah istilah yang turunnya dari langit. Mindset yang ada sekarang adalah kalau nanti BMT sudah menjadi besar dia akan menajdi BPR Syariah dan kemudian akan menjadi Perbankan syariah. Inilah sebenarnya yang menurut saya tidak bener, kalau BMT sudah besar, mari kita perluas jaringannya jangan dirubah namanya jadi perbankan syariah nanti malah menjadi gak jelas lagi peranannya. Mohon maaf jika kurang berkenan, ini semua demi kemajuan ekonomi ummat. Pamer gaya dengan skin baru yang keren. Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru sekarang! http://id.messenger.yahoo.com
