Assalamualaikum..Saya juga ingin menambahkan sedikit dari tanggapan Bapak
Darmayuda tentang tabungan. Menurut Muhammad, dalam bukunya yang kira-kira
berjudul "Ekonomi Mikro dalam perspektif Islam", didalamnya ada bab mengenai
"konsumsi". Disana diterangkan bahwa ada 3 macam tabungan, antara lain
1)tabungan pasif, 2)tabungan produktif, dan 3)Investasi.
yang dimaksud tabungan pasif adalah tabungan yang dipendam dan itu yang sangat
tidak dianjurkan dalam islam. Lalu tabungan produktif, yaitu tabungan yang
masuk dalam bank, seperti deposito dan lain sebagainya (tentunya yang sesuai
syari'ah), selanjutnya adalah investasi untuk usaha, dan ini yang sangat
dianjurkan dalam islam. Jadi kalau kita hanya melihat tabungan hanya pada 1
perspektif saja, maka saya rasa akan kurang seimbang.Al Wadi'ah yang berarti
titipan memang dibagi menjadi dua, yaitu wadi'ah amanah dan wadi'ah dhomanah.
yang amanah berarti tidak bisa dipergunakan oleh yang dititipi; seperti contoh
saya menitipkan sepeda motor kepada si-A, tetapi saya tidak berwasiat apa-apa
kepada si-A, sehingga secara tidak langsung berarti memberi larangan kepada
si-A untuk menggunakan/memanfaatkan sepeda motor tersebut.. Sedangkan yang
dhomanah berarti bisa dipergunakan oleh yang dititipi; seperti contoh saya
menitipikan sepeda motor kepada si-A, dan saya
berwasiat si-A boleh menggunakan sepeda motor saya untuk digunakan mengojek
dan saya akan mendapatkan bagi hasil dari keuntungan tersebut. Bedanya wadiah
jenis ini dengan investasi (seperti syirkah), yang bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap barang tersebut adalah si-A, kerugian pun tidak dibagi dua seperti
dalam investasi karena berakad wadi'ah atau titipan tersebut.Dan saya rasa,
bentuk produk al Mudlarabah, Musyarakah, dan jenis-jenis syirkah lainnya tidak
cocok dipergunakan untuk jenis tabungan (titipan) dari masyarakat, tetapi lebih
cocok diberikan pada kredit kepada masyarakat.Mohon maaf jika saya salah, saya
juga masih belajar. Mohon Kritik dan sarannyaWassalam..--- On Wed, 1/7/09,
darmayuda yoedea <[email protected]> wrote:
From: darmayuda yoedea <[email protected]>
Subject: Bls: [ekonomi-syariah] TIDAK ADA KATA TABUNGAN DALAM ISLAM ?
To: [email protected]
Date: Wednesday, January 7, 2009, 3:25 AM
Aslkm....
sedikit menanggapi pak budi..
saya agak kurang sependapat dengan pendapat seperti itu.
tabungan tidak hanya didefenisikan sebagai alat penimbun harta. tabungan harus
dimaknai sebagai persiapan yang dilakukan oleh seseorang untuk masa depan yang
tidak dapat diketahui dengan pasti.dalam alquran juga jelas diperintahkan untuk
mempersiapkan segala sesuatu untukmasa datang. bahkan kita tidak diperkenankan
meninggalkan keturunan yang lemah.
tabungan yang malah menurut saya kurang baik adalah bentuk tabungan yang
disimpandi rumah secara pribadi. dimana dana tersebut benar2 tidak produktif,
walaupun sifatnya precautionary, tapi akan lebih produktif kalau diletakkan di
Bank, selain lebih aman,juga lebih produktif.
kalau kita berpikir untuk menggantinya dengan wadiah yang berarti titipan, maka
seharusnya juga tidaklayak yang namanya titipan itu
digunakan oleh yang dititipkan. artinya kalau menurut pak budi bahwa akad
wadiah tidakdibagidua, maka seharusnya, titipan tidakboleh digunakan untuk
apapun oleh baik itu pihak BMT Ataupun bank. karena namanya titipan.tabungan
juga jangan diartikan bahwa keinginan bersih dan lepastanggung jawab dari sang
penabung, tapi tabungan diartikan bahwa terjadi akad atau kontrak dari pemilik
dana yang dalam hal ini ingin berinvestasi tetapi miskin pengetahuan,
pengalaman dan managerial, terhadap lembaga yang dalam hal ini perbankan yang
lebih paham dan lebih profesional dalam hal menempatkan investasi.
kalaulah tabungan tersebut di investasikan dan menjadi lebih produktif dan
bermanfaat terhadap umat dengan dijalankan oleh pelaku yang profesional,
masihkah harus dianggap bahwa tabungan tidak ada dalam islam?
dalamkonteks efesiensi, justru di sinilah penekanan islam agar tidak terjadi
pemborosan dan pengangguran pada aset produktif, sehingga lembaga seperti
perbankan yang profeisonal dalam menggerakan dan mengakomodasi serta
mengalokasi pada sektor produktif menjadi niscaya untuk dilakukan.
satu hal lagi, sebaiknya tidak latah untuk mengatakan boleh atau tidaknya suatu
aturan. karena telah jelas bahwa dalam aspek muamalah apapun boleh kecuali ada
larangan yang menyebutkan. pertanyaannya apakah ada larangan menabung dalam
islam??? kalau mau menganalogikan dengan ayat yang menytakan dilarang menimbun
harta, bagaimana dengan ayat yang memerintahkan untuk mempersiapkan tentang
masa depan?
tidak ada satu ayatpun yang melarang kata "tabungan", dan tdak ada perintah
untuk menggunakan kata wadiah, lalu apa yang menjadi masalah dengan tabungan???
wallahu a'lam
--- Pada Ming, 4/1/09, budi trianto <budi_mrkpku@ yahoo.com> menulis:
Dari: budi trianto
<budi_mrkpku@ yahoo.com>
Topik: [ekonomi-syariah] TIDAK ADA KATA TABUNGAN DALAM ISLAM ?
Kepada: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
Tanggal: Minggu, 4 Januari, 2009, 5:37 PM
Didalam islam, kita dilarang untuk menimbun harta, apakah itu dalam
bentuk uang, emas atau yang lainnya. Kalau kita kembalikan kepada sistem
perbankan nasonal istilah tabungan barangkali sudah tidak asing lagi begitu
juga dengan perbankan syariah kita. Kenapa perbankan syariah kita juga
melakukan hal yang sama, saya pikir karena kita hanya mengadopsi sistem
konvensional sehingga istilah tabungan tetap ada dalam perbankan syariah.
Sehingga praktek perbankkan syariah kita menjadi abu-abu, tidak jelas mana dana
yang diperuntukkan untuk tabungan dan mana yang untuk investasi. Padahal
keduanya jelas sangat berbeda. Maka mulai saat ini, kita harus merubah sistem
operasional perbankkan syariah kita ini dengan meniadakan istilah tabungan.
Kita harus mengganti kata tabungan dengan kata wadiah. Besar sekali perbedaan
anatara menabung dengan wadiah. kalau menabung pasti mengharapkan untung dari
tabungan, tapi kalau wadiah jelas gak bisa mengharapkan untung karena sifatnya
hanya titipan bukan investasi. Barangkali akan ada yang menyanggah bahwa wadiah
kan dibagi jdi dua, yang satu wadiah yang amanah dan yang satu dhomamah. kalau
yang amanah, ya gak boleh digunakan untuk apa-apa, kalau mau di gunakan untuk
investasi yang di gunakan yang dhomamah. Bener itu, itukan pendapat orang, bisa
jadi pendapat itu benar bisa jadi juga salah.
Yang akan menajdi rancu nantinya adalah ketika konsumen akan menabung, misalnya
saya akan menabung tapi saya mengarapkan ada bagi hasil dari uang yang saya
titipkan. Iya, kalau dari usaha yang dikelola menghasilkan, kalau rugi apakah
sipenabung mau menanggung resikonya ? Sudah tidak mau menanggung resikonya,
malah mau mengambil semua tabungannya.
Makanya kita harus mengclearkan ini, kalau wadiah ya wadiah saja jangan di
bagi2 lagi. Kalau nasabah mau dapat bagian dari uang yang ia titpkan ke
perbankkan, ya silahkan ambil produk lainnya jangan wadiah, misalnya
mudhorabah/murabaha h. Jadi dana itu menjadi jelas, mana yang wadiah dan mana
yang investasi.
Makanya sebenarnya istilah perbankan tidak cocok untuk sistem perekonomian
Islam, yang cocok adalah Baitul mal wattamwil (BMT). Perbankan itukan
istilahnya orang2 kafir, janganlah kita pakai istilah itu, pakailah
istilah yang turunnya dari langit.
Mindset yang ada sekarang adalah kalau nanti BMT sudah menjadi besar dia akan
menajdi BPR Syariah dan kemudian akan menjadi Perbankan syariah. Inilah
sebenarnya yang menurut saya tidak bener, kalau BMT sudah besar, mari kita
perluas jaringannya jangan dirubah namanya jadi perbankan syariah nanti malah
menjadi gak jelas lagi peranannya.
Mohon maaf jika kurang berkenan, ini semua demi kemajuan ekonomi ummat.