Ya menabung (saving) berbeda dengan iktinaz (menimbun). Saving bersifat sementara untuk digunakan bagi keperluan di masa depan, ada niat dan rencana untuk memakainya di in the future.Sementara iktinaz tidak, tapi jama'a malan wa 'addadah.(surah al-humazah). Lebih lengkap lihat danĀ baca buku Pak Agustianto, Percikan Pemikiran Ekonomi Islam. Wassalam.Fazlur Rahman.
________________________________ Dari: rudi hidayat <[email protected]> Kepada: [email protected] Terkirim: Senin, 5 Januari, 2009 18:34:07 Topik: Re: [ekonomi-syariah] Re: TIDAK ADA KATA TABUNGAN DALAM ISLAM ? memang rancu klo pake istilah tabungan bank muamalat utk produk SHAR'E nya pake slogan 'akses mudah investasi syariah' (klo ngk salah) dan bukan slogan 'akses mudah tabungan syariah' On 1/6/09, ali.hozi <ali.h...@yahoo. co.id> wrote: > Salam rekan-rekan milis, > > Saya ingin mengomentari tulisan artikel ini, memang di dalam Al-Qur'an > & Hadist kita dilarang untuk menimbun harta (uang/emas) tetapi kita > tidak dilarang untuk menabung karena ajaran Islam juga melarang > ummatnya untuk hidup boros dengan mengeluarkan harta secara > berlebih-lebihan. Menurut saya yang dimaksud ajaran Islam dengan > larangan orang menimbun harta adalah apabila orang tsb selalu > berusaha menambah dan menghitung-hitung hartanya tetapi tidak > memperhatikan orang miskin dan anak yatim atau tidak mau berjihad > dengan hartanya tsb menegakkan agama Allah,SWT (Misalnya dengan > menaruh dananya di bank syariah) sehingga orang tsb mencintai harta > dengan berlebihan (materialisme) . > > Menurut saya dengan mengganti istilah tabungan dengan wadiah, bank > syariah akan sulit sekali pada jaman sekarang ini yang sudah serba > materialisme mencari orang yang mau menabung di bank syariah apabila > tidak ada imbal hasilnya. Kalau tidak ada orang yang menabung di bank > syariah sudah pasti bank syariah tidak akan berkembang atau malah bisa > bubar. > > Solusinya adalah dengan memakai istilah tabungan mudharabah yaitu > orang yang menabung di bank syariah akan mendapatkan hasil bila bank > syariah mendapatkan keuntungan, apabila bank syariah rugi orang yang > menabung tsb hanya mendapatkan pokoknya saja (profit sharing bukan > dengan Profit & Loss Sharing). Konsep profit sharing yang sekarang > umumnya dipakai bank syariah sebenarnya sudah cocok dengan kondisi > masyarakat kita sekarang karena dengan konsep ini bisa mendorong > perbankan syariah untuk tetap prudent dalam mengelola dana masyarakat. > > Apabila orang yang menabung di bank syariah mendapatkan hasil akan > dikenakan zakat 2,5%, yang mana dana tsb bisa untuk membantu usaha > mikro. Contohnya seperti yang telah dilakukan oleh salah satu bank > syariah dengan program KUM3 nya (Komunitas Usaha Mikro Mustahik Muamalat). > > Kalau masalah BMT , sepanjang pengamatan saya sudah banyak kerjasama > antara Bank Umum Syariah dengan BMT untuk memajukan ekonomi ummat di > tanah air.. Kalau seperti ini apakah istilah Bank Syariah juga > dibilang istilah orang kafir padahal Bank Syariah sudah banyak > membantu program BMT ? Menurut saya tidak semua istilah dari orang > kafir itu tidak baik buat ummat Islam. > > Kalau memang berniat memajukan ekonomi ummat, lebih baik memikirkan > bagaimana caranya mengembangkan kerjasama antara Bank Umum Syariah > dengan LKMS seperti BMT bisa lebih baik lagi atau memikirkan bagaimana > caranya perbankan syariah bisa mengumpulkan dana zakat lebih banyak > lagi sehingga bisa lebih optimal penyalurannya kepada orang-orang > miskin. Bukannya malah masih mempermasalahkan istilah-istilah yang ada > di perbankan syariah. > > Wallahu'alam > Salam > > Alihozi http://alihozi77. blogspot. com > > > --- In ekonomi-syariah@ yahoogroups. com, budi trianto <budi_mrkpku@ ...> > wrote: >> >> Didalam islam, kita dilarang untuk menimbun harta, apakah itu dalam > bentuk uang, emas atau yang lainnya. Kalau kita kembalikan kepada > sistem perbankan nasonal istilah tabungan barangkali sudah tidak asing > lagi begitu juga dengan perbankan syariah kita. Kenapa perbankan > syariah kita juga melakukan hal yang sama, saya pikir karena kita > hanya mengadopsi sistem konvensional sehingga istilah tabungan tetap > ada dalam perbankan syariah. >> >> Sehingga praktek perbankkan syariah kita menjadi abu-abu, tidak > jelas mana dana yang diperuntukkan untuk tabungan dan mana yang untuk > investasi. Padahal keduanya jelas sangat berbeda. Maka mulai saat ini, > kita harus merubah sistem operasional perbankkan syariah kita ini > dengan meniadakan istilah tabungan. >> >> Kita harus mengganti kata tabungan dengan kata wadiah. Besar sekali > perbedaan anatara menabung dengan wadiah. kalau menabung pasti > mengharapkan untung dari tabungan, tapi kalau wadiah jelas gak bisa > mengharapkan untung karena sifatnya hanya titipan bukan investasi. > Barangkali akan ada yang menyanggah bahwa wadiah kan dibagi jdi dua, > yang satu wadiah yang amanah dan yang satu dhomamah. kalau yang > amanah, ya gak boleh digunakan untuk apa-apa, kalau mau di gunakan > untuk investasi yang di gunakan yang dhomamah. Bener itu, itukan > pendapat orang, bisa jadi pendapat itu benar bisa jadi juga salah. >> >> Yang akan menajdi rancu nantinya adalah ketika konsumen akan > menabung, misalnya saya akan menabung tapi saya mengarapkan ada bagi > hasil dari uang yang saya titipkan. Iya, kalau dari usaha yang > dikelola menghasilkan, kalau rugi apakah sipenabung mau menanggung > resikonya ? Sudah tidak mau menanggung resikonya, malah mau mengambil > semua tabungannya. >> >> Makanya kita harus mengclearkan ini, kalau wadiah ya wadiah saja > jangan di bagi2 lagi. Kalau nasabah mau dapat bagian dari uang yang ia > titpkan ke perbankkan, ya silahkan ambil produk lainnya jangan wadiah, > misalnya mudhorabah/murabaha h. Jadi dana itu menjadi jelas, mana yang > wadiah dan mana yang investasi. >> >> Makanya sebenarnya istilah perbankan tidak cocok untuk sistem > perekonomian Islam, yang cocok adalah Baitul mal wattamwil (BMT). > Perbankan itukan istilahnya orang2 kafir, janganlah kita pakai istilah > itu, pakailah istilah yang turunnya dari langit. >> >> Mindset yang ada sekarang adalah kalau nanti BMT sudah menjadi besar > dia akan menajdi BPR Syariah dan kemudian akan menjadi Perbankan > syariah. Inilah sebenarnya yang menurut saya tidak bener, kalau BMT > sudah besar, mari kita perluas jaringannya jangan dirubah namanya jadi > perbankan syariah nanti malah menjadi gak jelas lagi peranannya. >> >> Mohon maaf jika kurang berkenan, ini semua demi kemajuan ekonomi ummat. >> > > > > ------------ --------- --------- ------ > > ============ ========= ====== > SPONSOR Tahunan MES 2008 : > 1. Pegadaian Syariah > 2. Bank Muamalat Indonesia > 3. Bank Syariah Mandiri > 4. PT. JAMSOSTEK (Persero) > 5. BNI Syariah > 6. Batasa Capital > 7. BTN Syariah > 8. BAZNAS > ============ ========= ========= ========= ========= ==== > PUSAT BUKU EKONOMI ISLAM - MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH > > Perpustakaan Ekonomi Islam - http://buku. ekonomisyariah. net > SENIN-JUM'AT > 09.00 - 19.00 WIB > > Kantor BAZNAS > Jl Kebon Sirih No. 57, Jakarta Pusat > Info MUIS (021 924 724 53)Yahoo! Groups Links > > > > Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/
