dah lama diprediksi dalam tiap kajian ekonomi syariah di kampus yach moral hazard masih tinggi selama individunya terlahir dari alam sekuler yang tiba-tiba konvert ke syariah
--- Pada Kam, 23/4/09, BackPacker . <[email protected]> menulis: Dari: BackPacker . <[email protected]> Topik: [ekonomi-syariah] Penyalahgunaan PEMBIAYAAN di UNIT SYARIAH (KASUS BRI SYARIAH) Kepada: [email protected] Tanggal: Kamis, 23 April, 2009, 3:05 AM ...syariah.. .bukan berarti selalu terjamin bebas penyalahgunaannya ya...kasus ini kan semacam gunung es nya...yg baru ketahuan doang.... http://www.detiknew s.com/read/ 2009/04/22/ 222418/1119909/ 10/kejagung- tetapkan- 4-tersangka- kasus-kredit- bri Rabu, 22/04/2009 22:24 WIB Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kredit BRI Jakarta - Kejagung akhirnya menetapkan 4 tersangka terkait kasus Pembobolan bank milik pemerintah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan cara pengajuan kredit palsu. Dua diantaranya diketahui merupakan eks pimpinan cabang dan Karyawan BRI di Serang, Banten. "Kita sudah melakukan ekspose, ternyata menurut penyidikan ada 4 orang yang harus bertanggung jawab terhadap terjadinya tindak pidana kredit di BRI cabang Serang ini," kata Direktur Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2009). Keempatnya yakni Asri Uliya, Eks Pimpinan cabang BRI Syariah Serang, Banten yang kini menjabat sebagai Senior Staff pada Divisi kredit retail kantor Pusat BRI, Dedih Wijaya, Karyawan BRI Cilegon, Amir Abdullah Direktur utama PT Nagari Jaya Sentosa dan Muhammad Sugirus Direktur PT Javana Artha Buana yang juga sebagai Komisaris PT Nagari Jaya Sentosa dan Komisaris UItama PT Nagari jaya semesta. Rencananya, keempatnya akan diperiksa oleh tim penyidik kejagung minggu depan. Selain itu Kejagung juga sudah mengajukan permohonan pencekalan terhadap keempatnya. "Cekal sudah kita mintakan hari ini dan akan diproses pada Jamintel," jelas Arminsyah. Kasus ini berawal pada tahun 2006-207 saat BRI cabang syariah Serang mengadakan perjanjian dengan PT Nagari jaya Sentosa dan PT Javana Artha Buana untuk kredit kepemilikan kios. Kedua perusahaan rekanan tersebut sesuai perjanjian berkewajiban mencari calon nasabah dengan system Murabahah (pembiayaan dengan system jual beli). Kedua perusahaan pun berhasil mendapat sebanyak 483 calon nasabah. Belakangan diketahui para calon nasabah ini tidak pernah mengajukan permohonan pembiayaan. Dengan dalih berlibur ke Anyer, para warga yang tidak mengerti akan niat jahat para pelaku diminta menyerahkan fotocopy identitas dan menandatangani surat permohonan. Setelah itu mereka diberikan imbalan Rp 50-150 ribu. "Jadi kredit tersebut diberikan tanpa melalui prosedur yang benar karena masyarakat diakal-akali supaya seakan-akan ada yang mau membeli kios atau ruko, padahal tidak," jelasnya. Atas tindakannya, keempat tersangka dikenai pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun tidak menutup kemungkinan keempatnya juga akan dikenakan pasal-pasal lain seperti penyuapan, pembukuan atau yang lainnya. Yahoo! Toolbar kini dilengkapi Anti-Virus dan Anti-Adware gratis. Download Yahoo! Toolbar sekarang. http://id.toolbar.yahoo.com
