dah lama diprediksi dalam tiap kajian ekonomi syariah di kampus 

yach moral hazard masih tinggi selama individunya terlahir dari alam sekuler 
yang tiba-tiba konvert ke syariah 



--- Pada Kam, 23/4/09, BackPacker . <[email protected]> menulis:

Dari: BackPacker . <[email protected]>
Topik: [ekonomi-syariah] Penyalahgunaan PEMBIAYAAN di UNIT SYARIAH (KASUS BRI 
SYARIAH)
Kepada: [email protected]
Tanggal: Kamis, 23 April, 2009, 3:05 AM











    
            
            


      
      ...syariah.. .bukan berarti selalu terjamin bebas penyalahgunaannya

ya...kasus ini kan semacam gunung es nya...yg baru ketahuan doang....



http://www.detiknew s.com/read/ 2009/04/22/ 222418/1119909/ 10/kejagung- 
tetapkan- 4-tersangka- kasus-kredit- bri

Rabu, 22/04/2009 22:24 WIB

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kredit BRI



Jakarta - Kejagung akhirnya menetapkan 4 tersangka terkait kasus

Pembobolan bank milik pemerintah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan

cara pengajuan kredit palsu. Dua diantaranya diketahui merupakan eks

pimpinan cabang dan Karyawan BRI di Serang, Banten.



"Kita sudah melakukan ekspose, ternyata menurut penyidikan ada 4 orang

yang harus bertanggung jawab terhadap terjadinya tindak pidana kredit

di BRI cabang Serang ini," kata Direktur Penyidikan pada Tindak Pidana

Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin,

Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2009).



Keempatnya yakni Asri Uliya, Eks Pimpinan cabang BRI Syariah Serang,

Banten yang kini menjabat sebagai Senior Staff pada Divisi kredit

retail kantor Pusat BRI, Dedih Wijaya, Karyawan BRI Cilegon, Amir

Abdullah Direktur utama PT Nagari Jaya Sentosa dan Muhammad Sugirus

Direktur PT Javana Artha Buana yang juga sebagai Komisaris PT Nagari

Jaya Sentosa dan Komisaris UItama PT Nagari jaya semesta.



Rencananya, keempatnya akan diperiksa oleh tim penyidik kejagung

minggu depan. Selain itu Kejagung juga sudah mengajukan permohonan

pencekalan terhadap keempatnya.



"Cekal sudah kita mintakan hari ini dan akan diproses pada Jamintel,"

jelas Arminsyah.



Kasus ini berawal pada tahun 2006-207 saat BRI cabang syariah Serang

mengadakan perjanjian dengan PT Nagari jaya Sentosa dan PT Javana

Artha Buana untuk kredit kepemilikan kios. Kedua perusahaan rekanan

tersebut sesuai perjanjian berkewajiban mencari calon nasabah dengan

system Murabahah (pembiayaan dengan system jual beli).



Kedua perusahaan pun berhasil mendapat sebanyak 483 calon nasabah.

Belakangan diketahui para calon nasabah ini tidak pernah mengajukan

permohonan pembiayaan. Dengan dalih berlibur ke Anyer, para warga yang

tidak mengerti akan niat jahat para pelaku diminta menyerahkan

fotocopy identitas dan menandatangani surat permohonan. Setelah itu

mereka diberikan imbalan Rp 50-150 ribu.



"Jadi kredit tersebut diberikan tanpa melalui prosedur yang benar

karena masyarakat diakal-akali supaya seakan-akan ada yang mau membeli

kios atau ruko, padahal tidak," jelasnya.



Atas tindakannya, keempat tersangka dikenai pasal 2 dan 3 UU No

31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana

Korupsi. Namun tidak menutup kemungkinan keempatnya juga akan

dikenakan pasal-pasal lain seperti penyuapan, pembukuan atau yang

lainnya.


 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Yahoo! Toolbar kini dilengkapi Anti-Virus dan Anti-Adware gratis.
Download Yahoo! Toolbar sekarang.
http://id.toolbar.yahoo.com

Kirim email ke