Assalaamu'alaikum Wr. Wb. Saya kira DSN, DPS, dan para ekonom Islam selama ini memprioritaskan pertumbuhan bank syariah di atas kemurnian syariahnya. Mereka sengaja memperlonggar standar kepatuhan syariah agar pemilik dan manajemen bank konvensional tidak takut konversi ke bank syariah.
Namun, kelonggaran itu harus ada batasnya. Sepertinya publikasi media atas pelanggaran skala besar seperti Danamon syariah dan BRI syariah cukup pantas menjadi batas tersebut. Kejadian-kejadian ini mestinya bisa dijadikan momentum bagi DSN dan DPS untuk mengetatkan standar syariah dan kepatuhannya. Wassalaamu'alaikum Wr. Wb. ------ Muhamad Said Fathurrohman Airlangga University Jl Airlangga 4 Surabaya, East Java, 60286 ID Mobile: +62 81 802 8000 83 Email: [email protected] Blog: http://komentar-ekonomi.blogspot.com 2009/4/28 Muqthi Ali <[email protected]> > > > Assalamalaikum Wr.Wb > > > > Menanggapi email2 dibawah ini saya juga ingin berbagi pengalaman dan > komentar saya : > > > > Terus terang ada kegalauan yang cukup menyesakkan didada saya tentang > skandal seperti ini. Sejak saya kuliah dulu saya telah tertarik dengan > ekonomi syariah dan saya membuat skripsi tentang Pembiayaan Mudharabah. > Seperti dugaan saya, transaksi pembiayaan mudharabah menempati porsi yang > sangat kecil dibandingkan dengan pembiayaan Mudharabah. Mungkin karena > sifatnya yang trust financing membuat resikonya terlalu besar untuk > dijalankan. Berbeda dengan Pembiayaan Murabahah yang mempunyai porsi yang > cukup besar dalam aqad2 pembiayaan di Bank Syariah. Namun sayang, kondisi > perbankan Syariah yang sering terlalu liquid dan jalur-jalur investasi yang > penuh dengan rambu2 halal haram membuat sebagian oknum praktisi perbankan > syariah menjadi tidak kreatif dan mengatasnamakan transaksi pembiayaan > murabahah untuk mencegah idle fund yang terparkir. > > > > Penyelewengan transaksi dengan aqad murabahah telah saya saksikan sendiri > dan ini dilakukan oleh oknum BPRS. Dengan adanya informasi ini, ternyata > penyelewengan dengan aqad murabahah sudah semakin meluas. Secara sederhana > Murabahah adalah jual beli dimana Bank yang membeli barang dari supplier > akan menjual kembali ke konsumen atau nasabah dengan margin yang telah > disepakati. Namun dalam hal tertentu pihak bank sengaja memalsukan aqad ini. > Contoh kasus yang sering saya temui adalah dalam formulir aqad si nasabah > diarahkan untuk mengisi keperluan dana yg akan dicairkan oleh bank dengan > pembelian tertentu misalnya kendaraan bermotor, pembelian material untuk > renovasi rumah atau barang komsumtif lainnya. Dengan cara ini kesannya pihak > nasabah sepakat untuk melakukan akad pembiayaan murabahah dengan Bank demi > mendapatkan kucuran dana dari bank syariah. Inisiatif ini sering dilakukan > oleh pihak Bank. Satu hal yang saya bingung bahwa dalam aqad murabahah harus > jelas dan terang barang yang diperjualbelkan. Sudah jelas sekali cara ini > merupakan fiktif dan seharusnya dipidana. Pertanyaannya adalah kemana para > Dewan Pengawas Syariah. Apakah mereka hanya numpang nama tanpa memperdulikan > peran mereka dan amanah yang mereka emban. > > > > Melalui forum ini saya juga meminta kita semua berperan aktif dalam > mencegah terjadinya hal demikian dengan cara terbaik yang bisa kita lakukan. > Mungkin juga ada Bapak-bapak atau rekan-rekant yang bergabung dalam milis > ini yang punya kewenangan untuk menindaklanjuti demi kemurnian praktek > ekonomi syariah di Indonesia. Mohon segera ditindak karena perbuatan ini > sungguh tercela dan telah melakukan kebohongan atas nama syariah. > > > > > > --- On *Mon, 4/27/09, Ikhwan Iqtishady <[email protected]>*wrote: > > From: Ikhwan Iqtishady <[email protected]> > Subject: Re: Bls: [ekonomi-syariah] Penyalahgunaan PEMBIAYAAN di UNIT > SYARIAH (KASUS BRI SYARIAH) > > To: [email protected] > Date: Monday, April 27, 2009, 6:19 AM > > setelah membaca berita tersebut dan berita-berita dari web lain, menurut > ane ada hal yang lebih besar lagi yang ingin diungkap dalam kasus ini. > tapi....kita tunggu saja. Sekedar berbagi coba lihat berita ini, klo antum > jeli maka antum semua akan tau apa maksud ane. just read this ------> > http://www.suaramer > deka.com/ beta1/index. php?fuseaction= > news.detailNews&id_news=27050<http://www.suaramerdeka.com/beta1/index.php?fuseaction=news.detailNews&id_news=27050> > > > > > Pada 26 April 2009 22:27, Willy Mardian <yassinelcordova_ mel...@yahoo. > co.id <[email protected]>> menulis: > >> >> >> dah lama diprediksi dalam tiap kajian ekonomi syariah di kampus >> >> yach moral hazard masih tinggi selama individunya terlahir dari alam >> sekuler yang tiba-tiba konvert ke syariah >> >> >> >> --- Pada *Kam, 23/4/09, BackPacker . <backpacker32@ >> gmail.com<[email protected]> >> >* menulis: >> >> >> Dari: BackPacker . <backpacker32@ gmail.com <[email protected]>> >> Topik: [ekonomi-syariah] Penyalahgunaan PEMBIAYAAN di UNIT SYARIAH (KASUS >> BRI SYARIAH) >> Kepada: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com<[email protected]> >> Tanggal: Kamis, 23 April, 2009, 3:05 AM >> >> ...syariah.. .bukan berarti selalu terjamin bebas penyalahgunaannya >> ya...kasus ini kan semacam gunung es nya...yg baru ketahuan doang.... >> >> http://www.detiknew s.com/read/ 2009/04/22/ 222418/1119909/ 10/kejagung- >> tetapkan- 4-tersangka- kasus-kredit- >> bri<http://www.detiknews.com/read/2009/04/22/222418/1119909/10/kejagung-tetapkan-4-tersangka-kasus-kredit-bri> >> Rabu, 22/04/2009 22:24 WIB >> Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kredit BRI >> >> Jakarta - Kejagung akhirnya menetapkan 4 tersangka terkait kasus >> Pembobolan bank milik pemerintah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan >> cara pengajuan kredit palsu. Dua diantaranya diketahui merupakan eks >> pimpinan cabang dan Karyawan BRI di Serang, Banten. >> >> "Kita sudah melakukan ekspose, ternyata menurut penyidikan ada 4 orang >> yang harus bertanggung jawab terhadap terjadinya tindak pidana kredit >> di BRI cabang Serang ini," kata Direktur Penyidikan pada Tindak Pidana >> Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, >> Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2009). >> >> Keempatnya yakni Asri Uliya, Eks Pimpinan cabang BRI Syariah Serang, >> Banten yang kini menjabat sebagai Senior Staff pada Divisi kredit >> retail kantor Pusat BRI, Dedih Wijaya, Karyawan BRI Cilegon, Amir >> Abdullah Direktur utama PT Nagari Jaya Sentosa dan Muhammad Sugirus >> Direktur PT Javana Artha Buana yang juga sebagai Komisaris PT Nagari >> Jaya Sentosa dan Komisaris UItama PT Nagari jaya semesta. >> >> Rencananya, keempatnya akan diperiksa oleh tim penyidik kejagung >> minggu depan. Selain itu Kejagung juga sudah mengajukan permohonan >> pencekalan terhadap keempatnya. >> >> "Cekal sudah kita mintakan hari ini dan akan diproses pada Jamintel," >> jelas Arminsyah. >> >> Kasus ini berawal pada tahun 2006-207 saat BRI cabang syariah Serang >> mengadakan perjanjian dengan PT Nagari jaya Sentosa dan PT Javana >> Artha Buana untuk kredit kepemilikan kios. Kedua perusahaan rekanan >> tersebut sesuai perjanjian berkewajiban mencari calon nasabah dengan >> system Murabahah (pembiayaan dengan system jual beli). >> >> Kedua perusahaan pun berhasil mendapat sebanyak 483 calon nasabah. >> Belakangan diketahui para calon nasabah ini tidak pernah mengajukan >> permohonan pembiayaan. Dengan dalih berlibur ke Anyer, para warga yang >> tidak mengerti akan niat jahat para pelaku diminta menyerahkan >> fotocopy identitas dan menandatangani surat permohonan. Setelah itu >> mereka diberikan imbalan Rp 50-150 ribu. >> >> "Jadi kredit tersebut diberikan tanpa melalui prosedur yang benar >> karena masyarakat diakal-akali supaya seakan-akan ada yang mau membeli >> kios atau ruko, padahal tidak," jelasnya. >> >> Atas tindakannya, keempat tersangka dikenai pasal 2 dan 3 UU No >> 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana >> Korupsi. Namun tidak menutup kemungkinan keempatnya juga akan >> dikenakan pasal-pasal lain seperti penyuapan, pembukuan atau yang >> lainnya. >> >> >> ------------------------------ >> Selalu bersama teman-teman di Yahoo! >> Messenger<http://sg.rd.yahoo.com/id/messenger/trueswitch/mailtagline/*http://id.messenger.yahoo.com/invite/> >> Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! >> > > > >
