Allahu Akbar......moga-moga ini tidak berlanjut. Mohon rekan-rekan fokus,
ada hal besar yang ingin membuat image syariah goyah. dan jelek di mata
masyarakat



BI Bekukan BPR Syariah di Garut
*Andrian Fauzi* - detikFinance


* Sarwanto (dok detikBandung) *
*Bandung* - Bank Indonesia Bandung melikuidasi Bank Perkreditan Rakyat
Syariah (BPRS) Babussalam di Garut sejak 1 Mei 2009. Pembekuan ini terpaksa
dilakukan karena BPRS Babussalam terbukti melanggar prinsip kehati-hatian
dalam menjalankan kinerja.

"Manajemen BPRS Babussalam tidak mampu mengelola bank dengan baik. Kelemahan
dalam hal manajerial membuat BPRS tersebut menjadi tidak sehat," kata Deputi
Pemimpin BI Bandung Bidang Pengawasan Bank Sarwanto di ruang rapat lantai 4,
Kantor Bank Indonesia Bandung, Senin (4/5/2009) malam.

Menurut Sarwanto, lemahnya kemampuan manajerial membuat rasio keuangan BPRS
Babussalam anjlok. "Rasio pembiayaan bermasalah (non performing
financing/NPF) BPRS berlokasi di Garut itu mencapai 99,85 persen per akhir
April 2009," katanya.

BPRS Babussalam berdiri sejak tahun 1993 Namun pada tahun 2007 beralih
kepemilikan. "Sejak pemilik baru, BPRS tersebut masuk Daftar Pengawasan
Khusus (DPK) sejak bulan Agustus 2008," paparnya.

BI Bandung mencatat total pembiayaan BRPS Babussalam sebesar Rp 710 juta,
sementara itu total dana pihak ketiga (DPK) Rp 374 juta. Selain itu, modal
disetor BPRS yang telah masuk status dalam pengawasan khusus sejak Agustus
2008 ini hanya Rp 600 juta.

"BPRS tersebut mencatat kerugian Rp 1,34 miliar," ungkapnya.

Sarwanto mengatakan untuk mengantisipasi tidak berulangnya kasus serupa,
Bank Indonesia berencana memperketat seleksi direksi perbankan.

"Ini hanya satu dari sekian banyak BPR. Secara umum BPR tidak ada masalah.
Namun kami akan perketat seleksi direksi perbankan," tutur Sarwanto.

Sampai saat ini sudah ada 31 BPR yang dilikuidasi BI Bandung. Sebanyak 30
bank milik pemda dan 8 milik swasta. Untuk swasta, sebanyak 3 bank
konvensional dan 5 bank syariah.

Pencabutan izin operasional BPRS Babussalam tersebut tertuang dalam surat
keputusan Gubernur Bank Indonesia No.11/21/KEP.GBI/2009 tanggal 1 Mei 2009.

Kirim email ke