Assalamualaikum ww,
Inilah pentingnya Notaris sbg pjbt yg menyaksikan perbuatan hukum tsb, tentu 
notaris yg faham syari'ah ya
Wassalam
SUPARMAN HASYIM, SH Notaris dan PPAT di Jakarta

--- On Mon, 4/27/09, Muqthi Ali <[email protected]> wrote:
From: Muqthi Ali <[email protected]>
Subject: Re: Bls: [ekonomi-syariah] Penyalahgunaan PEMBIAYAAN di UNIT SYARIAH  
(KASUS BRI SYARIAH)
To: [email protected]
Date: Monday, April 27, 2009, 10:30 PM











    
            
            


      
      Assalamalaikum Wr.Wb
 
Menanggapi email2 dibawah ini saya juga ingin berbagi pengalaman dan komentar 
saya :
 
Terus terang ada kegalauan yang cukup menyesakkan didada saya tentang skandal 
seperti ini. Sejak saya kuliah dulu saya telah tertarik dengan ekonomi syariah 
dan saya membuat skripsi tentang Pembiayaan Mudharabah. Seperti dugaan saya, 
transaksi pembiayaan mudharabah menempati porsi yang sangat kecil dibandingkan 
dengan pembiayaan Mudharabah. Mungkin karena sifatnya yang trust financing 
membuat resikonya terlalu besar untuk dijalankan. Berbeda dengan Pembiayaan 
Murabahah yang mempunyai porsi yang cukup besar dalam aqad2 pembiayaan di Bank 
Syariah. Namun sayang, kondisi perbankan Syariah yang sering terlalu liquid dan 
jalur-jalur investasi yang penuh dengan rambu2 halal haram membuat sebagian 
oknum praktisi perbankan syariah menjadi tidak kreatif dan mengatasnamakan 
transaksi pembiayaan murabahah untuk mencegah idle fund yang terparkir.
 
Penyelewengan transaksi dengan aqad murabahah telah saya saksikan sendiri dan 
ini dilakukan oleh oknum BPRS. Dengan adanya informasi ini, ternyata 
penyelewengan dengan aqad murabahah sudah semakin meluas. Secara sederhana 
Murabahah adalah jual beli dimana Bank yang membeli barang dari supplier akan 
menjual kembali ke konsumen atau nasabah dengan margin yang telah disepakati. 
Namun dalam hal tertentu pihak bank sengaja memalsukan aqad ini. Contoh kasus 
yang sering saya temui adalah dalam formulir aqad si nasabah diarahkan untuk 
mengisi keperluan dana yg akan dicairkan oleh bank dengan pembelian tertentu 
misalnya kendaraan bermotor, pembelian material untuk renovasi rumah atau 
barang komsumtif lainnya. Dengan cara ini kesannya pihak nasabah sepakat untuk 
melakukan  akad pembiayaan murabahah dengan Bank demi mendapatkan kucuran dana 
dari bank syariah. Inisiatif ini sering dilakukan oleh pihak Bank. Satu hal 
yang saya
 bingung bahwa dalam aqad murabahah harus jelas dan terang  barang yang 
diperjualbelkan. Sudah jelas sekali cara ini merupakan fiktif dan seharusnya 
dipidana. Pertanyaannya adalah kemana para Dewan Pengawas Syariah. Apakah 
mereka hanya numpang nama tanpa memperdulikan peran mereka dan amanah yang 
mereka emban. 
 
Melalui forum ini saya juga meminta kita semua berperan aktif dalam mencegah 
terjadinya hal demikian dengan cara terbaik yang bisa kita lakukan. Mungkin 
juga ada Bapak-bapak atau rekan-rekant yang bergabung dalam milis ini yang 
punya kewenangan untuk menindaklanjuti demi kemurnian praktek ekonomi syariah 
di Indonesia. Mohon segera ditindak karena perbuatan ini sungguh tercela dan 
telah melakukan kebohongan atas nama syariah.
 


--- On Mon, 4/27/09, Ikhwan Iqtishady <ikhwan.iqtishady@ gmail.com> wrote:


From: Ikhwan Iqtishady <ikhwan.iqtishady@ gmail.com>
Subject: Re: Bls: [ekonomi-syariah] Penyalahgunaan PEMBIAYAAN di UNIT SYARIAH 
(KASUS BRI SYARIAH)
To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
Date: Monday, April 27, 2009, 6:19 AM



setelah membaca berita tersebut dan berita-berita dari web lain, menurut ane 
ada hal yang lebih besar lagi yang ingin diungkap dalam kasus ini. tapi....kita 
tunggu saja. Sekedar berbagi coba lihat berita ini, klo antum jeli maka antum 
semua akan tau apa maksud ane. just read this ------> http://www.suaramer 
deka.com/ beta1/index. php?fuseaction= news.detailNews&id_news=27050




Pada 26 April 2009 22:27, Willy Mardian <yassinelcordova_ mel...@yahoo. co.id> 
menulis:












dah lama diprediksi dalam tiap kajian ekonomi syariah di kampus 

yach moral hazard masih tinggi selama individunya terlahir dari alam sekuler 
yang tiba-tiba konvert ke syariah 



--- Pada Kam, 23/4/09, BackPacker . <backpacker32@ gmail.com> menulis:


Dari: BackPacker . <backpacker32@ gmail.com>
Topik: [ekonomi-syariah] Penyalahgunaan PEMBIAYAAN di UNIT SYARIAH (KASUS BRI 
SYARIAH)
Kepada: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
Tanggal: Kamis, 23 April, 2009, 3:05 AM




...syariah.. .bukan berarti selalu terjamin bebas penyalahgunaannya
ya...kasus ini kan semacam gunung es nya...yg baru ketahuan doang....

http://www.detiknew s.com/read/ 2009/04/22/ 222418/1119909/ 10/kejagung- 
tetapkan- 4-tersangka- kasus-kredit- bri
Rabu, 22/04/2009 22:24 WIB
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kredit BRI

Jakarta - Kejagung akhirnya menetapkan 4 tersangka terkait kasus
Pembobolan bank milik pemerintah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan
cara pengajuan kredit palsu. Dua diantaranya diketahui merupakan eks
pimpinan cabang dan Karyawan BRI di Serang, Banten.

"Kita sudah melakukan ekspose, ternyata menurut penyidikan ada 4 orang
yang harus bertanggung jawab terhadap terjadinya tindak pidana kredit
di BRI cabang Serang ini," kata Direktur
 Penyidikan pada Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin,
Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2009).

Keempatnya yakni Asri Uliya, Eks Pimpinan cabang BRI Syariah Serang,
Banten yang kini menjabat sebagai Senior Staff pada Divisi kredit
retail kantor Pusat BRI, Dedih Wijaya, Karyawan BRI Cilegon, Amir
Abdullah Direktur utama PT Nagari Jaya Sentosa dan Muhammad Sugirus
Direktur PT Javana Artha Buana yang juga sebagai Komisaris PT Nagari
Jaya Sentosa dan Komisaris UItama PT Nagari jaya semesta.

Rencananya, keempatnya akan diperiksa oleh tim penyidik kejagung
minggu depan. Selain itu Kejagung juga sudah mengajukan permohonan
pencekalan terhadap keempatnya.

"Cekal sudah kita mintakan hari ini dan akan diproses pada Jamintel,"
jelas Arminsyah.

Kasus ini berawal pada tahun 2006-207 saat BRI cabang syariah Serang
mengadakan perjanjian dengan PT Nagari jaya Sentosa dan
 PT Javana
Artha Buana untuk kredit kepemilikan kios. Kedua perusahaan rekanan
tersebut sesuai perjanjian berkewajiban mencari calon nasabah dengan
system Murabahah (pembiayaan dengan system jual beli).

Kedua perusahaan pun berhasil mendapat sebanyak 483 calon nasabah.
Belakangan diketahui para calon nasabah ini tidak pernah mengajukan
permohonan pembiayaan. Dengan dalih berlibur ke Anyer, para warga yang
tidak mengerti akan niat jahat para pelaku diminta menyerahkan
fotocopy identitas dan menandatangani surat permohonan. Setelah itu
mereka diberikan imbalan Rp 50-150 ribu.

"Jadi kredit tersebut diberikan tanpa melalui prosedur yang benar
karena masyarakat diakal-akali supaya seakan-akan ada yang mau membeli
kios atau ruko, padahal tidak," jelasnya.

Atas tindakannya, keempat tersangka dikenai pasal 2 dan 3 UU No
31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana
Korupsi. Namun
 tidak menutup kemungkinan keempatnya juga akan
dikenakan pasal-pasal lain seperti penyuapan, pembukuan atau yang
lainnya.



Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger
Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! 




      
 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke