Salam, Ikut sharing pendapat, Memang menarik untuk dicermati adanya perdebatan, diskursus, perbedaan pandangan atau apapun namanya terkait dengan praktek perbankan syariah. Adanya pandangan bahwa praktek mudarabah di perbankan syariah tidak ubahnya dengan riba bukan satu-satunya isu dan bukan hanya di Indonesia. Masih ada lagi misalnya Bay ‘Inah dalam Bay Bithaman Ajil yang dipandang sebagai legal trick (hilah) terhadap larangan riba. Pandangan yang lebih ekstrim bahkan dikemukakan oleh Umar Ibrahim Vadillo dalam “Fatwa On Banking (2006)” yang menegaskan bahwa Bank Syariah (Islamic Bank) tidak ubahnya seperti bank konvensional yang berbasiskan bunga hanya saja berbeda dalam istilah yang digunakan, terkadang menggunakan profit, margin atau mark-up. Menurut beliau, hal tersebut terjadi karena Bank Syariah, seperti juga semua bank, berada dalam sistem yang disebut “Fractional Reserve Banking” yang merupakan esensi dari fiat money. Dengan demikian, hemat kami ada pertanyaan yang lebih mendasar untuk dikemukakan: Apakah Bank Syariah sebagaimana dipahami sekarang sudah betul-betul berlandaskan Syariah (Syariah-compliant)? Saya bukan dalam kapasitas untuk menjawab pertanyaan tersebut. Tapi marilah sama-sama kita perhatikan fakta-fakta berikut. Sistem keuangan dan moneter yang diadopsi oleh mayoritas negara termasuk oleh negara-negara muslim mendasarkan pada 3 atribut sbb:
· Fiat money atau paper money, yaitu uang yang tidak didukung oleh komoditi apapun, seperti halnya dalam Bretton Woods system dimana uang diback up dengan emas. · Fractional reserve requirement. Seperti halnya bank konvensional, bank syariah juga diwajibkan untuk memelihara GWM sebesar persentase tertentu. Hal tersebut memungkinkan bank untuk menciptakan uang. · Interest-based financial system. Sebagian besar negara berdasarkan pada bunga. Bunga merupakan bagian integral dari sistem keuangan dan perbankan. Lantas apa yang menjadi masalah dari ketiga hal tersebut di atas. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa ketiga faktor di atas mempengaruhi monye supply yang tidak seimbang dengan tingkat produktivitas. Inilah yang terjadi pada saat krisis keuangan global saat ini. Begitu mudahnya uang tercipta melalui sistem perbankan lewat produk-produk derivatif karena uang tercipta tanpa diback up oleh apapun. Bayangkan negara adidaya seperti Amerika, dengan sistem saat ini keadaan ekonomi di tahun 2007 menunjukkan tingkat utang mencapai $53 trilyun dengan pendapatan nasional hanya sekitar sekitar $10 trilyun. Bank syariah mau tidak mau berada dalam sistem keuangan dan moneter yang berlandaskan pada 3 faktor di atas. Alih-alih menjadi solusi terhadap permasalahan, bank syariah bisa menjadi sumber masalah juga, sama seperti bank konvensional. Dalam dual system saat ini, bank syariah terkait dengan sistem bank konvensional melalui fiat money, reserve requirement dan interest rates. Bank syariah tidak dapat beroperasi secara independen dan menerapkan sepenuhnya prinsip syariah. Ditambah dengan ketiadaan Islamic benchmarking dalam penentuan profit rate (margin), maka antara bank konvensional dan syariah akan terjadi konvergensi (arbitrage) dalam hal pricing. Sebagai contoh, saya menabung di bank syariah dengan akad mudharah dengan indicative profit rate 5%, tetapi bank konvensional menawarkan bunga 10%. Tentunya dengan perbedaan rate itu, saya akan menarik dana saya di bank syariah dan menyimpanya di bank konvensional. Begitu juga untuk pembiayaan, apabila bank syariah menetapkan margin yang lebih tinggi dari bunga bank konvensional, maka orang cenderung akan memilih bank konvensional yang lebih murah. Survey yang dilakukan oleh beberapa pihak menunjukkan bahwa walaupun sebagian besar responden sepakat bahwa riba diharamkan, namun dalam aplikasi di perbankan pendapatnya mendua. Selain itu, pilihan bertransaksi antara bank syariah dan bank konvensional sebagian besar dipengaruhi oleh tingkat bunga atau profit rate. Fakta-fakta tersebut membuat bank syariah tidak dapat melepaskan diri dari bunga walaupun hanya sebagai benchmark. Itulah mengapa dalam penentuan profit rate untuk akad mudharabah misalnya, bank syariah menjadikan bunga sebagai referensi (benchmark). Mungkin inilah salah satu alasan mengapa praktek mudharabah di Indonesia dinilai sama dengan praktek riba di bank konvensional. Tapi ini terjadi bukan hanya di Indonesia, tapi di seluruh negara yang menerapkan dua banking system. Lantas apa yang seharusnya dilakukan dengan kondisi seperti sekarang? Menarik apa yang diutarakan oleh Prof. Ahameed Kameel Mydin Meera dalam salah satu kesempatan belum lama ini bahwa fiat money adalah Riba. Karenanya, bagi perbankan shariah untuk sepenuhnya beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, perlu mendefinisikan kembali terminologi Uang dan menghapuskan sama sekali bunga. Dalam bukunya “Islamic Gold Dinar”, sang Prof mengemukakan pandangan bahwa solusi terbaik saat ini untuk menghapuskan fiat money adalah kembali menggunakan Gold Dinar sebagai Islamic Currency. Sebagai informasi juga, pada tanggal 11 Agustus kemarin (1 Ramadhan) salah satu negeri di Malaysia yaitu Kelantan telah menerapkan Dinar sebagai mata uang. Wallohu ‘alam bishowab Wassalam, Yono Haryono Kuala Lumpur ________________________________ Dari: [email protected] [[email protected]] Atas Nama Lukita T Prakasa Lukita [[email protected]] Terkirim: 25 Agustus 2010 12:45 Ke: [email protected] Subjek: Re: [ekonomi-syariah] Menabung di Bank Syariah Riba? Salam, Akan lebih bermanfaat apabila disampaikan disisi apa praktek mudharabah yang ada dapat dipersamakan dengan praktek riba? Apakaha di semua bank syariah? atau hanya sebagian bank syariah? Sebaiknya dihindari juga judul judul sinis seperti di atas. Luki --- On Tue, 8/24/10, abu ammar <[email protected]> wrote: From: abu ammar <[email protected]> Subject: Re: [ekonomi-syariah] Menabung di Bank Syariah Riba? To: [email protected] Date: Tuesday, August 24, 2010, 9:56 PM Bismillahirrohmanirrohim Alahamdulillah wassholatu wassalamu ala Rosulillah Wa ba'du Marilah kita dudukkan secara ilmiah, dalam arti ilmiah secara islami, bukan ilmiah ilmu konvensional. Setelah saya cermati, sebetulnya bukan di masalah nama, karena dalam islam (ekonomi islam) memang dikenal mudharabah baik dari ilmu klasik (fikih) maupun kontemporer. Permasalahannya bukan pada nama, tapi dalam aplikasinya. Oleh sebab itu, kemalikanlah secara ilmiah. Kalau memang secara akad syariah (ada pendapat) yang tidak sesuai dan mengkritisinya, maka sudah sepantasnya dikaji dan diperhatikan dengan baik. Bagi yang tidak menerima kritik tersebut, silahkan dibantah pula dengan cara yang ilmiah. Bukan berdasarkan hawa nafsu atau hanya sekedar melihat kulitnya, tanpa memperhatikan inti dan pin yang menjadi pendapat tersebut. Allahu a'lam Baarokallahu fiikum --- On Fri, 8/13/10, Reza Ikhwanul Muslim <[email protected]> wrote: From: Reza Ikhwanul Muslim <[email protected]> Subject: Re: [ekonomi-syariah] Menabung di Bank Syariah Riba? To: [email protected] Date: Friday, August 13, 2010, 10:46 AM Pada tanggal 09/08/10, [email protected]<http://us.mc768.mail.yahoo.com/mc/compose?to=nirsammakarau%40yahoo.com> <[email protected]<http://us.mc768.mail.yahoo.com/mc/compose?to=nirsammakarau%40yahoo.com>> menulis: > Boleh tau siapa doktor yang menyamakan mudharabah dgn riba? > Powered by Telkomsel BlackBerry® > kalo saya perhatikan diskusinya gak ada kok yg menyamakan mudharbah dgn riba....pendapat doktor syariah itu hanya menilai PRAKTEK akad mudharbah di bank2 syariah di Indonesia tidak berbeda dengan PRAKTEK bunga di bank konvensional....itu saja..... ________________________________ "This e-mail (including any attachments) is intended solely for the addressee and could contain information that is confidential; If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any use, disclosure, copying or dissemination of this e-mail and any attachment is strictly prohibited and you should immediately delete it. This message does not necessarily reflect the views of Bank Indonesia. Although this e-mail has been checked for computer viruses, Bank Indonesia accepts no liability for any damage caused by any virus and any malicious code transmitted by this e-mail. Therefore, the recipient should check again for the risk of viruses, malicious codes, etc as a result of e-mail transmission through Internet.” ------------------------------------ =========================== SPONSOR Tahunan MES 2010 : 1. Bank Syariah Mandiri 2. Bank BNI Syariah 3. Pegadaian Syariah ==================================================== Setelah seluruh paper masuk selesai diseleksi, maka panel juri dari BI, MES dan IAEI memutuskan 5 (lima) pemapar akan diundang presentasi pada Forum Riset Perbankan Syariah dengan pembahas dari praktisi dan akademisi senior. Seminar akan mengulas paper sebagai berikut : "TWO STEP INTERMEDIATION DALAM SISTEM AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA" oleh Khairun Fajri Arief "COMBINING ZAKAT, WAQF, AND ISLAMIC MICRO-FINANCE INSTITUTION TO ALLEVIATE POVERTY THROUGH EMPOWERING SMALL MEDIUM ENTERPRISES : AN INTEGRATED MODEL" oleh Dimas Bagus Wiranata Kusuma "EFEKTIFITAS SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERBANKAN SYARIAH MELALUI PENERAPAN EVALUASI MODEL CIPP" oleh Didik Rinan Sumekto "PENEGAKKAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE MELALUI PERATINGAN CORPORATE GOVERNANCE DI PERBANKAN SYARIAH: CGCG UGM'S SYARIAH RATING MODEL" oleh Diyah Putriani "INDEK KEPATUHAN SYARIAH PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA" oleh Siti Murtiyani Hari / Tanggal:Kamis / 22 Juli 2010 Pukul:08.00-16.00 WIB Tempat:Auditorium Kampus Pascasarjana Universitas Sriwijaya Jl. Padang Selasa Rt 26 No. 524 Kel. Bukit Lamo, Kec. Ilir Barat 1, Palembang, Indonesia Acara ini GRATIS dan terbuka untuk umum, DAN WAJIB DAFTAR karena tempat TERBATAS!!!! Dapatkan Fasilitas : 1. Lunch 2. Coffe Break 3. Goodybag 4. Sertifikat 5. Makalah dari paper yang dipresentasikan Pendaftaran Peserta Forum Riset: Putri 0813 676 15865 Adietya 0856 649 00 793 Bagi yang membutuhkan surat undangan untuk dapat hadir, kami persilahkan hubungi : Arie Haura 021-261 805 81 Kami tunggu kehadiran rekan-rekan, khususnya bagi rekan-rekan palembang dan sekitarnya, karena suatu kegiatan tingkat nasional yang berkualitas tinggi belum tentu ada setahun sekal dilaksanakan di Palembangi. Semoga acara ini memberikan kontribusi positif bagi ekonomi syariah di Indonesia.Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-syariah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-syariah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
