Salam,
Ikut sharing pendapat,
Memang menarik untuk dicermati adanya perdebatan, diskursus, perbedaan 
pandangan atau apapun namanya terkait dengan praktek perbankan syariah. Adanya 
pandangan bahwa praktek mudarabah di perbankan syariah tidak ubahnya dengan 
riba bukan satu-satunya isu dan bukan hanya di Indonesia. Masih ada lagi 
misalnya Bay ‘Inah dalam Bay Bithaman Ajil yang dipandang sebagai legal trick 
(hilah) terhadap larangan riba. Pandangan yang lebih ekstrim bahkan dikemukakan 
oleh Umar Ibrahim Vadillo dalam “Fatwa On Banking (2006)” yang menegaskan bahwa 
Bank Syariah (Islamic Bank) tidak ubahnya seperti bank konvensional yang 
berbasiskan bunga hanya saja berbeda dalam istilah yang digunakan, terkadang 
menggunakan profit, margin atau mark-up. Menurut beliau, hal tersebut terjadi 
karena Bank Syariah, seperti juga semua bank, berada dalam sistem yang disebut 
“Fractional Reserve Banking” yang merupakan esensi dari fiat money.
Dengan demikian, hemat kami ada pertanyaan yang lebih mendasar untuk 
dikemukakan: Apakah Bank Syariah sebagaimana dipahami sekarang sudah 
betul-betul berlandaskan Syariah (Syariah-compliant)? Saya bukan dalam 
kapasitas untuk menjawab pertanyaan tersebut. Tapi marilah sama-sama kita 
perhatikan fakta-fakta berikut.
 Sistem keuangan dan moneter yang diadopsi oleh mayoritas negara termasuk oleh 
negara-negara muslim mendasarkan pada 3 atribut sbb:

·           Fiat money atau paper money, yaitu uang yang tidak didukung oleh 
komoditi apapun, seperti halnya dalam Bretton Woods system dimana uang diback 
up dengan emas.

·           Fractional reserve requirement. Seperti halnya bank konvensional, 
bank syariah juga diwajibkan untuk memelihara GWM sebesar persentase tertentu. 
Hal tersebut memungkinkan bank untuk menciptakan uang.

·           Interest-based financial system. Sebagian besar negara berdasarkan 
pada bunga. Bunga merupakan bagian integral dari sistem keuangan dan perbankan.
Lantas apa yang menjadi masalah dari ketiga hal tersebut di atas. Secara 
sederhana bisa dikatakan bahwa ketiga faktor di atas mempengaruhi monye supply 
yang tidak seimbang dengan tingkat produktivitas. Inilah yang terjadi pada saat 
krisis keuangan global saat ini. Begitu mudahnya uang tercipta melalui sistem 
perbankan lewat produk-produk derivatif karena uang tercipta tanpa diback up 
oleh apapun. Bayangkan negara adidaya seperti Amerika, dengan sistem saat ini 
keadaan ekonomi di tahun 2007 menunjukkan tingkat utang mencapai $53 trilyun 
dengan pendapatan nasional hanya sekitar sekitar $10 trilyun.
Bank syariah mau tidak mau berada dalam sistem keuangan dan  moneter yang 
berlandaskan pada 3 faktor di atas. Alih-alih menjadi solusi terhadap 
permasalahan, bank syariah bisa menjadi sumber masalah juga, sama seperti bank 
konvensional. Dalam dual system saat ini, bank syariah terkait dengan sistem 
bank konvensional melalui fiat money, reserve requirement dan interest rates. 
Bank syariah tidak dapat beroperasi secara independen dan menerapkan sepenuhnya 
prinsip syariah. Ditambah dengan ketiadaan Islamic benchmarking dalam penentuan 
profit rate (margin), maka antara bank konvensional dan syariah akan terjadi 
konvergensi (arbitrage) dalam hal pricing. Sebagai contoh, saya menabung di 
bank syariah dengan akad mudharah dengan indicative profit rate 5%, tetapi bank 
konvensional menawarkan bunga 10%. Tentunya dengan perbedaan rate itu, saya 
akan menarik dana saya di bank syariah dan menyimpanya di bank konvensional. 
Begitu juga untuk pembiayaan, apabila bank syariah menetapkan margin yang lebih 
tinggi dari bunga bank konvensional, maka orang cenderung akan memilih bank 
konvensional yang lebih murah. Survey yang dilakukan oleh beberapa pihak 
menunjukkan bahwa walaupun sebagian besar responden sepakat bahwa riba 
diharamkan, namun dalam aplikasi di perbankan pendapatnya mendua. Selain itu, 
pilihan bertransaksi antara bank syariah dan bank konvensional sebagian besar 
dipengaruhi oleh tingkat bunga atau profit rate.
Fakta-fakta tersebut membuat bank syariah tidak dapat melepaskan diri dari 
bunga walaupun hanya sebagai benchmark. Itulah mengapa dalam penentuan profit 
rate untuk akad mudharabah misalnya, bank syariah menjadikan bunga sebagai 
referensi (benchmark). Mungkin inilah salah satu alasan mengapa praktek 
mudharabah di Indonesia dinilai sama dengan praktek riba di bank konvensional. 
Tapi ini terjadi bukan hanya di Indonesia, tapi di seluruh negara yang 
menerapkan dua banking system.
Lantas apa yang seharusnya dilakukan dengan kondisi seperti sekarang?
Menarik apa yang diutarakan oleh Prof. Ahameed Kameel Mydin Meera dalam salah 
satu kesempatan belum lama ini bahwa fiat money adalah Riba. Karenanya, bagi 
perbankan shariah untuk sepenuhnya beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip 
syariah, perlu mendefinisikan kembali terminologi Uang dan menghapuskan sama 
sekali bunga. Dalam bukunya “Islamic Gold Dinar”, sang Prof mengemukakan 
pandangan bahwa solusi terbaik saat ini untuk menghapuskan fiat money adalah 
kembali menggunakan Gold Dinar sebagai Islamic Currency. Sebagai informasi 
juga, pada tanggal 11 Agustus kemarin (1 Ramadhan) salah satu negeri di 
Malaysia yaitu Kelantan telah menerapkan Dinar sebagai mata uang.
Wallohu ‘alam bishowab

Wassalam,
Yono Haryono
Kuala Lumpur
________________________________
Dari: [email protected] [[email protected]] Atas 
Nama Lukita T Prakasa Lukita [[email protected]]
Terkirim: 25 Agustus 2010 12:45
Ke: [email protected]
Subjek: Re: [ekonomi-syariah] Menabung di Bank Syariah Riba?



Salam,
Akan lebih bermanfaat apabila disampaikan disisi apa praktek mudharabah yang 
ada dapat dipersamakan dengan praktek riba? Apakaha di semua bank syariah? atau 
hanya sebagian bank syariah?
Sebaiknya dihindari juga judul judul sinis seperti di atas.

Luki

--- On Tue, 8/24/10, abu ammar <[email protected]> wrote:

From: abu ammar <[email protected]>
Subject: Re: [ekonomi-syariah] Menabung di Bank Syariah Riba?
To: [email protected]
Date: Tuesday, August 24, 2010, 9:56 PM



Bismillahirrohmanirrohim
Alahamdulillah wassholatu wassalamu ala Rosulillah
Wa ba'du

Marilah kita dudukkan secara ilmiah, dalam arti ilmiah secara islami, bukan 
ilmiah ilmu konvensional. Setelah saya cermati, sebetulnya bukan di masalah 
nama, karena dalam islam (ekonomi islam) memang dikenal mudharabah baik dari 
ilmu klasik (fikih) maupun kontemporer. Permasalahannya bukan pada nama, tapi 
dalam aplikasinya.
Oleh sebab itu, kemalikanlah secara ilmiah.
Kalau memang secara akad syariah (ada pendapat) yang tidak sesuai dan 
mengkritisinya, maka sudah sepantasnya dikaji dan diperhatikan dengan baik. 
Bagi yang tidak menerima kritik tersebut, silahkan dibantah pula dengan cara 
yang ilmiah. Bukan berdasarkan hawa nafsu atau hanya sekedar melihat kulitnya, 
tanpa memperhatikan inti dan pin yang menjadi pendapat tersebut.
Allahu a'lam
Baarokallahu fiikum


--- On Fri, 8/13/10, Reza Ikhwanul Muslim <[email protected]> wrote:

From: Reza Ikhwanul Muslim <[email protected]>
Subject: Re: [ekonomi-syariah] Menabung di Bank Syariah Riba?
To: [email protected]
Date: Friday, August 13, 2010, 10:46 AM


Pada tanggal 09/08/10, 
[email protected]<http://us.mc768.mail.yahoo.com/mc/compose?to=nirsammakarau%40yahoo.com>
<[email protected]<http://us.mc768.mail.yahoo.com/mc/compose?to=nirsammakarau%40yahoo.com>>
 menulis:
> Boleh tau siapa doktor yang menyamakan mudharabah dgn riba?
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>

kalo saya perhatikan diskusinya gak ada kok yg menyamakan mudharbah
dgn riba....pendapat doktor syariah itu hanya menilai PRAKTEK akad
mudharbah di bank2 syariah di Indonesia tidak berbeda dengan PRAKTEK
bunga di bank konvensional....itu saja.....







________________________________
"This e-mail (including any attachments) is intended solely for the addressee 
and could contain information that is confidential; If you are not the intended 
recipient, you are hereby notified that any use, disclosure, copying or 
dissemination of this e-mail and any attachment is strictly prohibited and you 
should immediately delete it. This message does not necessarily reflect the 
views of Bank Indonesia. Although this e-mail has been checked for computer 
viruses, Bank Indonesia accepts no liability for any damage caused by any virus 
and any malicious code transmitted by this e-mail. Therefore, the recipient 
should check again for the risk of viruses, malicious codes, etc as a result of 
e-mail transmission through Internet.”


------------------------------------

===========================
SPONSOR Tahunan MES 2010 :
1. Bank Syariah Mandiri
2. Bank BNI Syariah
3. Pegadaian Syariah
====================================================
Setelah seluruh paper masuk selesai diseleksi, maka panel juri dari BI, MES dan 
IAEI memutuskan 5 (lima) pemapar akan diundang presentasi pada Forum Riset 
Perbankan Syariah dengan pembahas dari praktisi dan akademisi senior.

Seminar akan mengulas paper sebagai berikut :
"TWO STEP INTERMEDIATION DALAM SISTEM AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA" 
oleh Khairun Fajri Arief

"COMBINING ZAKAT, WAQF, AND ISLAMIC MICRO-FINANCE INSTITUTION TO ALLEVIATE 
POVERTY THROUGH EMPOWERING SMALL MEDIUM ENTERPRISES : AN INTEGRATED MODEL" oleh 
Dimas Bagus Wiranata Kusuma

"EFEKTIFITAS SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERBANKAN SYARIAH MELALUI 
PENERAPAN EVALUASI MODEL CIPP" oleh Didik Rinan Sumekto

"PENEGAKKAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE MELALUI PERATINGAN CORPORATE GOVERNANCE 
DI PERBANKAN SYARIAH: CGCG UGM'S SYARIAH RATING MODEL" oleh Diyah Putriani

"INDEK KEPATUHAN SYARIAH PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA" oleh Siti Murtiyani

Hari / Tanggal:Kamis / 22 Juli 2010
Pukul:08.00-16.00 WIB
Tempat:Auditorium Kampus Pascasarjana Universitas Sriwijaya
Jl. Padang Selasa Rt 26 No. 524 Kel. Bukit Lamo, Kec. Ilir Barat 1, Palembang, 
Indonesia

Acara ini GRATIS dan terbuka untuk umum, DAN WAJIB DAFTAR karena tempat 
TERBATAS!!!!

Dapatkan Fasilitas :
1. Lunch
2. Coffe Break
3. Goodybag
4. Sertifikat
5. Makalah dari paper yang dipresentasikan

Pendaftaran Peserta Forum Riset:
Putri 0813 676 15865
Adietya 0856 649 00 793

Bagi yang membutuhkan surat undangan untuk dapat hadir, kami persilahkan 
hubungi : Arie Haura 021-261 805 81

Kami tunggu kehadiran rekan-rekan, khususnya bagi rekan-rekan palembang dan 
sekitarnya, karena suatu kegiatan tingkat nasional yang berkualitas tinggi 
belum tentu ada setahun sekal dilaksanakan di Palembangi. Semoga acara ini 
memberikan kontribusi positif bagi ekonomi syariah di Indonesia.Yahoo! Groups 
Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-syariah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-syariah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke