KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA
Jl. Latuharhary No, 4B Menteng Jakarta Posat 10310, Telp. 62 - 21 -
392.5230, Fax. 62-21 - 392.5227, E-mail: [EMAIL PROTECTED] Web Site :
www.komnasham.go.id
PERNYATAAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM)
TENTANG PERINGATAN DAN PERINTAH KEPADA PENGANUT, ANGGOTA,
DAN/ATAU ANGGOTA JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA DAN WARGA MASYARAKAT
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa
Agung, dan Menteri Dalam Negeri tentang Peringatan dan Perintah Kepada
Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia
(JAI) dan Warga Masyarakat, Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan bagi
setiap orang bebas untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu. UUD 1945 juga menegaskan, bahwa
hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat sesuai dengan
keyakinannya adalah merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apa pun dan oleh siapa pun (non derogable rights).
2. Bahwa negara, terutama pemerintah mempunyai kewajiban sebagaimana
dimandatkan di dalam konstitusi untuk memberikan perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia. Dalam kaitannya dengan
kewajiban untuk memberikan perlindungan, Negara diharuskan memberikan
kemudahan dan perlindungan bagi setiap warga negara menjalankan agama dan
keyakinannya. Bukan sebaliknya, membatasi hak-hak warga negara
menjalankan ajaran agamanya.
3. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pembatasan hak dan kebebasan hanya
dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang. Berdasarkan hal
tersebut, maka pembatasan dan pelarangan bagi Jemaat Ahmadiyah melalui
Keputusan Bersama ini tidak sejalan dengan amanah Pasal 73 tersebut.
4. Berdasarkan kewajiban konstitusional Negara tersebut dan
kewajiban internasionalnya, kami berpandangan Keputusan Bersama
Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri dapat mengurangi
secara serius ketaatan Negara ini terhadap kewajiban dasarnya, yaitu
menjaga konstitusi dan kewajiban internasional hak asasi manusia.
Demikian pernyataan ini disampaikan dalam rangka menciptakan kondisi yang
kondusif bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia
serta menciptakan suasana yang harmonis dalam menjalankan kebebasan
beragama.
Jakarta, 10 Juni2008
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
KETUA,
IFDHAL KASIM, S.H.
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA
Jl. latuharkory No, 4B Menteng Jakarta Posat 10310, Telp. 62 - 21 -
392.5230, Fax. 62-21 - 392.5227, E-mail: [EMAIL PROTECTED]go.id. Web Site :
www.komnasham.go.id
PERNYATAAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM)
TENTANG PERINGATAN DAN PERINTAH KEPADA PENGANUT, ANGGOTA,
DAN/ATAU ANGGOTA JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA DAN WARGA MASYARAKAT
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa
Agung, dan Menteri Dalam Negeri tentang Peringatan dan Perintah Kepada
Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia
(JAI) dan Warga Masyarakat, Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) meyampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan adanya jaminan bagi
setiap orang bebas untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu. UUD 1945 juga menegaskan, bahwa
hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat sesuai dengan
keyakinannya adalah merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apa pun dan oleh siapa pun (non derogable rights).
2. Bahwa negara, terutama pemerintah mempunyai kewajiban
sebagaimana dimandatkan di dalam konstitusi untuk memberikan
periindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia. Dalam
kaitannya dengan kewajiban untuk memberikan periindungan,
Negara diharuskan memberikan kemudahan dan perlindungan bagi setiap warga
negara menjalankan agama dan keyakinannya. Bukan sebaliknya, membatasi
hak-hak warga negara menjalankan ajaran agamanya.
3. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pembatasan hak dan kebebasan hanya
dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang. Berdasarkan hal
tersebut, maka pembatasan dan pelarangan bagi Jemaat Ahmadiyah melalui
Keputusan Bersama ini tidak sejalan dengan amanah Pasal 73 tersebut.
4. Berdasarkan pada kewajiban konstitusional Negara tersebut dan
kewajiban internasionalnya, kami berpandangan Keputusan Bersama
Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri dapat mengurangi
secara serius ketaatan Negara ini terhadap kewajiban dasarnya, yaitu
menjaga konstitusi dan kewajiban internasional hak asasi manusia.
Demikian pernyataan ini disampaikan dalam rangka menciptakan kondisi yang
kondusif bagi pamajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia
serta menciptakan suasana yang harmonis dalam menjalankan kebebasan
beragama.
Jakarta, 10Juni2008
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
KETUA,
IFDHAL KASIM, S.H.
|
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA
Jl. latuharkory No, 4B Menteng Jakarta Posat 10310, Telp. 62 - 21 -
392.5230, Fax. 62-21 - 392.5227, E-mail: [EMAIL PROTECTED]go.id. Web
Site : www.komnasham.go.id
PERNYATAAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM)
TENTANG
PERINGATAN DAN PERINTAH KEPADA PENGANUT, ANGGOTA,
DAN/ATAU ANGGOTA JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA DAN
WARGA MASYARAKAT
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan bersama Menteri Agama,
Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri tentang Peringatan dan Perintah
Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah
Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat, Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) meyampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan adanya jaminan bagi
setiap orang bebas untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu. UUD 1945 juga menegaskan,
bahwa hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat sesuai dengan
keyakinannya adalah merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apa pun dan oleh siapa pun (non derogable rights).
2. Bahwa negara, terutama pemerintah mempunyai kewajiban
sebagaimana dimandatkan di dalam konstitusi untuk memberikan
periindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Dalam kaitannya dengan kewajiban untuk memberikan periindungan,
Negara diharuskan memberikan kemudahan dan periindungan bagi setiap
warga negara menjalankan agama dan keyakinannya. Bukan sebaliknya,
membatasi hak-hak warga negara menjalankan ajaran agamanya.
3. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pembatasan hak dan kebebasan
hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang. Berdasarkan
hal tersebut, maka pembatasan dan pelarangan bagi Jemaat Ahmadiyah
melalui Keputusan Bersama ini tidak sejalan dengan amanah Pasal 73
tersebut.
4. Berdasarkan pada kewajiban konstitusional Negara tersebut dan
kewajiban internasionalnya, kami berpandangan Keputusan Bersama
Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri dapat mengurangi
secara serius ketaatan Negara ini terhadap kewajiban dasarnya, yaitu
menjaga konstitusi dan kewajiban internasional hak asasi manusia.
Demikian pernyataan ini disampaikan dalam rangka menciptakan kondisi
yang kondusif bagi pamajuan, periindungan dan penegakan hak asasi
manusia serta menciptakan suasana yang harmonis dalam menjalankan
kebebasan beragama.
Jakarta, 10Juni2008
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
KETUA,
IFDHAL KASIM, S.H.
|