Ini namanya hanya goro goro.
Opo to tandane goro goro,  gunung jugrug segoro asat  kawah condrodimuko
banyune mubal . 
Sireping goro goro , negoro aman  titi toto  lan tentrem , gemah ripah
loh jinawi . Murah kang  sarwo tinuku ,  subur kang  sarwo tinandur.
Griyo datan perlu  dijogo, sato kewan  datan perlu cinancangan  yen esuk
podo  linepas ing pangonan yen sore podo bali marang kandhange dewe
dewe, amargi  saking raharjaning  negari nusantoro.
Maksudnya  ini adalah hanya sebuah  adegan  goro goro ,  apa tandanya
goro goro ?  Ada  gempa bumi, air laut menyusut ,  lumpur lapindo
mendidih .
Selesainya goro goro , negara aman dan tenteram, yang dibeli serba
murah, yang ditanam serba  subur, rumah tidak perlu dijaga lagi,
binatang  piaraan seperti  sapi kerbau  kambing   dan  anjing  tidak
lagi perlu diikat, kalau pagi  dilepas  dan sore hari binatang binatang
tersebut kembali ke kandangnya  masing masing.   Hal ini terjadi arena
semakin makmurnya  negara Indonesia.
 
 
    
   

________________________________

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Nandi Syukri Ch.
Sent: Wednesday, June 11, 2008 1:40 PM
To: [email protected]
Subject: RE: [exbe2de] PERNYATAAN KOMNAS HAM TENTANG AHMADIYAH



Saya kurang paham dengan yang dimaksud dengan kebebasan beragama di
negeri ini. Apakah semua agama bebas dipeluk? Lalu mengapa selama ini
hanya ada 5 agama besar yang "diakui" keberadaannya di Indonesia,
Islam-Kristen-Katholik-Hindu-Budha. Padahal masih ada agama lain yang
cukup besar yaitu Yahudi dan Kong Hu Chu. Kalau tidak salah di Jepang
juga ada agama/kepercayaan sendiri yang dulu dianut oleh para samurai.
Kalau melihat pernyataan komnas HAM itu artinya semua yang dianggap
sebagai agama memiliki hak hidup di negeri ini, lalu mengapa negara
hanya mengakui 5 agama itu? Akhirnya gara-gara hanya 5 agama diakui,
yang beragama Kong Hu Chu terpaksalah menulis Budha, Yahudi memilih
bernama Kristen Advent (maaf kalau salah) dan Ahmadiyah mengaku sebagai
Islam. Mestinya kalau mau begitu dibuat dulu pengakuan negara terhadap
seluruh agama2 di dunia ini, termasuk agama Ahmadiyah itu. Jika itu
dilakukan mungkin tidak akan ada penolakan terhadap Ahmadiyah. Toh,
selama ini kan tidak ada penolakan terhadap agama-agama yang diakui
negara. Malah mungkin agama yang dibawa Lia "Jibril" Eden pun akan
diperbolehkan, dan dia tidak perlu dipenjara gara-gara menyebarkan
agamanya.

Salam

 

-----Original Message-----
From: Indiah Marsaban [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, June 11, 2008 12:58 PM
To: [email protected]
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [exbe2de] PERNYATAAN KOMNAS HAM TENTANG AHMADIYAH

 

KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA
Jl. Latuharhary No, 4B Menteng Jakarta Posat 10310, Telp. 62 - 21 - 
392.5230, Fax. 62-21 - 392.5227, E-mail: [EMAIL PROTECTED]
<mailto:info%40komnasham.go.id> . Web Site :
www.komnasham.go.id

PERNYATAAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM)
TENTANG PERINGATAN DAN PERINTAH KEPADA PENGANUT, ANGGOTA,
DAN/ATAU ANGGOTA JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA DAN WARGA MASYARAKAT

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa
Agung, dan Menteri Dalam Negeri tentang Peringatan dan Perintah Kepada
Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia
(JAI) dan Warga Masyarakat, Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan bagi
setiap orang bebas untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat 
menurut agamanya dan kepercayaannya itu. UUD 1945 juga menegaskan, bahwa
hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat sesuai dengan
keyakinannya adalah merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam 
keadaan apa pun dan oleh siapa pun (non derogable rights).
2. Bahwa negara, terutama pemerintah mempunyai kewajiban sebagaimana
dimandatkan di dalam konstitusi untuk memberikan perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia. Dalam kaitannya dengan
kewajiban untuk memberikan perlindungan, Negara diharuskan memberikan
kemudahan dan perlindungan bagi setiap warga negara menjalankan agama
dan
keyakinannya. Bukan sebaliknya, membatasi hak-hak warga negara
menjalankan ajaran agamanya.
3. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pembatasan hak dan kebebasan hanya
dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang. Berdasarkan hal
tersebut, maka pembatasan dan pelarangan bagi Jemaat Ahmadiyah melalui
Keputusan Bersama ini tidak sejalan dengan amanah Pasal 73 tersebut.
4. Berdasarkan kewajiban konstitusional Negara tersebut dan
kewajiban internasionalnya, kami berpandangan Keputusan Bersama
Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri dapat mengurangi 
secara serius ketaatan Negara ini terhadap kewajiban dasarnya, yaitu 
menjaga konstitusi dan kewajiban internasional hak asasi manusia.
Demikian pernyataan ini disampaikan dalam rangka menciptakan kondisi
yang
kondusif bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia
serta menciptakan suasana yang harmonis dalam menjalankan kebebasan
beragama.

Jakarta, 10 Juni2008
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
KETUA,

IFDHAL KASIM, S.H.

 

Kirim email ke