Ini namanya hanya goro goro.
Opo to tandane goro goro, gunung jugrug segoro asat kawah condrodimuko
banyune mubal .
Sireping goro goro , negoro aman titi toto lan tentrem , gemah ripah
loh jinawi . Murah kang sarwo tinuku , subur kang sarwo tinandur.
Griyo datan perlu dijogo, sato kewan datan perlu cinancangan yen esuk
podo linepas ing pangonan yen sore podo bali marang kandhange dewe
dewe, amargi saking raharjaning negari nusantoro.
Maksudnya ini adalah hanya sebuah adegan goro goro , apa tandanya
goro goro ? Ada gempa bumi, air laut menyusut , lumpur lapindo
mendidih .
Selesainya goro goro , negara aman dan tenteram, yang dibeli serba
murah, yang ditanam serba subur, rumah tidak perlu dijaga lagi,
binatang piaraan seperti sapi kerbau kambing dan anjing tidak
lagi perlu diikat, kalau pagi dilepas dan sore hari binatang binatang
tersebut kembali ke kandangnya masing masing. Hal ini terjadi arena
semakin makmurnya negara Indonesia.
________________________________
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Nandi Syukri Ch.
Sent: Wednesday, June 11, 2008 1:40 PM
To: [email protected]
Subject: RE: [exbe2de] PERNYATAAN KOMNAS HAM TENTANG AHMADIYAH
Saya kurang paham dengan yang dimaksud dengan kebebasan beragama di
negeri ini. Apakah semua agama bebas dipeluk? Lalu mengapa selama ini
hanya ada 5 agama besar yang "diakui" keberadaannya di Indonesia,
Islam-Kristen-Katholik-Hindu-Budha. Padahal masih ada agama lain yang
cukup besar yaitu Yahudi dan Kong Hu Chu. Kalau tidak salah di Jepang
juga ada agama/kepercayaan sendiri yang dulu dianut oleh para samurai.
Kalau melihat pernyataan komnas HAM itu artinya semua yang dianggap
sebagai agama memiliki hak hidup di negeri ini, lalu mengapa negara
hanya mengakui 5 agama itu? Akhirnya gara-gara hanya 5 agama diakui,
yang beragama Kong Hu Chu terpaksalah menulis Budha, Yahudi memilih
bernama Kristen Advent (maaf kalau salah) dan Ahmadiyah mengaku sebagai
Islam. Mestinya kalau mau begitu dibuat dulu pengakuan negara terhadap
seluruh agama2 di dunia ini, termasuk agama Ahmadiyah itu. Jika itu
dilakukan mungkin tidak akan ada penolakan terhadap Ahmadiyah. Toh,
selama ini kan tidak ada penolakan terhadap agama-agama yang diakui
negara. Malah mungkin agama yang dibawa Lia "Jibril" Eden pun akan
diperbolehkan, dan dia tidak perlu dipenjara gara-gara menyebarkan
agamanya.
Salam
-----Original Message-----
From: Indiah Marsaban [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, June 11, 2008 12:58 PM
To: [email protected]
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [exbe2de] PERNYATAAN KOMNAS HAM TENTANG AHMADIYAH
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA
Jl. Latuharhary No, 4B Menteng Jakarta Posat 10310, Telp. 62 - 21 -
392.5230, Fax. 62-21 - 392.5227, E-mail: [EMAIL PROTECTED]
<mailto:info%40komnasham.go.id> . Web Site :
www.komnasham.go.id
PERNYATAAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM)
TENTANG PERINGATAN DAN PERINTAH KEPADA PENGANUT, ANGGOTA,
DAN/ATAU ANGGOTA JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA DAN WARGA MASYARAKAT
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa
Agung, dan Menteri Dalam Negeri tentang Peringatan dan Perintah Kepada
Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia
(JAI) dan Warga Masyarakat, Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan bagi
setiap orang bebas untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu. UUD 1945 juga menegaskan, bahwa
hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat sesuai dengan
keyakinannya adalah merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apa pun dan oleh siapa pun (non derogable rights).
2. Bahwa negara, terutama pemerintah mempunyai kewajiban sebagaimana
dimandatkan di dalam konstitusi untuk memberikan perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia. Dalam kaitannya dengan
kewajiban untuk memberikan perlindungan, Negara diharuskan memberikan
kemudahan dan perlindungan bagi setiap warga negara menjalankan agama
dan
keyakinannya. Bukan sebaliknya, membatasi hak-hak warga negara
menjalankan ajaran agamanya.
3. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pembatasan hak dan kebebasan hanya
dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang. Berdasarkan hal
tersebut, maka pembatasan dan pelarangan bagi Jemaat Ahmadiyah melalui
Keputusan Bersama ini tidak sejalan dengan amanah Pasal 73 tersebut.
4. Berdasarkan kewajiban konstitusional Negara tersebut dan
kewajiban internasionalnya, kami berpandangan Keputusan Bersama
Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri dapat mengurangi
secara serius ketaatan Negara ini terhadap kewajiban dasarnya, yaitu
menjaga konstitusi dan kewajiban internasional hak asasi manusia.
Demikian pernyataan ini disampaikan dalam rangka menciptakan kondisi
yang
kondusif bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia
serta menciptakan suasana yang harmonis dalam menjalankan kebebasan
beragama.
Jakarta, 10 Juni2008
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
KETUA,
IFDHAL KASIM, S.H.