Saya kurang paham dengan yang dimaksud dengan kebebasan beragama di negeri ini. Apakah semua agama bebas dipeluk? Lalu mengapa selama ini hanya ada 5 agama besar yang "diakui" keberadaannya di Indonesia, Islam-Kristen-Katholik-Hindu-Budha. Padahal masih ada agama lain yang cukup besar yaitu Yahudi dan Kong Hu Chu. Kalau tidak salah di Jepang juga ada agama/kepercayaan sendiri yang dulu dianut oleh para samurai. Kalau melihat pernyataan komnas HAM itu artinya semua yang dianggap sebagai agama memiliki hak hidup di negeri ini, lalu mengapa negara hanya mengakui 5 agama itu? Akhirnya gara-gara hanya 5 agama diakui, yang beragama Kong Hu Chu terpaksalah menulis Budha, Yahudi memilih bernama Kristen Advent (maaf kalau salah) dan Ahmadiyah mengaku sebagai Islam. Mestinya kalau mau begitu dibuat dulu pengakuan negara terhadap seluruh agama2 di dunia ini, termasuk agama Ahmadiyah itu. Jika itu dilakukan mungkin tidak akan ada penolakan terhadap Ahmadiyah. Toh, selama ini kan tidak ada penolakan terhadap agama-agama yang diakui negara. Malah mungkin agama yang dibawa Lia "Jibril" Eden pun akan diperbolehkan, dan dia tidak perlu dipenjara gara-gara menyebarkan agamanya.
Salam -----Original Message----- From: Indiah Marsaban [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, June 11, 2008 12:58 PM To: [email protected] Cc: [EMAIL PROTECTED] Subject: [exbe2de] PERNYATAAN KOMNAS HAM TENTANG AHMADIYAH KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA Jl. Latuharhary No, 4B Menteng Jakarta Posat 10310, Telp. 62 - 21 - 392.5230, Fax. 62-21 - 392.5227, E-mail: [EMAIL PROTECTED] <mailto:info%40komnasham.go.id> go.id. Web Site : www.komnasham.go.id PERNYATAAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM) TENTANG PERINGATAN DAN PERINTAH KEPADA PENGANUT, ANGGOTA, DAN/ATAU ANGGOTA JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA DAN WARGA MASYARAKAT Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan pernyataan sebagai berikut: 1. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan bagi setiap orang bebas untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. UUD 1945 juga menegaskan, bahwa hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat sesuai dengan keyakinannya adalah merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun (non derogable rights). 2. Bahwa negara, terutama pemerintah mempunyai kewajiban sebagaimana dimandatkan di dalam konstitusi untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia. Dalam kaitannya dengan kewajiban untuk memberikan perlindungan, Negara diharuskan memberikan kemudahan dan perlindungan bagi setiap warga negara menjalankan agama dan keyakinannya. Bukan sebaliknya, membatasi hak-hak warga negara menjalankan ajaran agamanya. 3. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pembatasan hak dan kebebasan hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang. Berdasarkan hal tersebut, maka pembatasan dan pelarangan bagi Jemaat Ahmadiyah melalui Keputusan Bersama ini tidak sejalan dengan amanah Pasal 73 tersebut. 4. Berdasarkan kewajiban konstitusional Negara tersebut dan kewajiban internasionalnya, kami berpandangan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri dapat mengurangi secara serius ketaatan Negara ini terhadap kewajiban dasarnya, yaitu menjaga konstitusi dan kewajiban internasional hak asasi manusia. Demikian pernyataan ini disampaikan dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia serta menciptakan suasana yang harmonis dalam menjalankan kebebasan beragama. Jakarta, 10 Juni2008 KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA KETUA, IFDHAL KASIM, S.H.
