Wa utho, langit kelap kelap, bumi gonjang ganjing.......lha koq malah ndalang, 
kepiye iki

--- On Wed, 11/6/08, Soeyamto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Soeyamto <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: RE: [exbe2de] PERNYATAAN KOMNAS HAM TENTANG AHMADIYAH
To: [email protected]
Date: Wednesday, 11 June, 2008, 2:49 PM







Ini namanya hanya goro goro.
Opo to tandane goro goro,  gunung jugrug segoro asat  kawah 
condrodimuko  banyune mubal . 
Sireping goro goro , negoro aman  titi toto  lan tentrem , gemah 
ripah loh jinawi . Murah kang  sarwo tinuku ,  subur kang  
sarwo tinandur. Griyo datan perlu  dijogo, sato kewan  datan 
perlu cinancangan  yen esuk  podo  linepas ing pangonan yen sore 
podo bali marang kandhange dewe dewe, amargi  saking raharjaning  
negari nusantoro.
Maksudnya  ini adalah hanya sebuah  adegan  goro goro ,  
apa tandanya goro goro ?  Ada  gempa bumi, air laut menyusut ,  
lumpur lapindo  mendidih .
Selesainya goro goro , negara aman dan tenteram, yang dibeli serba murah, 
yang ditanam serba  subur, rumah tidak perlu dijaga lagi, binatang  
piaraan seperti  sapi kerbau  kambing   dan  
anjing  tidak lagi perlu diikat, kalau pagi  dilepas  dan sore 
hari binatang binatang tersebut kembali ke kandangnya  masing 
masing.   Hal ini terjadi arena  semakin 
makmurnya  negara Indonesia.
 
 
    
   



From: [EMAIL PROTECTED] com [mailto:estika@ yahoogroups. com] On Behalf Of 
Nandi Syukri Ch.
Sent: Wednesday, June 11, 2008 1:40 PM
To: [EMAIL PROTECTED] com
Subject: RE: [exbe2de] PERNYATAAN KOMNAS HAM TENTANG AHMADIYAH






Saya kurang paham dengan yang dimaksud dengan kebebasan beragama di negeri ini. 
Apakah semua agama bebas dipeluk? Lalu mengapa selama ini hanya ada 5 agama 
besar yang “diakui” keberadaannya di Indonesia, Islam-Kristen- Katholik- 
Hindu-Budha. Padahal masih ada agama lain yang cukup besar yaitu Yahudi dan 
Kong Hu Chu. Kalau tidak salah di Jepang juga ada agama/kepercayaan sendiri 
yang dulu dianut oleh para samurai. Kalau melihat pernyataan komnas HAM itu 
artinya semua yang dianggap sebagai agama memiliki hak hidup di negeri ini, 
lalu mengapa negara hanya mengakui 5 agama itu? Akhirnya gara-gara hanya 5 
agama diakui, yang beragama Kong Hu Chu terpaksalah menulis Budha, Yahudi 
memilih bernama Kristen Advent (maaf kalau salah) dan Ahmadiyah mengaku sebagai 
Islam. Mestinya kalau mau begitu dibuat dulu pengakuan negara terhadap seluruh 
agama2 di dunia ini, termasuk agama Ahmadiyah itu. Jika itu dilakukan mungkin 
tidak akan ada penolakan terhadap Ahmadiyah.
 Toh, selama ini kan tidak ada penolakan terhadap agama-agama yang diakui 
negara. Malah mungkin agama yang dibawa Lia ”Jibril” Eden pun akan 
diperbolehkan, dan dia tidak perlu dipenjara gara-gara menyebarkan agamanya.
Salam
 
-----Original Message-----
From: Indiah Marsaban [mailto:indi@ dnet.net. id] 
Sent: Wednesday, June 11, 2008 12:58 PM
To: [EMAIL PROTECTED] com
Cc: [EMAIL PROTECTED] com
Subject: [exbe2de] PERNYATAAN KOMNAS HAM TENTANG AHMADIYAH
 



KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA
Jl. Latuharhary No, 4B Menteng Jakarta Posat 10310, Telp. 62 - 21 - 
392.5230, Fax. 62-21 - 392.5227, E-mail: [EMAIL PROTECTED] go.id. Web Site :
www.komnasham. go.id

PERNYATAAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM)
TENTANG PERINGATAN DAN PERINTAH KEPADA PENGANUT, ANGGOTA,
DAN/ATAU ANGGOTA JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA DAN WARGA MASYARAKAT

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa
Agung, dan Menteri Dalam Negeri tentang Peringatan dan Perintah Kepada
Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia
(JAI) dan Warga Masyarakat, Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan bagi
setiap orang bebas untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat 
menurut agamanya dan kepercayaannya itu. UUD 1945 juga menegaskan, bahwa
hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat sesuai dengan
keyakinannya adalah merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam 
keadaan apa pun dan oleh siapa pun (non derogable rights).
2. Bahwa negara, terutama pemerintah mempunyai kewajiban sebagaimana
dimandatkan di dalam konstitusi untuk memberikan perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia. Dalam kaitannya dengan
kewajiban untuk memberikan perlindungan, Negara diharuskan memberikan
kemudahan dan perlindungan bagi setiap warga negara menjalankan agama dan
keyakinannya. Bukan sebaliknya, membatasi hak-hak warga negara
menjalankan ajaran agamanya.
3. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pembatasan hak dan kebebasan hanya
dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang. Berdasarkan hal
tersebut, maka pembatasan dan pelarangan bagi Jemaat Ahmadiyah melalui
Keputusan Bersama ini tidak sejalan dengan amanah Pasal 73 tersebut.
4. Berdasarkan kewajiban konstitusional Negara tersebut dan
kewajiban internasionalnya, kami berpandangan Keputusan Bersama
Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri dapat mengurangi 
secara serius ketaatan Negara ini terhadap kewajiban dasarnya, yaitu 
menjaga konstitusi dan kewajiban internasional hak asasi manusia.
Demikian pernyataan ini disampaikan dalam rangka menciptakan kondisi yang
kondusif bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia
serta menciptakan suasana yang harmonis dalam menjalankan kebebasan
beragama.

Jakarta, 10 Juni2008
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
KETUA,

IFDHAL KASIM, S.H.

 













Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke