http://www.kompas.co.id/ver1/Metropolitan/0703/13/071536.htm
=========================

CIKINI, WARTA KOTA - Jika Anda termasuk salah satu penggemar film 
layar lebar, nama bioskop Megaria pasti ada dalam referensi. 
Sayangnya, tak lama lagi, Anda mungkin tak akan menjumpai bioskop 
yang terletak di pojok Jalan Pegangsaan dan Jalan Diponegoro, 
Menteng, Jakarta Pusat, itu. Bioskop yang dulu bernama "Metropole" 
itu akan dilego.

Pengumuman penawarannya beredar dalam berbagai situs realestat di 
internet sejak beberapa pekan lalu. Lahan dan bangunan seluas 11.623 
m2 itu ditawarkan dengan harga jual Rp 15 juta per m2 atau total 
sekitar Rp 151,099 miliar. Di sana juga tertera nama dan nomor kontak 
pihak yang dapat dihubungi jika Anda berminat membeli. Tapi, bukan 
pemilik gedung itu sendiri, yaitu PT Bioskop Metropole (BM).

Salah seorang karyawan PT BM, Eman Sunardi, yang sudah bekerja 
sebagai staf sejak 1967, mengaku tak tahu menahu mengenai penjualan 
bangunan  bersejarah itu. Pemprov DKI memasukkan bisokop Megaria 
dalam kategori dilindungi karena memiliki sejarah dan peran penting 
dalam perkembangan kota. "Saya memang sudah dengar tentang kabar 
bahwa gedung ini akan dijual. Malah sejak tahun lalu. Tapi, sampai 
sekarang masih begini-begini saja tuh," ujar Eman saat ditemui Warta 
Kota, Senin (12/3).

Pria yang memulai karir sebagai penjual tiket bioskop dan kini 
menjabat salah satu staf keuangan PT BM itu mengatakan, pemilik 
gedung hanya berpesan satu hal terhadap pihak-pihak yang berminat 
membeli. "Silakan berhubungan langsung dengan beliau dan tidak lewat 
perantara," ujar Eman.

Dia juga tak mengetahui harga penawaran yang diminta atas gedung dan 
lahan Megaria tersebut. Hanya saja, dia mengaku telah menerima 
kedatangan belasan orang yang mengaku berminat membeli dan membangun 
kawasan itu. "Macem-macem. Ada yang mau bangun jalan. Ada yang datang 
sambil mengaku sudah mengantongi izin dari pemprov untuk membangun 
mal di sini," paparnya.

Dinas Kebudayaan dan Permuseuman DKI selaku pembina bangunan cagar 
budaya mengaku telah mengetahui adanya penawaran tersebut melalui 
berita yang beredar pada sejumlah mailing list internet. Berdasarkan 
aturan yang berlaku, memang tak ada larangan bagi pemiliki gedung 
untuk menjual bangunan dan lahan tersebut. "Tapi, pemiliknya dilarang 
membongkar bangunan. Gedung itu terdaftar dalam Surat Keputusan 
Gubernur No 475 tahun 1993 tentang Bangunan Cagar Budaya DKI," ujar 
Kepala Dinas Kebudayaan dan Permuseuman DKI Aurora Tambunan melalui 
pesan singkat yang diterima Warta Kota, Senin (12/3).

Kalau pun pemilik yang baru akan mengubah penggunaan bangunan itu 
atau membangun kawasan sekitarnya, katanya, dia harus mendapat izin 
dari Tim Sidang Pemugaran Dinas Kebudayaan dan Permuseuman DKI. "Yang 
kami sarankan adaptive re-use, penggunaan ulang bangunan yang tidak 
perlu persis sama dengan penggunaan bangunan aslinya. Tapi, 
disesuaikan dengan kebutuhan sepanjang  tidak mengganggu struktur dan 
arsitektur bangunan," ujar Aurora Tambunan. (dra)           
     
Sekilas Bioskop Metropole 
- 1932: Gedung Bioskop Metropole dibangun. 
- Sejak awal, bangunan itu difungsikan sebagai gedung bioskop. 
- Kapasitas tempat duduk Metropole dapat menampung 1.700 penonton.
- 1951: PT Bioskop Metropole menjadi pemilik gedung dan lahan seluas 
11.623 m2.
- 1960: Presiden Soekarno memerintahkan pengubahan nama berbau asing. 
Bioskop Metropole berganti nama menjadi Megaria, hingga sekarang.
- 1989: PT Bioskop Metropole menyewakan gedung bioskopnya kepada  
Jaringan Sinepleks Group 21 hingga saat ini. 
- Jumlah ruangan bioskop bertambah menjadi 6 dengan kapasitas tempat 
duduk sekitar 50 kursi per ruang. 
- 1993: Melalui SK Gubernur DKI No 475 tentang Bangunan Cagar Budaya, 
Bioskop Metropole masuk dalam daftar BCB Klas A yang dilindungi dan 
tak boleh dibongkar. 
- Maret 2007, Metropole bakal berganti pemilik



Sumber: Warta Kota

Kirim email ke