http://www.kompas.co.id/ver1/Metropolitan/0703/13/071536.htm
=========================
CIKINI, WARTA KOTA - Jika Anda termasuk salah satu penggemar film
layar lebar, nama bioskop Megaria pasti ada dalam referensi.
Sayangnya, tak lama lagi, Anda mungkin tak akan menjumpai bioskop
yang terletak di pojok Jalan Pegangsaan dan Jalan Diponegoro,
Menteng, Jakarta Pusat, itu. Bioskop yang dulu bernama "Metropole"
itu akan dilego.
Pengumuman penawarannya beredar dalam berbagai situs realestat di
internet sejak beberapa pekan lalu. Lahan dan bangunan seluas 11.623
m2 itu ditawarkan dengan harga jual Rp 15 juta per m2 atau total
sekitar Rp 151,099 miliar. Di sana juga tertera nama dan nomor kontak
pihak yang dapat dihubungi jika Anda berminat membeli. Tapi, bukan
pemilik gedung itu sendiri, yaitu PT Bioskop Metropole (BM).
Salah seorang karyawan PT BM, Eman Sunardi, yang sudah bekerja
sebagai staf sejak 1967, mengaku tak tahu menahu mengenai penjualan
bangunan bersejarah itu. Pemprov DKI memasukkan bisokop Megaria
dalam kategori dilindungi karena memiliki sejarah dan peran penting
dalam perkembangan kota. "Saya memang sudah dengar tentang kabar
bahwa gedung ini akan dijual. Malah sejak tahun lalu. Tapi, sampai
sekarang masih begini-begini saja tuh," ujar Eman saat ditemui Warta
Kota, Senin (12/3).
Pria yang memulai karir sebagai penjual tiket bioskop dan kini
menjabat salah satu staf keuangan PT BM itu mengatakan, pemilik
gedung hanya berpesan satu hal terhadap pihak-pihak yang berminat
membeli. "Silakan berhubungan langsung dengan beliau dan tidak lewat
perantara," ujar Eman.
Dia juga tak mengetahui harga penawaran yang diminta atas gedung dan
lahan Megaria tersebut. Hanya saja, dia mengaku telah menerima
kedatangan belasan orang yang mengaku berminat membeli dan membangun
kawasan itu. "Macem-macem. Ada yang mau bangun jalan. Ada yang datang
sambil mengaku sudah mengantongi izin dari pemprov untuk membangun
mal di sini," paparnya.
Dinas Kebudayaan dan Permuseuman DKI selaku pembina bangunan cagar
budaya mengaku telah mengetahui adanya penawaran tersebut melalui
berita yang beredar pada sejumlah mailing list internet. Berdasarkan
aturan yang berlaku, memang tak ada larangan bagi pemiliki gedung
untuk menjual bangunan dan lahan tersebut. "Tapi, pemiliknya dilarang
membongkar bangunan. Gedung itu terdaftar dalam Surat Keputusan
Gubernur No 475 tahun 1993 tentang Bangunan Cagar Budaya DKI," ujar
Kepala Dinas Kebudayaan dan Permuseuman DKI Aurora Tambunan melalui
pesan singkat yang diterima Warta Kota, Senin (12/3).
Kalau pun pemilik yang baru akan mengubah penggunaan bangunan itu
atau membangun kawasan sekitarnya, katanya, dia harus mendapat izin
dari Tim Sidang Pemugaran Dinas Kebudayaan dan Permuseuman DKI. "Yang
kami sarankan adaptive re-use, penggunaan ulang bangunan yang tidak
perlu persis sama dengan penggunaan bangunan aslinya. Tapi,
disesuaikan dengan kebutuhan sepanjang tidak mengganggu struktur dan
arsitektur bangunan," ujar Aurora Tambunan. (dra)
Sekilas Bioskop Metropole
- 1932: Gedung Bioskop Metropole dibangun.
- Sejak awal, bangunan itu difungsikan sebagai gedung bioskop.
- Kapasitas tempat duduk Metropole dapat menampung 1.700 penonton.
- 1951: PT Bioskop Metropole menjadi pemilik gedung dan lahan seluas
11.623 m2.
- 1960: Presiden Soekarno memerintahkan pengubahan nama berbau asing.
Bioskop Metropole berganti nama menjadi Megaria, hingga sekarang.
- 1989: PT Bioskop Metropole menyewakan gedung bioskopnya kepada
Jaringan Sinepleks Group 21 hingga saat ini.
- Jumlah ruangan bioskop bertambah menjadi 6 dengan kapasitas tempat
duduk sekitar 50 kursi per ruang.
- 1993: Melalui SK Gubernur DKI No 475 tentang Bangunan Cagar Budaya,
Bioskop Metropole masuk dalam daftar BCB Klas A yang dilindungi dan
tak boleh dibongkar.
- Maret 2007, Metropole bakal berganti pemilik
Sumber: Warta Kota