Benar pak memang ada peraturan tentang rumah dinas yg berlaku untuk pejabat negara, pns, tni, polri. Untuk rumah dinas golongan 1 tidak bisa dipindah tangankan. Rumah dinas golongan 2 bisa dipindahtangankan secara ruislag, sedangkan rumah dinas golongan 3 bisa dialihkan menjadi milik pribadi. Sedangkan unt tni ada peraturan tentang siapa saja yg boleh tinggal di rumah dinas. Kalau tidak salah khusus tni, sejak tahun 2000-an,ada kebijakan dari dephan bahwa rumah dinas golongan 3 tidak bisa dialihkan menjadi milik pribadi. Persoalannya instansi/lembaga/kesatuan seringkali tidak mengingatkan sampai kapan seorang penghuni rumah dinas diperbolehkan tinggal. Setelah mereka tinggal di rumah dinas tersebut bertahun2 bahkan puluhan tahun barulah mereka diminta pindah dengan alasan rumah tersebut akan digunakan oleh pegawai yg masih aktif dan tanpa ada alternatif penyelesaian yg tidak merugikan penghuni rumah.
-----Original Message----- From: Adyanto Aditomo <adyantoadit...@yahoo.co.id> Date: Wed, 27 Jan 2010 01:47:57 To: <Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com> Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Gus Dur Pahlawan Nasional, Suharto Penjahat Nasional! Bung Kiky, Ayah saya itu Pegawai Negri Sipil yang menempati Rumah Dinas. Pada akhir th. 1960'an, ada kebijakan bagi Pegawai Negri yang tinggal di Hotel atau Mess atau Bangunan yang akan digunakan oleh Pemerintah, diminta keluar dari tempat hunian tersebut dan diberi ganti rugi uang, dimana jumlahnya cukup untuk membeli rumah pribadi yang layak. Peraturan tersebut berlaku bagi Pegawai Negri Sipil dan Militer (karena banyak famili dan rekan saya yang Militer juga mendapatkan fasilitas yang sama dengan Pegawai Negri Sipil). Pada akhir th. 1970'an dan 1980'an ada Peraturan Pemerintah yang membolehkan Rumah Dinas (istilahnya status Rumah Klas 2) dirubah menjadi Rumah Pribadi bagi Pegawai Negri Sipil & Militer dengan cara merubah status Rumah Klas 2 menjadi status Rumah Klas 3 (Rumah Pribadi). Beberapa rekan dan famili saya yang menempati Rumah Dinas karena statusnya tetap Rumah Klas 2 (Rumah Dinas) dan tidak boleh dirubah menjadi Klas 3, umumnya mereka diberi bantuan untuk bisa mencicil Rumah Pribadi dengan subsidi dari Pemerintah (uang muka dijamin pemerintah dan cicilannya sangat ringan). Ini berlaku bagi rekan dan famili saya yang Pegawai Negri Sipil maupun Militer. Pertanyaan saya: Mengapa masih banyak kasus penghuni Rumah Dinas khususnya Militer yang harus digusur secara paksa padahal mereka umumnya sudah menempati Rumah Dinas tersebut sejak 1970'an dan 1980'an??? Bukankan mereka seharusnya mendapatkan Rumah Pribadi yang disubsidi oleh Pemerintah??? Salam, Adyanto Aditomo