Benar pak memang ada peraturan tentang rumah dinas yg berlaku untuk pejabat 
negara, pns, tni, polri. Untuk rumah dinas golongan 1 tidak bisa dipindah 
tangankan. Rumah dinas golongan 2 bisa dipindahtangankan secara ruislag, 
sedangkan rumah dinas golongan 3 bisa dialihkan menjadi milik pribadi.
Sedangkan unt tni ada peraturan tentang siapa saja yg boleh tinggal di rumah 
dinas. Kalau tidak salah khusus tni, sejak tahun 2000-an,ada kebijakan dari 
dephan bahwa  rumah dinas golongan 3 tidak bisa dialihkan menjadi milik pribadi.
Persoalannya instansi/lembaga/kesatuan seringkali tidak mengingatkan sampai 
kapan seorang penghuni rumah dinas diperbolehkan tinggal. Setelah mereka 
tinggal di rumah dinas tersebut bertahun2 bahkan puluhan tahun barulah mereka 
diminta pindah  dengan alasan rumah tersebut akan digunakan oleh pegawai yg 
masih aktif dan tanpa ada alternatif penyelesaian yg tidak merugikan penghuni 
rumah.


-----Original Message-----
From: Adyanto Aditomo <adyantoadit...@yahoo.co.id>
Date: Wed, 27 Jan 2010 01:47:57
To: <Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com>
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Gus Dur Pahlawan Nasional, Suharto  
Penjahat Nasional!

Bung Kiky,
 
Ayah saya itu Pegawai Negri Sipil yang menempati Rumah Dinas.
Pada akhir th. 1960'an, ada kebijakan bagi Pegawai Negri yang tinggal di Hotel 
atau Mess atau Bangunan yang akan digunakan oleh Pemerintah, diminta keluar 
dari tempat hunian tersebut dan diberi ganti rugi uang, dimana jumlahnya cukup 
untuk membeli rumah pribadi yang layak.
Peraturan tersebut berlaku bagi Pegawai Negri Sipil dan Militer (karena banyak 
famili dan rekan saya yang Militer juga mendapatkan fasilitas yang sama dengan 
Pegawai Negri Sipil).
Pada akhir th. 1970'an dan 1980'an ada Peraturan Pemerintah yang membolehkan 
Rumah Dinas (istilahnya status Rumah Klas 2) dirubah menjadi Rumah Pribadi bagi 
Pegawai Negri Sipil & Militer dengan cara merubah status Rumah Klas 2 menjadi 
status Rumah Klas 3 (Rumah Pribadi).
Beberapa rekan dan famili saya yang menempati Rumah Dinas karena statusnya 
tetap Rumah Klas 2 (Rumah Dinas) dan tidak boleh dirubah menjadi Klas 3, 
umumnya mereka diberi bantuan untuk bisa mencicil Rumah Pribadi dengan subsidi 
dari Pemerintah (uang muka dijamin pemerintah dan cicilannya sangat ringan).
Ini berlaku bagi rekan dan famili saya yang Pegawai Negri Sipil maupun Militer.
 
Pertanyaan saya:
Mengapa masih banyak kasus penghuni Rumah Dinas khususnya Militer yang harus 
digusur secara paksa padahal mereka umumnya sudah menempati Rumah Dinas 
tersebut sejak 1970'an dan 1980'an???
Bukankan mereka seharusnya mendapatkan Rumah Pribadi yang disubsidi oleh 
Pemerintah???
 
Salam,
 
Adyanto Aditomo

Kirim email ke