Bung Kicky,

Tidak benar itu. PNS itu ya termasuk TNI, mereka terkena semua peraturan 
tentang rumah negeri ataupun kemudian Rumah Negara. Cuma karena sejarahnya, 
kondisinya berbeda-beda dan "anak-anak" sekarang (yang kini memimpin TNI) tidak 
mau tahu tentang sejarah itu.
Misalnya, keluarnya UU tentang perumahan itu baru pada tahun 1957 (No 72/1957) 
judulnya pun "penjualan" rumah-rumah negeri. Tahukah mereka apa yang terjadi di 
tahun-tahun sebelum itu? Mereka tidak mau tahu. Ada delapan kategori yang 
menjadi penyebab para purnawirawan bertahan di rumah-rumah tersebut (baca 
Kompas 1/2/'10).

Sekedar pengetahuan. Di Jawa Barat (Siliwangi), sampai dengan tahun 1972 harus 
tinggal di Tepas Batur atau Serambi Rumah Penduduk karena anggaran pembuatan 
asrama digunakan untuk penyelesaian pemberontakan DI/TII. Itu termasuk para 
perwira yang di daerah kabupaten. Sedangkan yang di kota mereka tinggal di 
hotel-hotel. Pada tahun 50-an akhir, para perwira bersepakat untuk menggunakan 
dana-hotel untuk membangun rumah-rumah yang sampai kini ditempati(dengan tetap 
bangga menyebut KPAD, Kompleks Perwira AD) ...... eh kemudian berbagai 
peraturan muncul dan berubah pula status tersebut menjadi Rumah Dinas.... yang 
punya negara.... lucu kan.....

salam, robama.


--- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, Kicky <mr.bela...@...> wrote:
>
> Pak Joko,
>
> Itu yang saya khawatirkan pak. Aturan itu hanya berlaku buat PNS
> Karena menurut bagian legal TNI, memang secara legal posisi TNI jelas menang
> pak.
> Posisi TNI yang saya pahami juga tidak mau merampas hak orang lain. Mereka
> juga takut dengan pelanggaran HAM.
>
> Salam
>
>
> Kicky

Reply via email to