Bung Kicky,
 
UU RI No.8 Tahun 1974 tentang Pokok2 Kepegawaian, pasal 2 menyatakan bahwa :
 
(1)  Pegawai Negeri terdiri dari :
      a.  Pegawai Negeri Sipil,  dan
      b.  Anggota Angkatan Bersenjata
 
(2)  dst ...
 
Perpres No.11 tahun 2008 justru menegaskan bahwa Pegawai Negeri (dhi ABRI) bisa 
membeli rumah negara yang sudah berumur paling singkat 10 tahun, dan yang 
menghuni masa kerjanya paling singkat sudah 10 tahun juga. 
 
/Joko

--- Pada Sen, 1/2/10, Kicky <mr.bela...@gmail.com> menulis:


Dari: Kicky <mr.bela...@gmail.com>
Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Rumah Dinas (Bung Kiky dan mas Adyanto)
Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 1 Februari, 2010, 1:25 AM


 



Pak Joko,

Itu yang saya khawatirkan pak. Aturan itu hanya berlaku buat PNS
Karena menurut bagian legal TNI, memang secara legal posisi TNI jelas menang
pak.
Posisi TNI yang saya pahami juga tidak mau merampas hak orang lain. Mereka
juga takut dengan pelanggaran HAM.

Salam

Kicky

Reply via email to