Salam, Mohon kita tetap zakelijk dan tidak perlu sinis. Para Pejabat Penerbangan Sipil adalah orang2 profesional dan qualified, juga secara internasional karena mereka memiliki sertifikat dalam bidang ini.Kalau Perhubungan Laut saya kurang tahu tetapi kalau Perhubungan Darat PASTI TIDAK memiliki atau memang mungkin tidak ada(tidak dipersyaratkan). Sesuai keadaan di negara kita sekarang ini, yang lebih logis syarat yang belum dipenuhi adalah PEMBAYARAN alias setoran belum sesuai yang disyaratkan. Kalau Perhubungan Laut dan Darat ini tidak perlu diragukan lagi dan pembayaran sudah pasti adalah syarat utama. Wasalam, Wal Suparmo
--- In [email protected], "goenardjoadi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Mas Mulyadi, > > saya bantu ya... sedikit. > > 1. " memenuhi syarat minimal keselamatan penerbangan sipil namun ada > beberapa syarat yg belum dilaksanakan" > > artinya: petugas keselamatan penerbangan bekas pegawai keluraha, > kadang yang mengajukan KTP kuran surat yang lengkap, misalnya surat > pengantar RT/RW. jadi keselamatan pesawat terbang dianggap seperti > buat KTP. > > 2. " memenuhi standar minimal penerbangan sipil namun ada beberapa > syarat yg belum dilaksanakan dan berpotensi mengurangi keselamatan" > > artinya: banyak-banyaklah berdoa, karena roda pesawat kurang satu > saja, kok. > > salam, > GG > >
