Salam, 
Mohon kita tetap zakelijk dan tidak perlu sinis.
Para Pejabat Penerbangan Sipil adalah orang2 profesional dan 
qualified, juga secara internasional karena mereka memiliki 
sertifikat dalam bidang ini.Kalau  Perhubungan Laut saya kurang tahu 
tetapi kalau Perhubungan Darat PASTI TIDAK memiliki atau memang 
mungkin tidak ada(tidak dipersyaratkan).
Sesuai keadaan di  negara kita sekarang ini, yang lebih logis syarat 
yang belum dipenuhi adalah PEMBAYARAN  alias setoran belum sesuai 
yang disyaratkan.
Kalau Perhubungan Laut dan Darat ini tidak perlu diragukan lagi dan 
pembayaran  sudah pasti adalah syarat utama.
Wasalam,
Wal Suparmo  


--- In [email protected], "goenardjoadi" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Mas Mulyadi,
> 
> saya bantu ya... sedikit.
> 
> 1. " memenuhi syarat minimal keselamatan penerbangan sipil namun 
ada
>  beberapa syarat yg belum dilaksanakan"
> 
> artinya: petugas keselamatan penerbangan bekas pegawai keluraha,
> kadang yang mengajukan KTP kuran surat yang lengkap, misalnya surat
> pengantar RT/RW.  jadi keselamatan pesawat terbang dianggap seperti
> buat KTP.
> 
> 2. " memenuhi standar minimal penerbangan sipil namun ada beberapa
>  syarat yg belum dilaksanakan dan berpotensi mengurangi 
keselamatan"
> 
> artinya: banyak-banyaklah berdoa, karena roda pesawat kurang satu
> saja, kok.
> 
> salam,
> GG
> 
> 

Kirim email ke