Kalau bisa saya menambahkan (setelah saya ngobrol dengan ayah saya, beliau 
orang penerbangan). Ada kerancuan cara penilaian pihak DepHub dengan  maskapai 
dalam maintenance antara lain dalam hal tools. 

1. DepHub mewajibkan pihak maskapai memiliki sendiri tools (besar / kecil) 
untuk melakukan maintenance. Padahal yang biasa dilakukan adalah penyewaan 
dengan pihak penyewa tools.

2. Dalam proses penggantian spare part, DepHub memberlakukan cara penggantian 
(menurut manual book) cuma seminggu. Padahal kenyataan tersebut hanya bisa 
dilakukan di negara pembuat pesawat, karena untuk di Indonesia pemesanan spare 
part bisa memakan waktu hingga sebulan. Jadi walaupun pesawat tidak 
diterbangkan tapi selisih waktu itu menjadi ganjalan buat DepHub.

Yah.. masih banyak lagi yang nampaknya sih masih seputar manual book, routine 
maintenance, pengadaan spare part dan tools. BAGUS SEKALI KAN?

Sayang.. audit tersebut tidak dilakukan di transportasi lainnya.. bus? kereta 
api? Apakah mereka itu punya MANUAL BOOK? Kewajiban pengadaan tools? Spare 
parts? hahahahaha.. mimpi?

Motulz


goenardjoadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Mas Mulyadi,

saya bantu ya... sedikit.

1. " memenuhi syarat minimal keselamatan penerbangan sipil namun ada
 beberapa syarat yg belum dilaksanakan"

artinya: petugas keselamatan penerbangan bekas pegawai keluraha, 
kadang yang mengajukan KTP kuran surat yang lengkap, misalnya surat 
pengantar RT/RW.  jadi keselamatan pesawat terbang dianggap seperti 
buat KTP.

2. " memenuhi standar minimal penerbangan sipil namun ada beberapa
 syarat yg belum dilaksanakan dan berpotensi mengurangi keselamatan"

artinya: banyak-banyaklah berdoa, karena roda pesawat kurang satu 
saja, kok.

salam,
GG

Kirim email ke