Kalau bisa saya menambahkan (setelah saya ngobrol dengan ayah saya, beliau orang penerbangan). Ada kerancuan cara penilaian pihak DepHub dengan maskapai dalam maintenance antara lain dalam hal tools.
1. DepHub mewajibkan pihak maskapai memiliki sendiri tools (besar / kecil) untuk melakukan maintenance. Padahal yang biasa dilakukan adalah penyewaan dengan pihak penyewa tools. 2. Dalam proses penggantian spare part, DepHub memberlakukan cara penggantian (menurut manual book) cuma seminggu. Padahal kenyataan tersebut hanya bisa dilakukan di negara pembuat pesawat, karena untuk di Indonesia pemesanan spare part bisa memakan waktu hingga sebulan. Jadi walaupun pesawat tidak diterbangkan tapi selisih waktu itu menjadi ganjalan buat DepHub. Yah.. masih banyak lagi yang nampaknya sih masih seputar manual book, routine maintenance, pengadaan spare part dan tools. BAGUS SEKALI KAN? Sayang.. audit tersebut tidak dilakukan di transportasi lainnya.. bus? kereta api? Apakah mereka itu punya MANUAL BOOK? Kewajiban pengadaan tools? Spare parts? hahahahaha.. mimpi? Motulz goenardjoadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Mas Mulyadi, saya bantu ya... sedikit. 1. " memenuhi syarat minimal keselamatan penerbangan sipil namun ada beberapa syarat yg belum dilaksanakan" artinya: petugas keselamatan penerbangan bekas pegawai keluraha, kadang yang mengajukan KTP kuran surat yang lengkap, misalnya surat pengantar RT/RW. jadi keselamatan pesawat terbang dianggap seperti buat KTP. 2. " memenuhi standar minimal penerbangan sipil namun ada beberapa syarat yg belum dilaksanakan dan berpotensi mengurangi keselamatan" artinya: banyak-banyaklah berdoa, karena roda pesawat kurang satu saja, kok. salam, GG
