Mengurus Lumpur tidak bisa kok mau urus PLTN. Memang Zat radioaktif tidak
lebih bahaya dari Lumpur.
 
-----Original Message-----
From: Agus Hamonangan [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: 03 April 2007 11:38
To: [email protected]
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Proyek Ditenderkan 2008 (Was PLTN)
 
http://www.kompas.
<http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0704/03/ekonomi/3427122.htm>
co.id/kompas-cetak/0704/03/ekonomi/3427122.htm
=========================

Jakarta, Kompas - Di tengah pro-kontra pembangunan pembangkit listrik 
tenaga nuklir, pemerintah berencana melakukan tender proyek 
pembangunannya tahun 2008. Tujuannya, agar dapat segera beroperasi 
antara tahun 2016 hingga 2017. 

"Sekarang sedang dipersiapkan persyaratan-persyaratannya," kata 
Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Hudi Hastowo di sela-sela 
Workshop Indonuclear 2007 di Jakarta, Senin (2/4). Sejumlah ahli dan 
praktisi energi nuklir dari Indonesia, Amerika Serikat, Eropa, Asia, 
dan Jepang hadir dalam acara dua hari itu. 

Di luar gedung, sejumlah aktivis Greenpeace Asia Tenggara menggelar 
aksi penolakan rencana pembangunan PLTN yang mereka sebut 
membahayakan. Selain berbahaya dan boros, Indonesia dinilai lebih 
menguntungkan bila mengembangkan energi terbarukan yang lain. 

Semuanya bisa menang 

Menurut Hudi, tender internasional akan membuka peluang siapa saja 
menjadi pemenang proyek pembangunan PLTN. Ia membantah ada skenario 
tertentu untuk memenangkan investor dari Amerika Serikat. 

Diproyeksikan, PLTN pertama akan dibangun dengan kapasitas 1.000 
megawatt elektrik (MWe). Setahun kemudian satu pembangkit 
berkapasitas sama akan menyusul dibangun di lokasi sama, Ujung Lembah 
Abang di Semenanjung Muria, Jepara, Jawa Tengah. 

"Studi tapak sudah selesai. Hanya dibutuhkan pembaruan data-data yang 
sudah lima tahun lalu dibuat," kata Hudi, yang baru sepekan menjabat 
sebagai Kepala Batan. 

Menanggapi faktor kontra pembangunan PLTN, seperti diungkapkan 
Menteri Negara Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman, hanya faktor 
politis yang dapat menghentikannya. Nuklir sebagai energi listrik 
sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 
tentang Kebijakan Energi Nasional. 

Pada tahun 2025 energi mix terbarukan nasional, termasuk nuklir, 
ditargetkan menyumbang 5 persen kebutuhan energi nasional. 

"Pelan tetapi pasti, Indonesia mengurangi konsumsi energi fosil dan 
beralih ke energi alternatif. Energi terbarukan, termasuk nuklir, 
harus mengambil peran penting di sana," kata Menteri Energi dan 
Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro. 

Kepemilikan 

Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM J Purwono 
mengatakan, sedang dikaji dua opsi pembangunan dan kepemilikan PLTN. 
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagalistrikan, pemerintah tidak bisa 
menjadi pemilik pembangkit listrik. 

Opsi pertama, PLTN dibangun dan dimiliki swasta. "Keuntungan opsi 
ini, kita tinggal membeli listriknya. Tekanan internasional kepada 
pemerintah juga tidak akan besar jika pengembangnya pihak ketiga," 
kata dia. 

Opsi kedua, PLTN dibangun Perusahaan Listrik Negara (PLN), sekaligus 
pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan. Namun, mengingat kebutuhan 
dana pembangunan PLTN sangat besar, pemerintah cenderung menghindari 
opsi ini. 

Mengenai kepemilikan itu, Hudi menyatakan, tidak menutup kemungkinan 
dimiliki oleh sebuah konsorsium, dengan pemerintah memiliki sejumlah 
saham. Namun, hingga kini belum diputuskan. 

Di tempat yang sama, Dirut PLN Eddie Widiono mengatakan, sebagai 
pembeli listrik (offtaker), pihaknya akan mengkaji harga jual listrik 
hasil PLTN bila harganya mencapai 10 sen dollar AS per kWh. (gsa/dot) 
 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke