Mengurus Lumpur tidak bisa kok mau urus PLTN. Memang Zat radioaktif tidak lebih bahaya dari Lumpur. -----Original Message----- From: Agus Hamonangan [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: 03 April 2007 11:38 To: [email protected] Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Proyek Ditenderkan 2008 (Was PLTN) http://www.kompas. <http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0704/03/ekonomi/3427122.htm> co.id/kompas-cetak/0704/03/ekonomi/3427122.htm =========================
Jakarta, Kompas - Di tengah pro-kontra pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir, pemerintah berencana melakukan tender proyek pembangunannya tahun 2008. Tujuannya, agar dapat segera beroperasi antara tahun 2016 hingga 2017. "Sekarang sedang dipersiapkan persyaratan-persyaratannya," kata Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Hudi Hastowo di sela-sela Workshop Indonuclear 2007 di Jakarta, Senin (2/4). Sejumlah ahli dan praktisi energi nuklir dari Indonesia, Amerika Serikat, Eropa, Asia, dan Jepang hadir dalam acara dua hari itu. Di luar gedung, sejumlah aktivis Greenpeace Asia Tenggara menggelar aksi penolakan rencana pembangunan PLTN yang mereka sebut membahayakan. Selain berbahaya dan boros, Indonesia dinilai lebih menguntungkan bila mengembangkan energi terbarukan yang lain. Semuanya bisa menang Menurut Hudi, tender internasional akan membuka peluang siapa saja menjadi pemenang proyek pembangunan PLTN. Ia membantah ada skenario tertentu untuk memenangkan investor dari Amerika Serikat. Diproyeksikan, PLTN pertama akan dibangun dengan kapasitas 1.000 megawatt elektrik (MWe). Setahun kemudian satu pembangkit berkapasitas sama akan menyusul dibangun di lokasi sama, Ujung Lembah Abang di Semenanjung Muria, Jepara, Jawa Tengah. "Studi tapak sudah selesai. Hanya dibutuhkan pembaruan data-data yang sudah lima tahun lalu dibuat," kata Hudi, yang baru sepekan menjabat sebagai Kepala Batan. Menanggapi faktor kontra pembangunan PLTN, seperti diungkapkan Menteri Negara Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman, hanya faktor politis yang dapat menghentikannya. Nuklir sebagai energi listrik sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Pada tahun 2025 energi mix terbarukan nasional, termasuk nuklir, ditargetkan menyumbang 5 persen kebutuhan energi nasional. "Pelan tetapi pasti, Indonesia mengurangi konsumsi energi fosil dan beralih ke energi alternatif. Energi terbarukan, termasuk nuklir, harus mengambil peran penting di sana," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro. Kepemilikan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM J Purwono mengatakan, sedang dikaji dua opsi pembangunan dan kepemilikan PLTN. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagalistrikan, pemerintah tidak bisa menjadi pemilik pembangkit listrik. Opsi pertama, PLTN dibangun dan dimiliki swasta. "Keuntungan opsi ini, kita tinggal membeli listriknya. Tekanan internasional kepada pemerintah juga tidak akan besar jika pengembangnya pihak ketiga," kata dia. Opsi kedua, PLTN dibangun Perusahaan Listrik Negara (PLN), sekaligus pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan. Namun, mengingat kebutuhan dana pembangunan PLTN sangat besar, pemerintah cenderung menghindari opsi ini. Mengenai kepemilikan itu, Hudi menyatakan, tidak menutup kemungkinan dimiliki oleh sebuah konsorsium, dengan pemerintah memiliki sejumlah saham. Namun, hingga kini belum diputuskan. Di tempat yang sama, Dirut PLN Eddie Widiono mengatakan, sebagai pembeli listrik (offtaker), pihaknya akan mengkaji harga jual listrik hasil PLTN bila harganya mencapai 10 sen dollar AS per kWh. (gsa/dot) [Non-text portions of this message have been removed]
