ICW dan 4 Guru Besar Dinilai Keliru
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0704/20/Politikhukum/3467605.htm
======================

Jakarta, Kompas - Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra
merasa dirinya telah disudutkan dengan berbagai pandangan pada dirinya
dalam kasus pencairan uang Tommy Soeharto. Dia menilai sejumlah Guru
Besar dan Indonesia Corruption Watch itu tidak tahu duduk persoalan.
Yusril pun tantang berdebat.

Menurut Yusril, ICW tidak pernah mengundang dirinya hadir dalam
perdebatan, padahal sudah diadakan berkali-kali. "Kalau ICW mengundang
kita bisa berdebat," paparnya.

Yusril juga mengaku telah mengundang empat guru besar yang telah
menuding dirinya melanggar undang-undang.

"Kemarin, Prof ArifinP Soeria Atmadja saya undang kesini. Coba kalau
anda bisa face to face kan bisa berdebat. Romli (Guru Besar Hukum
Internasiona Universitas Padjajaran) sedang saya cari, Yenti Ganarsih
(Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pakar Money Laundering)
juga mau saya cari. Kalau seperti ini kan jadi sepihak," kata Yusril.

Yusril menunjukkan, Pasal 16 UU Nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang tidak relevan dikaitkan dengan dirinya karena pasal itu
mengatur orang yang membawa uang tunai di atas Rp 100 juta, bukan soal
transfer. "Ini sudah keliru," ucapnya.

Dia juga menyanggah pandangan Arifin (Guru Besar Hukum Keuangan
Universitas Indonesia) dan Ahmad Syahroja (Guru Besar Tata Kelola
Pemerintahan UI) yang menyebutkan dirinya harus mengganti uang yang
telah dicairkan karena sudah masuk ke rekening negara. Menurut Yusril,
harus dibedakan antara kas negara dan rekening yang dibuka unit
pemerintah.

Uang sebesar 10 juta dollar AS itu terdaftar sebagai milik perusahan
Motor Bike Internasional Limited. Sebagai benda bergerak, dari sisi
hukum harus dianggap miliknya kecuali dibuktikan sebaliknya.
Pembuktian bukan oleh pihak yang menguasasi, tapi pada yang menyangkal.

"Jadi uang itu sampai detik itu tidak bisa disebut uang negara. Kalau
dikatakan uang negara harus dibuktikan dulu, tidak bisa bekerja dengan
persangkaan," ujar Yusril.

Sampai hari ini, lanjut Yusril, tidak pernah ada perkara terhadap uang
Motor Bike. "Saya baru bertemu Jaksa Agung, tidak ada perkara." paparnya.

Yusril juga kembali menegaskan bahwa dirinya hanya terlibat dalam
memberi pandangan hukum. "Rekening-rekening itu dibuka di jaman
Hamid," jelasnya.

"Tidak ada surat Yunus (Yunus Husein-Ketua Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan-Red) ini yang saya tambahi atau kurangi,
sama percis," tambahnya. (sut/idr) 

Kirim email ke