Kalau ketertiban yang dibuat untuk umum sudah mengganggu para pejabat, barulah
ada aturan untuk ditertibkan.
Maka mudah-mudahan para pejabat terkena dampak ketidak tertiban yang ada
dijalan raya untuk umum, jadi rakyat kecil akan mendapatkan kenyamanan juga
dengan "Tata Sopan santun" berkendaraan di Jalan raya untuk umum tersebut,
dengan adanya perubahan aturan-aturan baru yang diperintahkan dari Presiden.
Ya enggak apa-apalah kalaupun Presiden sendiri yang mengharuskan,
aturan-aturan baru untuk dibuat, jika orang-orang yang sudah ditugaskan untuk
menangani aturan-aturan itu sendiri tidak tahu cara menangani-nya. Punya
jabatan tapi kok, enggak bisa menjalankan, ya?
Kan di Indonesia ini kalau ada hal-hal yang bisa dibuat untuk me-malak
masyarakat yang belum tentu punya uang dan tidak punya saudara yang
"berbintang" dipundaknya, pasti akan dilakukan. Yang penting uang masuk.
Jadi kalau Presiden sendiri yang memerintahkan untuk menghentikan
praktek-praktek "norak" tersebut, kan akan dilakukan, bukan?
Sering-sering sajalah Presiden SBY, membuat aturan-aturan yang "pro rakyat
kecil", jangan hanya karena para pejabat merasa terganggu saja, aturan baru
lalu dibuat.
Jadi bagaimana nich pak Presiden, aturan mengenai para pejabat Polisi yang
sering menabrak rakyat biasa dan tidak mau menyelesaikan perkaranya, malahan
sering memaki-maki kita dan rakyat biasa yang disalahkan? Padahal kesalahan
sudah jelas ada dipihak Polisi sendiri? Apalagi kalau sudah
KOMBES....weleh...weleh.....selalu benar kali ya?
Salam,
Yuli
Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/11/metro/3526863.htm
======================
Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan
Departemen Perhubungan bersama instansi terkait menertibkan penggunaan
forider dan sirene kendaraan di jalan-jalan. Presiden menegaskan,
forider dan sirene tak boleh digunakan kecuali untuk kendaraan
Presiden, Wakil Presiden, ambulans, tamu negara, dan pemadam kebakaran.
"Presiden minta agar aturan mengenai penggunaan forider dan sirene
kendaraan dikembalikan seperti pada saat Pak Jusuf (mantan Panglima
TNI Jenderal M Jusuf). Akan ada pembenahan untuk penggunaan forider
dan sirene," ujar juru bicara Tim Nasional Evaluasi Keamanan dan
Keselamatan Transportasi (EKKT) Oetarjo Diran, dalam jumpa pers di
Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/5).
Diran bersama anggota Timnas EKKT datang ke Kantor Presiden untuk
melaporkan hasil kerja dan rekomendasi tim yang dibentuk dengan
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2007, dan bekerja tiga bulan sejak
dibentuk, 11 Januari 2007. Puluhan rekomendasi untuk perbaikan layanan
transportasi disampaikan kepada Presiden.
Perintah Presiden untuk menertibkan dan pembatasan penggunaan forider
dan sirene, menurut Diran, didasarkan pada pengalaman akhir pekan di
kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Pada tiap akhir pekan, forider
kerap dimanfaatkan secara tidak jelas oleh siapa, dan sirene kerap
meraung-raung.
Prof Dr Paulus Wirutomo, Ketua Departemen Sosiologi Universitas
Indonesia, dalam diskusi di Harian Kompas, Jakarta, Kamis (10/5) sore,
juga menyatakan keprihatinannya terhadap konvoi motor gede yang
dikawal polisi dengan suara sirine yang meraung-raung, di saat terjadi
kemacetan lalu lintas panjang.
"Jalan kita sudah tidak jelas. Siapa saja bisa jadi raja jalanan.
Motor gede, bus besar yang buruk juga bisa jadi raja di jalan," kata
Wirutomo. (inu/nas)
---------------------------------
Need a vacation? Get great deals to amazing places on Yahoo! Travel.
[Non-text portions of this message have been removed]