Saya malah bukan lagi orang yang melihat persoalan patriarkhi berdasarkan jenis kelamin, maskulin dan feminin. Misalnya, banyak pula patriarkhi yang tertancap di kepala perempuan. Misalnya kasus mertua perempuan dengan mantu perempuan di India, yang banyak membuat mantu perempuan dijadikan manusia domestik dan pabrik anak dan sering mengalami kekerasan oleh mertua perempuannya. Itu berarti biar jenis kelamin perempuan tetapi bisa juga menjadi agen patriarkhi.
Soal Kekerasan dalam rumah tangga yang dibawa ke publik, saya pernah ke Ambon dan mengikuti bagaimana kerja Polwan menangani pasangan suami-istri. Istri yang disirami air panas di wajahnya mengadu suaminya kalap mengejar-ngejar dia. Si istri merasa mengadukan ke polisi sebagai pencarian perlindungan terhadap dirinya. Dia masih ingin menjalankan kehidupan bahagia bersama suaminya. Yang terpenting, saya suka sekali dengan Polwan yang menangani ini di RUang Pelayanan Khusus Perempuan di AMbon, yang penuh empati dan banyak memberikan informasi pada si korban. Selain itu pihak suami juga dipanggil dan dinasihati bahwa keluarga itu tidak saling menyakiti dan lihatlah istrimu wajahnya penuh luka, katanya. Apakah seperti itu dalam berkeluarga? Polwan ini sangat komunikatif seperti seorang konsultan keluarga. Esoknya, suaminya ternyata kumat lagi, istrinya dipukuli lagi, akhirnya polwan tersebut harus bertindak menangkap sang suami karena telah menganiaya, dan memberi perlindungan pada istri. Intinya, yang penting adalah pihak aparat, bagaimana menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga, yang tujuannya justru untuk keharmonisan, bukan ditakuti sebagai intervensi yang menambah runyam. Karena tanpa keterlibatan hukum, saya yakin istri itu sudah mati dari kemarin. Dan tak ada pula orang yang akan mengenangnya. Mariana > Satu hal lagi, kita menolak bahwa kekerasan dalam rumah tangga > harus dibuka ke publik karena domestifikasi soal ini bermuara pada > kesengsaraan di pihak wanita. Fine ! Namun ini toh tidak berarti > bahwa semua konflik di rumah tangga harus dibawah ke ruang publik > toh. Mesti ada pertimbangan yang bijak juga. Jangan jangan konflik > RT yang dibawa ke ruang publik malah membuntukan kemungkinan > rekonsiliasi dalam RT antara suami istri dengan basis kasih antara > mereka. Bukankah dalam RT, sering dialami bahwa konflik malah > menjadi api yang makin memurnikan kasih antara mereka ? Setelah itu malah > makin mesra, katanya lho. > Contoh UU Perkawinan yang disebut oleh salah satu Netters (Dian > Kartika Sari) adalah contoh yang jelek dari dipaksanya hal hal > privat dalam keluarga untuk diatur dalam hukum publik. Ehh, yang > cari nafkah suami atau istri kok negara harus ngatur ? Yang asuh > anak istri atau suami kok negara harus atur ? Komitmen antara mereka > ketika memasuki lembaga perkawinan, itu yang akan mengatur dan itu > wilayah privat mereka. Negara ini memang ngaco, mau ngatur hal hal > yang tidak perlu diatur dan tidak mengatur hal hal yang sangat perlu > diatur. Ada yang berkilah: kenapa kau ribut, itu hal yang baik. Biar > saja negara atur. Mein Got, ada banyak sekali hal yang baik dalam > hidup ini tetapi tidak perlu diatur negara. Bangun pagi, olahraga, > makan sayur, minum air putih yang banyak adalah hal hal yang baik. > Apakah semua hal itu perlu diatur oleh negara ? Pelajaran pokok yang > harus diberikan kepada para politisi sebelum memegang jabatan publik > adalah bahwa: ingatlah negara ini berbentuk > Republik...res publica, jadi negara hanya mengurus hal hal publik > dalam ruang publik. Wah saya mulai ngelantur nih. Maaf yaa, bu Mariana. > Salam, Irry.
