Gembar-gembor sudah selangit eh ......taunya tataruang belum ada........nah 
lho!!!, jangan-jangan secara strategis memang pulau jawa gak pernah punya 
tataruang ya!?
   
  salam,
  csd

Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0706/26/humaniora/3630365.htm
=======================

Jakarta, Kompas - Departemen Pekerjaan Umum menyatakan belum membuat
rencana tata ruang pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir atau
PLTN. Departemen PU masih menunggu masukan dari sektor-sektor terkait
tentang lokasi pembangunan PLTN tersebut.

"Dalam rencana tata ruang Pulau Jawa-Bali, yang segera ditetapkan
dalam peraturan presiden tahun ini, bahkan belum dicantumkan lokasi
pasti PLTN itu akan dibangun," kata Direktur Penataan Ruang Nasional,
Departemen PU, Ruchyat Deni Dj, Senin (25/6) di Jakarta.

Ruchyat mengatakan, pihaknya telah mendengar informasi dari berbagai
pihak mengenai rencana pembangunan PLTN di Muria, Kabupaten Jepara,
Jawa Tengah. Namun, tanpa tercantumnya rencana pembangunan dalam tata
ruang Pulau Jawa- Bali, lokasi PLTN itu dapat saja berubah.

"Minggu depan, kami akan mengundang Badan Tenaga Nuklir Nasional
(Batan) beserta akademisi bidang nuklir. Ini merupakan pertemuan
formal untuk membahas rencana pembangun PLTN, setelah ada beberapa
pertemuan informal," kata Ruchyat.

Dia mengatakan, perencanaan tata ruang hanya akan dibuat bila ada
kepastian proyek ini aman bagi manusia dan lingkungan, serta ada nilai
kelayakan secara ekonomis.

"Karena nuklir merupakan teknologi tinggi, pembuatan rencana
planologisnya juga akan rumit. Belum lagi kompromi dengan berbagai
kepentingan di sekitar lokasi pembangunan. Maka, penentuan lokasi
dapat saja bergeser-geser," ujar Ruchyat.

Bila pembangunan direncanakan di Jepara, Departemen PU akan menanyakan
alasan utama pemilihan lokasi. Akan pula ditanyakan lokasi alternatif
pembangunan PLTN. Mengapa pula harus dibangun di Pulau Jawa yang
mempunyai kepadatan penduduk relatif tinggi dibandingkan dengan pulau
lain di Indonesia.

Salah satu materi dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang mengatur tentang Kawasan Strategis Nasional, di
dalamnya termasuk pembangunan PLTN. "Maka selain perencanaan secara
makro, Departemen PU juga akan membantu detail perencanaan dalam
lokasi atau site," kata Ruchyat.

Detail perencanaan akan dibuat bersama Batan atau praktisi nuklir,
sebagai salah satu syarat internasional pembangunan PLTN. (RYO) 



         

       
---------------------------------
Got a little couch potato? 
Check out fun summer activities for kids.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke