Kita bisa mulai dari pengertian mengenai kompetensi profesi. Kompetensi profesi adalah hasil gabungan dari beberapa kompetensi, yaitu kompetensi akademik (fak-kompetensi), kompetensi metode dan kompetensi sosial. Jadi seseorang dikatakan memiliki kompetensi profesi apabila memiliki ketiga kompetensi itu.
Kompetensi akademik menyaratkan seseorang memiliki pengetahuan yang memadai di bidangnya. Dari pengertian tsb.ditegaskan bahwa ijazah sekolah adalah penting. Pentingnya pengetahuan sudah ditekankan sejak orang di bangku sekolah/kuliah. Di Jerman, seorang mahasiswa baru boleh ikut praktikum di laboratorium, apabila mahasiswa tsb. lulus ujian seleksi praktikum, yang materinya adalah pengetahuan mengenai apa yang akan dikerjakannya dalam praktikum tsb. Dosen praktek selalu ngotot: "kamu tidak akan bisa praktek kalau kamu tidak tahu apa yang akan kamu buat dan bagaimana kamu melakukannya". Ini baru urusan praktikum, belum menyangkut kerja dan profesi. Menyangkut sertifikasi kompetensi Tujuan diadakan sertifikasi kompetensi itu sangat baik dan karena itu patut didukung. Tapi, seperti kata pak Manneke, kalau kita mau menerapkan sertifikasi kompetensi tsb, kita memang harus konsekuen: pertama konsekuen dalam hal standard kompetensi. Kita pakai standar internasional sekalian, jangan pakai standar indonesia yang gampang naik turunnya, akibat licin karena minyak pelumas. Kedua, konsekuensi dalam menghadapi akibat kebijakan sertifikasi. Ini menyangkut banyak hal: - pertama harus tegas, bahwa setiap pemberi kerja (perusahaan, dll) harus mendasarkan penerimaan tenaga kerja pada sertifikat profesi, bukan pada KKN atau uang pelicin. - kedua harus tegas, bahwa lembaga pemberi sertifikat profesi harus sudah memenuhi standar kompetensi sebagai LSP dan tegas serta adil menerapkan standar kompetensi profesi pada semua orang. - ketiga harus tegas juga, bahwa pemerintah harus siap dengan kebijakan yang mendukung perkembangan kompetensi profesi masyarakat, misalnya dengan memberikan pelatihan profesi yang murah namun berkualitas, mengontrol kualitas kerja dan kompetensi profesi LSP. - Keempat, pemerintah harus siap juga pada tahap awal menangani lonjakan jumlah pengangguran yang dikarenakan banyak pencari kerja yang belum memenuhi standar kompetensi profesi. Perlu jelas juga mengenai peran LSP. LSP yang dimaksud itu lembaga pelatihan profesi atau Lembaga Penguji dan Pemberi Sertifikat atau merangkap sekaligus lembaga pelatihan, penguji dan pemberi sertifikat? Kalau LSP ini berperan rangkap, menjadi berbahaya. Bahayanya terletak pada kualitas kinerja LSP. Jadi, kalau LSP mau menguji kompetensi profesi, jadilah hanya sebagai penguji dan pemberi sertifikat. Tapi kalau mau jadi lembaga pelatihan, jadilah lembaga pelatihan, jangan menjadi pemberi sertifikasi profesi. Perlu jelas juga mengenai sumber dana LSP. Kalau LSP dapat dana (hidup) dari perusahaan pemberi kerja dan tidak menarik uang dari konsumen, akan berdampak positif. Sebab ada kontrak kualitas antara perusahaan dan LSP, artinya perusahaan menuntut kualitas kinerja LSP. Dengan demikian LSP terpacu untuk terus meningkatkan mutu kerja dan mutu tenaga kerja yang dipersiapkannya. Kalau LSP hidup dari dana negara, maaf, untuk kasus indonesia, ada bahaya. Nanti pegawai LSPnya mikir, kerja bagus gak bagus gak apa-apa, yang penting gaji jalan terus. Negara yang bayar.... Kalau LSP hidup dari konsumen (pencari sertifikat), ada bahaya juga. Pertama masalah kontrol kualitas LSP. Konsumen sampai saat ini di indonesia belum memiliki kekuatan untuk ngontrol lembaga seperti LSP. Akibatnya bisa jadi konsumen menjadi korban LSP yang tidak bertanggung jawab. Kedua persaingan antar LSP yang tidak sehat, apalagi kalau LSPnya mulai perang tarif untuk mencari konsumen. Jadi pemerintah sekarang jangan hanya memikirkan perlunya sertifikasi profesi dan LSP, tetapi mendesak juga dipikirkan konsekuensi lain yang menyertai keinginan/kebijakan tersebut. Salam Mulyadi Haniwar Syarif <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Masn Manneke, Sebenarnya yg saya tanyakan bukan soal profesi butcher.., tapi bagimana kelaziman di negara lain soal kompetensi ini. Di Indonesia kini dengan UU , ada yg namanya BNSP Badan Nasional Sertifikasi Profesi yg lamgsung dibawah Presiden.. Dan Lembaga inilah yang berhak mengakreditasi suatu LSP. ,juga menyetujui standar kompetensi yang di buat oleh LSP. Teorinya, LSP di bangun bersama yaitu ada dewan pengarah , yg seharusnya terdiri, dari asosiasi profesi , asosiasi industri, pakar dan pemerintah. Lalu LSP membuat standar kompetensi, memiliki assesor , yang akan mengujui mrk yg mau dapat sertifikat, dan juga punya Tempat untuk uji Kompetensi.. Ada beberapa yang konon sudah jadi. misalnya standar kompetensi pariwisata, kompetensi Maritim,, dan mungkin lainnya Maunya sih sertifikat kita itu diakui dunia internasional., jadi pemiliknya mudah kerja juga di LN.. Saya diajak ikut membentuk LSP , sebagai salah satu wakil asosiasi industri. Disini sy mulai kecewa, BNSP spt mengejar setoran agar terbentuk banak LSP., supaya dianggap berhasil , . yg bisa bermuara rendahnya mutu LSP yg disertifikasi. LSP nya yang kayaknya mengejar untung mau narik duit utk keluarkan sertifikat komnpetensi. Padahal ya itu.. harusnya kan tujuannya membuat orang jd kompeten dalam bidang tertentu ,. bukan membuat orang punya sertifikat kompetensi ttp nyatanya nggak kompeten., karena misalnya standar kompetensi maupun metode pelatihannya menyedihkan. Belum lg sistimatik ayang acak acakan.. BNSP Indonesia ini. telah memutuskan untuk ikut cara Australia.., jadi memang kiblatnya bukan Jerman. atau kanada. Konon katanya di Australai, pendidikan kompetensi bisa mulai dr pemberian sertifkat kompetensi untuk beberapa kompetensi, sampai jihga bisa ke jenjang D1 sampai D4., dan dnegan penyesuaan khuss nlaliu bisa juga jadi S 1. Jadi orang ini sampai D4 , memang nggak masuk ke UNI. Melihat konsepnya ...saya pikir .. ini bagus sekali... , mending anak ijazah SMP, tapi punya kompeten untuk bidang keahliantertentu .., misal bikingigi palsu.. atau kompeten di bidang memasak.., ... daripada lulusan SMA yang nggak punya kompetensi apa apa.. Rasanya ini bisa menjawab efisiensi yang dituntut di dunia usaha skearang.. tapi yaitu.. lho... , pembinanya aja.. ada Depnaker .., depdikbud dan dep. teknis, kalau industri daging ya Departemen Pertanian. Mungkin juga karena sosialisais yg kurang.., nbggak orang pemerintahnya, nggak swastany amasih kebingungan.. lalu lihat mana yg bis amenghasilkan uang aja... padahal menurut saya harusnya pemerintah lebih serius mendorong ini., karena ini adalah investasi di SDM.. yang akan sangat begruna dlm persaingan di era global ini. Salam Haniwar
