Kita bisa mulai dari pengertian mengenai kompetensi profesi. 
Kompetensi profesi adalah hasil gabungan dari beberapa kompetensi, yaitu 
kompetensi akademik (fak-kompetensi), kompetensi metode dan kompetensi sosial. 
Jadi seseorang dikatakan memiliki kompetensi profesi apabila memiliki ketiga 
kompetensi itu.  

Kompetensi akademik menyaratkan seseorang memiliki pengetahuan yang memadai di 
bidangnya. Dari pengertian tsb.ditegaskan bahwa ijazah sekolah adalah penting. 

Pentingnya pengetahuan sudah ditekankan sejak orang di bangku sekolah/kuliah. 
Di Jerman, seorang mahasiswa baru boleh ikut praktikum di laboratorium, apabila 
mahasiswa tsb. lulus ujian seleksi praktikum, yang materinya adalah pengetahuan 
mengenai apa yang akan dikerjakannya dalam praktikum tsb. Dosen praktek selalu 
ngotot: "kamu tidak akan bisa praktek kalau kamu tidak tahu apa yang akan kamu 
buat dan bagaimana kamu melakukannya". Ini baru urusan praktikum, belum 
menyangkut kerja dan profesi.

Menyangkut sertifikasi kompetensi

Tujuan diadakan sertifikasi kompetensi itu sangat baik dan karena itu patut 
didukung. Tapi, seperti kata pak Manneke, kalau kita mau menerapkan sertifikasi 
kompetensi tsb, kita memang harus konsekuen:

pertama konsekuen dalam hal standard kompetensi. Kita pakai standar 
internasional sekalian, jangan pakai standar indonesia yang gampang naik 
turunnya, akibat licin karena minyak pelumas.

Kedua,  konsekuensi dalam menghadapi akibat kebijakan sertifikasi. Ini 
menyangkut banyak hal: 

- pertama harus tegas, bahwa setiap pemberi kerja (perusahaan, dll) harus 
mendasarkan penerimaan tenaga kerja pada sertifikat profesi, bukan pada KKN 
atau uang pelicin.

- kedua harus tegas, bahwa lembaga pemberi sertifikat profesi harus sudah 
memenuhi standar kompetensi sebagai LSP dan tegas serta adil menerapkan standar 
kompetensi profesi pada semua orang.

- ketiga harus tegas juga, bahwa pemerintah harus siap dengan kebijakan yang 
mendukung perkembangan kompetensi profesi masyarakat, misalnya dengan 
memberikan pelatihan profesi yang murah namun berkualitas, mengontrol kualitas 
kerja dan kompetensi profesi LSP. 

- Keempat, pemerintah harus siap juga pada tahap awal menangani lonjakan jumlah 
pengangguran yang dikarenakan banyak pencari kerja yang belum memenuhi standar 
kompetensi profesi. 

Perlu jelas juga mengenai peran LSP. 
LSP yang dimaksud itu lembaga pelatihan profesi 
atau Lembaga Penguji dan Pemberi Sertifikat
atau merangkap sekaligus lembaga pelatihan, penguji dan pemberi sertifikat? 
Kalau LSP ini berperan rangkap, menjadi berbahaya. Bahayanya terletak pada 
kualitas kinerja LSP. 
Jadi, kalau LSP mau menguji kompetensi profesi, jadilah hanya sebagai penguji 
dan pemberi sertifikat. Tapi kalau mau jadi lembaga pelatihan, jadilah lembaga 
pelatihan, jangan menjadi pemberi sertifikasi profesi. 

Perlu jelas juga mengenai sumber dana LSP.
Kalau LSP dapat dana (hidup) dari perusahaan pemberi kerja dan tidak menarik 
uang dari konsumen, akan berdampak positif. Sebab ada kontrak kualitas antara 
perusahaan dan LSP, artinya perusahaan menuntut kualitas kinerja LSP. Dengan 
demikian LSP terpacu untuk terus meningkatkan mutu kerja dan mutu tenaga kerja 
yang dipersiapkannya.

Kalau LSP hidup dari dana negara, maaf, untuk kasus indonesia, ada bahaya. 
Nanti pegawai LSPnya mikir, kerja bagus gak bagus gak apa-apa, yang penting 
gaji jalan terus. Negara yang bayar....

Kalau LSP hidup dari konsumen (pencari sertifikat), ada bahaya juga. Pertama 
masalah kontrol kualitas LSP. Konsumen sampai saat ini di indonesia belum 
memiliki kekuatan untuk ngontrol lembaga seperti LSP. Akibatnya bisa jadi 
konsumen menjadi korban LSP yang tidak bertanggung jawab. Kedua persaingan 
antar LSP yang tidak sehat, apalagi kalau LSPnya mulai perang tarif untuk 
mencari konsumen.

Jadi pemerintah sekarang jangan hanya memikirkan perlunya sertifikasi profesi 
dan LSP, tetapi mendesak juga dipikirkan konsekuensi lain yang menyertai 
keinginan/kebijakan tersebut.

Salam
Mulyadi




Haniwar Syarif <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                  Masn 
Manneke,
 
 Sebenarnya yg saya tanyakan bukan soal profesi butcher.., tapi bagimana 
 kelaziman di negara lain soal kompetensi  ini.
 
 Di Indonesia kini dengan  UU , ada yg namanya BNSP Badan Nasional 
 Sertifikasi Profesi  yg lamgsung dibawah Presiden..
 
 Dan  Lembaga inilah yang  berhak mengakreditasi suatu LSP.  ,juga 
 menyetujui standar kompetensi yang di buat oleh LSP.
 
 Teorinya, LSP di bangun bersama yaitu ada dewan pengarah , yg seharusnya 
 terdiri, dari asosiasi profesi , asosiasi industri, pakar dan pemerintah.
 
 Lalu LSP membuat standar kompetensi, memiliki assesor , yang akan mengujui 
 mrk yg mau dapat sertifikat, dan juga punya Tempat untuk uji Kompetensi..
 
 Ada beberapa yang konon sudah jadi. misalnya standar kompetensi pariwisata, 
 kompetensi Maritim,, dan mungkin lainnya
 
 Maunya sih  sertifikat kita itu diakui dunia internasional., jadi 
 pemiliknya mudah kerja juga di LN..
 
 Saya diajak ikut membentuk LSP , sebagai salah satu wakil asosiasi industri.
 
 Disini sy mulai kecewa, BNSP spt mengejar setoran agar terbentuk banak 
 LSP., supaya dianggap berhasil , . yg bisa bermuara rendahnya mutu LSP yg 
 disertifikasi.
 
 LSP nya yang kayaknya mengejar untung mau narik duit utk keluarkan 
 sertifikat komnpetensi.
 
 Padahal ya itu.. harusnya kan tujuannya membuat orang jd kompeten dalam 
 bidang tertentu ,. bukan membuat orang punya sertifikat kompetensi  ttp 
 nyatanya nggak kompeten., karena misalnya standar kompetensi maupun  metode 
 pelatihannya menyedihkan.
 
 Belum lg sistimatik ayang acak acakan..
 
 BNSP Indonesia ini. telah memutuskan untuk ikut  cara Australia.., jadi 
 memang kiblatnya bukan Jerman.  atau kanada.
 
 Konon katanya di Australai, pendidikan kompetensi bisa mulai dr pemberian 
 sertifkat kompetensi untuk beberapa kompetensi, sampai jihga bisa ke 
 jenjang D1 sampai D4., dan dnegan penyesuaan khuss nlaliu bisa juga jadi S 1.
 
 Jadi orang ini sampai D4 , memang nggak masuk ke UNI.
 
 Melihat konsepnya ...saya pikir .. ini bagus sekali... , mending anak 
 ijazah SMP, tapi punya  kompeten untuk  bidang  keahliantertentu .., misal 
 bikingigi palsu.. atau kompeten di bidang memasak.., ...
 
 daripada lulusan SMA yang nggak punya kompetensi apa apa..
 
 Rasanya ini bisa menjawab  efisiensi yang dituntut di dunia usaha 
 skearang.. tapi yaitu.. lho... , pembinanya aja.. ada Depnaker .., 
 depdikbud dan dep. teknis, kalau industri daging ya  Departemen Pertanian.
 
 Mungkin juga karena sosialisais yg kurang..,  nbggak orang pemerintahnya, 
 nggak swastany amasih kebingungan.. lalu lihat mana yg bis amenghasilkan 
 uang aja... padahal menurut saya harusnya pemerintah lebih serius mendorong 
 ini., karena ini adalah investasi di SDM.. yang akan sangat begruna dlm 
 persaingan di era global ini.
 
 Salam
 
 Haniwar
 
 

Kirim email ke