Setuju Pak Sukarnoto,
Saya juga mempertanyakan hal yang sama.
Sebenarnya dalam mengajukan suatu kebijakan, apakah beliau-beliau yang diatas
ini sudah memikirkan segala sesuatunya secara masak dan telah dilakukan suatu
study yang komprehensif??
Beberapa kali kita lihat kebijakan (baik berupa instruksi atau bahkan
peraturan) hanya dikeluarkan tanpa study atau pertimbangan yang masak sehingga
ketika masyarakat atau para akademisi meributkan, trus dicabut atau jadi gak
jelas. Ingat kejadian PP 37 kan, dimana ketika timbul gejolak setelah
diterbitkan, trus pemerintah bereaksi. Namun sampai sekarang.... tidak
jelas...
Ini kan juga berkaitan dengan waktu dan biaya... biasanya kalau mau
menerbitkan suatu peraturan itu, ada paling tidak rapat... berarti ada waktu
yang terpakai.... dan yang jelas ada uang rapat .... darimana uang rapat???? ga
mungkin dari kantong pribadi kann.... mana mungkin....
Jangan sampai pertimbangan penerbitan suatu kebijakan hanya didasarkan pada
satu pertimbangan bahwa pejabat yang bersangkutan ... SUPAYA KELIHATAN
BEKERJA.....
Kembali ke masalah pintu bis yang dihilangkan, mungkin setelah ini akan
muncul lagi instruksi supaya Bis-bis yang sudah ada pintu sopirnya digembok
atau mungkin harus di las... atau alternatif lain ... Setiap sopir bus wajib
mengenakan sabuk pengaman yang digembok dan gembok tersebut hanya bisa dilepas
oleh penumpang terakhir....
Mungkin ada usul lain, yang pada intinya mencegah sopir bus kabur kalau ada
kecelakaan...???
Jangan-jangan nanti muncul kebijakan, yang mewajibkan tempat duduk sopir Bus
penumpang harus terletak di bagian paling depan dan di tengah dengan ketinggian
sama seperti mobil pribadi, sehingga kalau ada tabrakan, maka sopir adalah yang
pertama kena.... Makin ngawur kan....????
Menurut saya, lebih baik ditingkatkan saja, standar keselamatan, dan juga
tera atau uji laik kendaraan agar benar-benar dilakukan sesuai ketentuan. Dan
tidak ketinggalan cegah percaloan dalam uji laik kendaraan ini....
DS
Sukarnoto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Instruksi Dirjen Hubdar untuk meniadakan pintu sopir bus dan
menyediakan pintu darurat di sisi kanan tengah, dengan tujuan
meningkatkan standar keselamatan (Kompas 12/7). Pertimbangannya
adalah supaya sopir tidak kabur setelah terjadi kecelakaan.
Beberapa hal yang perlu dicermati:
1. Apakah kedaan sudah sedemikian genting sehingga instruksi
ini harus langsung dilaksanakan dalam minggu ini juga? Apakah tidak
dipikirkan bahwa bus yang dalam proses pengerjaan harus diubah
desainnya?
2. Adakah jaminan bahwa setelah terburu-buru melaksanakan
instruksi ini akan terjadi perubahan pada keselamatan transportasi
dengan bus?
3. Apakah ada suatu studi komperhensif bahwa instruksi tersebut
merupakan jalan keluar yang tepat?
4. Peniadaan pintu dengan alasan supaya sopir tidak kabur
sungguh sangat aneh. Bus di luar negeri yang tidak ada pintu
sopirnya tujuannya bukan mencegah sopir kabur tapi semata-mata
efisiensi. Toh supir masih dapat lewat pintu penumpang. Sebetulnya
tidak seorang supir pun yang mau celaka. Tetapi pertimbangan
ekonomis membuat supir mengambil resiko dengan mengorbankan
keselamatan. Jadi kalau sudah terjadi kecelakaan tidak perlu lagi
alat pencegah supir kabur toh kecelakaan terlanjur terjadi.
5. Instruksi ini kemungkinan bertentangan dengan PP atau UU
yang mengatur masalah lalu lintas. Kalau hal ini terjadi maka
peraturan yang lebih tinggi yang lebih kuat sehingga instruksi ini
hanya akan menjadi perdebatan tanpa mengatasi masalah sebenarnya.
Sebetulnya banyak hal yang lebih esensial untuk dilaksanakan dari
pada sekadar mengurusi pintu supir bus. Misalnya bagaimana sistem
manajemen transportasi agar supir dapat lebih mengutamakan keselatan
dari pada sekadar mengejar setoran, aturan penempatan TV pada
kendaraan pribadi, aturan penggunaan HP oleh pengemudi umum/pribadi
dll.
salam,
Sukarnoto
---------------------------------
Get your own web address.
Have a HUGE year through Yahoo! Small Business.
[Non-text portions of this message have been removed]