Setuju Pak Sukarnoto, 
  Saya juga mempertanyakan hal yang sama.
  Sebenarnya dalam mengajukan suatu kebijakan, apakah beliau-beliau yang diatas 
ini sudah memikirkan segala sesuatunya secara masak dan telah dilakukan suatu 
study yang komprehensif??  
  Beberapa kali kita lihat kebijakan (baik berupa instruksi atau bahkan 
peraturan) hanya dikeluarkan tanpa study atau pertimbangan yang masak sehingga 
ketika masyarakat atau para akademisi meributkan, trus dicabut atau jadi gak 
jelas.  Ingat kejadian PP 37 kan, dimana ketika timbul gejolak setelah 
diterbitkan, trus pemerintah bereaksi.  Namun sampai sekarang.... tidak 
jelas... 
  Ini kan juga berkaitan dengan waktu dan biaya... biasanya kalau mau 
menerbitkan suatu peraturan itu, ada paling tidak rapat... berarti ada waktu 
yang terpakai.... dan yang jelas ada uang rapat .... darimana uang rapat???? ga 
mungkin dari kantong pribadi kann.... mana mungkin.... 
  Jangan sampai pertimbangan penerbitan suatu kebijakan hanya didasarkan pada 
satu pertimbangan bahwa pejabat yang bersangkutan ... SUPAYA KELIHATAN 
BEKERJA..... 
   
  Kembali ke masalah pintu bis yang dihilangkan, mungkin setelah ini akan 
muncul lagi instruksi supaya Bis-bis yang sudah ada pintu sopirnya digembok 
atau mungkin harus di las...  atau alternatif lain ... Setiap sopir bus wajib 
mengenakan sabuk pengaman yang digembok dan gembok tersebut hanya bisa dilepas 
oleh penumpang terakhir.... 
  Mungkin ada usul lain, yang pada intinya mencegah sopir bus kabur kalau ada 
kecelakaan...???
  Jangan-jangan nanti muncul kebijakan, yang mewajibkan tempat duduk sopir Bus 
penumpang harus terletak di bagian paling depan dan di tengah dengan ketinggian 
sama seperti mobil pribadi, sehingga kalau ada tabrakan, maka sopir adalah yang 
pertama kena.... Makin ngawur kan....????
   
  Menurut saya, lebih baik ditingkatkan saja, standar keselamatan, dan juga 
tera atau uji laik kendaraan agar benar-benar dilakukan sesuai ketentuan.  Dan 
tidak ketinggalan cegah percaloan dalam uji laik kendaraan ini....  
   
   
  DS

Sukarnoto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Instruksi Dirjen Hubdar untuk meniadakan pintu sopir bus dan 
menyediakan pintu darurat di sisi kanan tengah, dengan tujuan 
meningkatkan standar keselamatan (Kompas 12/7). Pertimbangannya 
adalah supaya sopir tidak kabur setelah terjadi kecelakaan.
Beberapa hal yang perlu dicermati:
1. Apakah kedaan sudah sedemikian genting sehingga instruksi 
ini harus langsung dilaksanakan dalam minggu ini juga? Apakah tidak 
dipikirkan bahwa bus yang dalam proses pengerjaan harus diubah 
desainnya?
2. Adakah jaminan bahwa setelah terburu-buru melaksanakan 
instruksi ini akan terjadi perubahan pada keselamatan transportasi 
dengan bus?
3. Apakah ada suatu studi komperhensif bahwa instruksi tersebut 
merupakan jalan keluar yang tepat?
4. Peniadaan pintu dengan alasan supaya sopir tidak kabur 
sungguh sangat aneh. Bus di luar negeri yang tidak ada pintu 
sopirnya tujuannya bukan mencegah sopir kabur tapi semata-mata 
efisiensi. Toh supir masih dapat lewat pintu penumpang. Sebetulnya 
tidak seorang supir pun yang mau celaka. Tetapi pertimbangan 
ekonomis membuat supir mengambil resiko dengan mengorbankan 
keselamatan. Jadi kalau sudah terjadi kecelakaan tidak perlu lagi 
alat pencegah supir kabur toh kecelakaan terlanjur terjadi.
5. Instruksi ini kemungkinan bertentangan dengan PP atau UU 
yang mengatur masalah lalu lintas. Kalau hal ini terjadi maka 
peraturan yang lebih tinggi yang lebih kuat sehingga instruksi ini 
hanya akan menjadi perdebatan tanpa mengatasi masalah sebenarnya.

Sebetulnya banyak hal yang lebih esensial untuk dilaksanakan dari 
pada sekadar mengurusi pintu supir bus. Misalnya bagaimana sistem 
manajemen transportasi agar supir dapat lebih mengutamakan keselatan 
dari pada sekadar mengejar setoran, aturan penempatan TV pada 
kendaraan pribadi, aturan penggunaan HP oleh pengemudi umum/pribadi 
dll.

salam,
Sukarnoto



         

 
---------------------------------
 Get your own web address.
 Have a HUGE year through Yahoo! Small Business.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke