Rekan-rekan terhormat, Sangat tepat dan cermat uraian dari rekan Sukarnoto, yang saya pribadi melihatnya sebagai pelengkap kekhawatiran saya mengenai SDM yang sangat "rendah" (alias ketidak pahaman) dari "SELURUH" jajaran pemegang kewenangan. Dewasa ini keadaan LALU LINTAS dan seluruh hal yang terkait di negeri ini tentu sudah menjadi super acak-acakan, dan tidak akan ada "satu resep ampuh" macam apapun yang mampu berfungsi sebagai ajian "simsalabim atau abakadabra". Jadi hemat saya, harus ada "banyak" resep yang merupakan hasil godokan dari "banyak" pihak yang "sungguhan" kompeten dan diterapkan secara serentak dan/atau bertahap tergantung kondisi. Namun yang terpenting, pucuk pimpinan negeri ini harus turut "PERDULI" serta menyadari bahwa untuk pelaksanaannya, bukannya tidak mungkin harus diambil kebijakan yang sedikit radikal, misalnya sebagian (besar) dari jajaran beberapa departemen harus "dipensiunkan dini". Sebab, bila penanganan seperti yang udah-udah, yaitu gali lobang tutup lobang, atau sekedar "kosmetik" biar dibilang "ada upaya" sampe semua orang bosan bicarain lagi, itu semuanya buang uang (sementara mungkin beberapa pihak berpeluang dapet sampingan) dan jangka panjang tidak mengurangi keparahan lalu lintas kita. Jangka pendek, PEMBENAHAN Jajaran Dishub dan Dislantas secara radikal dan jangan tanggung-tanggung (sampe mentok ke pucuk pimpinan), terutama yang terkait dengan penanganan KIR, SIM serta pengawasan dan tindakan yang harus ketat. Kalo bicara jangka panjang, bisa ngga ada abisnya (karena kondisi super acak-acakan), tapi saya ingin memberi pemikiran sehubungan dua hal diatas (KIR/SIM), dilihat dari segi "keselamatan". Pertama, sehubungan keselamatan pasif (yang sifatnya preventif) para (calon) pemegang SIM B diwajibkan menghayati perbedaan "behaviour/perilaku" kendaraan yang bobotnya berlipat ganda besarnya, terutama saat "pengereman" dan "perubahan arah" (baik tikungan landai maupun banting stir). Misalnya mereka harus merasakan langsung bahwa "pengereman mendadak" atau "banting stir" pada kecepatan yang sama untuk kendaraan yang berbobot 2 ton dibanding dengan 20 ton, maka daya/gaya yang timbul (berarti yang harus dikendalikan) adalah 10 kali lipat. Namun dengan bobot yang sama pada kecepatan 40 kmh dibanding dengan 80 kmh, maka perbedaannya akan exponential!! Kedua, keselamatan aktif (represif, pada saat dan sesudah kejadian) agar kita mencontoh beberapa Negara maju yang mewajibkan seluruh calon pemegang SIM untuk mengikuti kursus singkat P3K. Alasannya, bila seorang terluka parah kondisi tidak sadar, dikeluarkan oleh "regu penolong" dari bangkai mobil hingga akhirnya sampai di RS, maka tergantung dari "benar atau tidaknya penanganan", korban tersebut bisa menghembuskan napas di dalam wrack mobilnya (saat dibetot-betot secara salah), bisa saat nunggu ambulans (cara peletakan yang salah), bisa diperjalanan (cara menggotong yang salah), bisa di RS, namun bisa juga pada akhirnya selamat 100%. Hal ini tentu baru akan effektiv bila diiringi dengan UU untuk menghukum seseorang yang "buang muka" saat mengetahui ada korban yang perlu pertolongan. Mudah-mudahan "pemilik negeri" ini tidak bersikap "emang gue pikirin .." karena fakta nya memang, masalah korupsi aja yang jelas- jelas "kudu" dan sudah bertahun-tahun menjadi tuntutan rakyat banyak, tokh tidak menggoyah kemantapannya berkuasa, malah tambah kaya .. iya! Sementara rakyatnya .. sibuk berdesakan dengan "joki" tukang beras saat ada OP-beras .. atau sibuk cari kayu bakar buat masak karena minyak tanah diganti gas .. atau sibuk bikin air tajin .. duh Gusti .. Salam, Bodo
--- In [email protected], "Sukarnoto" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Instruksi Dirjen Hubdar untuk meniadakan pintu sopir bus dan > menyediakan pintu darurat di sisi kanan tengah, dengan tujuan > meningkatkan standar keselamatan (Kompas 12/7). Pertimbangannya > adalah supaya sopir tidak kabur setelah terjadi kecelakaan. > Beberapa hal yang perlu dicermati: > 1. Apakah kedaan sudah sedemikian genting sehingga instruksi > ini harus langsung dilaksanakan dalam minggu ini juga? Apakah tidak > dipikirkan bahwa bus yang dalam proses pengerjaan harus diubah > desainnya? > 2. Adakah jaminan bahwa setelah terburu-buru melaksanakan > instruksi ini akan terjadi perubahan pada keselamatan transportasi > dengan bus? > 3. Apakah ada suatu studi komperhensif bahwa instruksi tersebut > merupakan jalan keluar yang tepat? > 4. Peniadaan pintu dengan alasan supaya sopir tidak kabur > sungguh sangat aneh. Bus di luar negeri yang tidak ada pintu > sopirnya tujuannya bukan mencegah sopir kabur tapi semata-mata > efisiensi. Toh supir masih dapat lewat pintu penumpang. Sebetulnya > tidak seorang supir pun yang mau celaka. Tetapi pertimbangan > ekonomis membuat supir mengambil resiko dengan mengorbankan > keselamatan. Jadi kalau sudah terjadi kecelakaan tidak perlu lagi > alat pencegah supir kabur toh kecelakaan terlanjur terjadi. > 5. Instruksi ini kemungkinan bertentangan dengan PP atau UU > yang mengatur masalah lalu lintas. Kalau hal ini terjadi maka > peraturan yang lebih tinggi yang lebih kuat sehingga instruksi ini > hanya akan menjadi perdebatan tanpa mengatasi masalah sebenarnya. > > Sebetulnya banyak hal yang lebih esensial untuk dilaksanakan dari > pada sekadar mengurusi pintu supir bus. Misalnya bagaimana sistem > manajemen transportasi agar supir dapat lebih mengutamakan keselatan > dari pada sekadar mengejar setoran, aturan penempatan TV pada > kendaraan pribadi, aturan penggunaan HP oleh pengemudi umum/pribadi > dll. > > salam, > Sukarnoto >
