Salam,

Ini "musibah" pertama di dunia internet Indonesia dengan adanya UU ITE, UU 
Nomor 11, 2008 itu. Saya duga, juga yang  menjadi  pertama di dunia.

Ini berkait ke kasus tulisan saya: 
http://presstalk.info/tajuk/detail.php?no=131, yang mengalir ke banyak milis, 
bukan FPK saja.

Cuma, yang memforward kepada Alvin Lie, sosok yang menjadi pelapor, adalah 
anggota member FPK - - berinisial V, mantan wartawan yang kini bekerja di 
operator selular. Dan kesemuanya saya tahu setelah duluan lebih dulu dipanggil.

UU ITE pasal 27 ayat 3, denda hukuman 6 tahun penjara dan Rp miliar, maksimum.

Sebagai pribadi, amat disayangkan seorang mantan wartawan, tidak menyarankan 
Alvin Lie menggunakan hak jawabnya di www.presstalk.info, yang dari awal memang 
sudah ditabalkan berbasis web 2.0. Saya tak paham, apakah memforward dengan 
tanpa catatan itu, sebagai indikasi ketidak-nyaman yang bersangkutan atas 
tulisan-tulisan saya, termasuk reportase di Karett Kuningan mengkritisi 
operator selular, terbukti melakukan kartel SMS di KPU, plus "memakan" dana 
masyarakat bawah ke atas - - melalui pembelian pulsa, mengurangi kesempatan 
memperbaiki mutu gizi anak. Saya tak paham apa berkait? - - semoga saja tidak.

Namun demikianlah fakta yang terungkap di Polda, soal alur naskah itu.

Apapun, pagi ini Bung Agus sudah menelepon saya.  Kriminalisasi media, 
jurnalis, saatnya kita lawan, apalagi kini bertambah kriminalisasi moderator 
milis:)) 

Apalagi bila, sosok moderator milis sudah mulai pula dipanggil-panggil polisi, 
apa jadinya? 

Bagi kawan-kawan member yang paham tentang hukum publik, layak kiranya 
memberikan pencerahan?

Dan melalui FPK, saya menyampaikan ketegasan bahwa tanggung jawab tulisan itu, 
jelas ada pada penulisnya, yakni diri saya. Dan sebagai media alternatif yang 
idak komersial, dibiayai dari mengkerjasamakan membuat warung tegal dan 
pencucian motor di Kareta Kuningan, Jaksel, plus penulisnya tidak berhonor, 
ancaman hukuman dan tetek-bengeknya, menarik sebagai kajian media lebih dalam.

Karenanya dukungan kawan-kawan milis pada kasus ini, sangat kami harapkan. Dan 
jika berkenan, dalam kopi darat mendatang, mungkin hal ini layak menjadi salah 
satu topik diskusi?

Terima kasih
iwan piliang
www.presstalk.info
08128808108




Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                             Miliser 
FPK yang baik,
 
 Barusan saya menerima telepon dari penyidik Polda Metro Jaya unit
 Cyber Crime. Saya diminta datang ke Polda Metro Jaya (antara hari Rabu atau 
Kamis) terkait kasus pencemaran nama baik di Internet dan milis FPK.
 Mungkin ini yang pertama kali dalam sejarah Indonesia, moderator milis
 dipanggil pihak berwajib, semoga milis FPK tidak menjadi target UU ITE.
 
 Mohon dukungan 
 
 Salam,
 
 Agus Hamonangan (Owner/Moderator)
 
 http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/
 
 
     
                                       

       

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke