Kawan Agus,

saya tidak bisa memberikan advice hukum, tapi tentu kita semua mensupport
dirimu, dengan segenap keyakinan yang kita miliki bahwa kebebasan
berpendapat dimanapun medianya adalah hak mendasar manusia. karenanya,
siapapun tidak dibenarkan merampas hak dasar tersebut.

pasal pencemaran nama baik, masih menjadi pasal karet yang paling ampuh
untuk
membungkam "suara" kita.



dalam solidaritas,



khalisah khalid


2008/9/1 <[EMAIL PROTECTED]>

>   Agus yg baik,
>
> Sy ikut prihatin dgn pemanggilan Anda ke ktr polisi, smg semua persoalan
> terselesaikan dgn baik.
>
> Wass,
> Budiarto Shambazy
>
> Sent from my BlackBerry� wireless device from XL GPRS/EDGE/3G network

Kirim email ke