Kawan Agus, saya tidak bisa memberikan advice hukum, tapi tentu kita semua mensupport dirimu, dengan segenap keyakinan yang kita miliki bahwa kebebasan berpendapat dimanapun medianya adalah hak mendasar manusia. karenanya, siapapun tidak dibenarkan merampas hak dasar tersebut.
pasal pencemaran nama baik, masih menjadi pasal karet yang paling ampuh untuk membungkam "suara" kita. dalam solidaritas, khalisah khalid 2008/9/1 <[EMAIL PROTECTED]> > Agus yg baik, > > Sy ikut prihatin dgn pemanggilan Anda ke ktr polisi, smg semua persoalan > terselesaikan dgn baik. > > Wass, > Budiarto Shambazy > > Sent from my BlackBerry� wireless device from XL GPRS/EDGE/3G network
