Bung Agus, tenang saja...anda cuma saksi. Jadi jangan khawatir. Kalau sampai terjadi macam-macam, saya yakin members FPK akan bergerak mendukung anda, dan saya pasti menjadi salah satunya wassalam Budiman Sudjatmiko
--- On Mon, 9/1/08, Sulaeman_H. <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Sulaeman_H. <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Moderator Milis FPK dipanggil pihak Polda Metro Jaya To: [email protected] Date: Monday, September 1, 2008, 6:48 PM Alvin Lie kan termasuk tokoh politik yang proreformasi jadi saya kira dia mesti punya komitmen dalam menghormati kebebasa pers. Masalahnya adakah usaha atau komunikasi yang pernah dilakukan Bung Iwan atau mungkin kelompok penengah untuk bertemu/ mempertemukan kedua pihak yang berselisih ini sehingga ada jalan keluar yang lebih kedengaran positif dan elegan. Sebab bagi saya urusan aduan pencemaran nama baik ke polisi itu harus dijadikan alternatif terakhir bagi siapapun yang berperkara. Bagi saya, tidak akan hidup subur demokrasi ditengah masyarakat yang tidak mapan berkomunikasi dan tidak akan hidup subur komunikasi di tengah masyarakat yang tidak mapan berdemokrasi. SH On 9/1/08, iwan piliang <iwan.piliang@ yahoo.com> wrote: > > Salam, > > Ini "musibah" pertama di dunia internet Indonesia dengan adanya UU ITE, UU > Nomor 11, 2008 itu. Saya duga, juga yang menjadi pertama di dunia. > > Ini berkait ke kasus tulisan saya: > http://presstalk. info/tajuk/ detail.php? no=131, yang mengalir ke banyak > milis, bukan FPK saja. > > Cuma, yang memforward kepada Alvin Lie, sosok yang menjadi pelapor, adalah > anggota member FPK - - berinisial V, mantan wartawan yang kini bekerja di > operator selular. Dan kesemuanya saya tahu setelah duluan lebih dulu > dipanggil. > > UU ITE pasal 27 ayat 3, denda hukuman 6 tahun penjara dan Rp miliar, > maksimum. > > Sebagai pribadi, amat disayangkan seorang mantan wartawan, tidak > menyarankan Alvin Lie menggunakan hak jawabnya di www.presstalk. info, yang > dari awal memang sudah ditabalkan berbasis web 2.0. Saya tak paham, apakah > memforward dengan tanpa catatan itu, sebagai indikasi ketidak-nyaman yang > bersangkutan atas tulisan-tulisan saya, termasuk reportase di Karett > Kuningan mengkritisi operator selular, terbukti melakukan kartel SMS di KPU, > plus "memakan" dana masyarakat bawah ke atas - - melalui pembelian pulsa, > mengurangi kesempatan memperbaiki mutu gizi anak. Saya tak paham apa > berkait? - - semoga saja tidak. > > Namun demikianlah fakta yang terungkap di Polda, soal alur naskah itu. > > Apapun, pagi ini Bung Agus sudah menelepon saya. Kriminalisasi media, > jurnalis, saatnya kita lawan, apalagi kini bertambah kriminalisasi moderator > milis:)) > > Apalagi bila, sosok moderator milis sudah mulai pula dipanggil-panggil > polisi, apa jadinya? > > Bagi kawan-kawan member yang paham tentang hukum publik, layak kiranya > memberikan pencerahan? > > Dan melalui FPK, saya menyampaikan ketegasan bahwa tanggung jawab tulisan > itu, jelas ada pada penulisnya, yakni diri saya. Dan sebagai media > alternatif yang idak komersial, dibiayai dari mengkerjasamakan membuat > warung tegal dan pencucian motor di Kareta Kuningan, Jaksel, plus penulisnya > tidak berhonor, ancaman hukuman dan tetek-bengeknya, menarik sebagai kajian > media lebih dalam. > > Karenanya dukungan kawan-kawan milis pada kasus ini, sangat kami harapkan. > Dan jika berkenan, dalam kopi darat mendatang, mungkin hal ini layak menjadi > salah satu topik diskusi? > > Terima kasih > iwan piliang > www.presstalk. info > 08128808108 [Non-text portions of this message have been removed]
