Salam,
Bapak-Ibu rekan sekalian
sebagai orang yang bekerja di media
saya terus terang risi dengan UU ITE
meskipun si pembuat UU itu tidak berniat
buruk namun karena batok kepala orang beda-beda
sehingga menerjemahkan UU ITE juga berbeda-beda
saya sepakat harus ada pakar hukum yang memberikan
pencerahan kepada polisi..
Buat Pak Agus... kami mendukung secara moril..

thanks
aji setiakarya dari Banten



--- In [email protected], iwan piliang
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Salam,
>
> Ini "musibah" pertama di dunia internet Indonesia dengan adanya UU
ITE, UU Nomor 11, 2008 itu. Saya duga, juga yang  menjadi  pertama
di dunia.
>
> Ini berkait ke kasus tulisan saya:
http://presstalk.info/tajuk/detail.php?no=131, yang mengalir ke
banyak milis, bukan FPK saja.
>
> Cuma, yang memforward kepada Alvin Lie, sosok yang menjadi
pelapor, adalah anggota member FPK - - berinisial V, mantan wartawan
yang kini bekerja di operator selular. Dan kesemuanya saya tahu
setelah duluan lebih dulu dipanggil.
>
> UU ITE pasal 27 ayat 3, denda hukuman 6 tahun penjara dan Rp
miliar, maksimum.
>
> Sebagai pribadi, amat disayangkan seorang mantan wartawan, tidak
menyarankan Alvin Lie menggunakan hak jawabnya di
www.presstalk.info, yang dari awal memang sudah ditabalkan berbasis
web 2.0. Saya tak paham, apakah memforward dengan tanpa catatan itu,
sebagai indikasi ketidak-nyaman yang bersangkutan atas tulisan-
tulisan saya, termasuk reportase di Karett Kuningan mengkritisi
operator selular, terbukti melakukan kartel SMS di KPU,
plus "memakan" dana masyarakat bawah ke atas - - melalui pembelian
pulsa, mengurangi kesempatan memperbaiki mutu gizi anak. Saya tak
paham apa berkait? - - semoga saja tidak.
>
> Namun demikianlah fakta yang terungkap di Polda, soal alur naskah
itu.
>
> Apapun, pagi ini Bung Agus sudah menelepon saya.  Kriminalisasi
media, jurnalis, saatnya kita lawan, apalagi kini bertambah
kriminalisasi moderator milis:))
>
> Apalagi bila, sosok moderator milis sudah mulai pula dipanggil-
panggil polisi, apa jadinya?
>
> Bagi kawan-kawan member yang paham tentang hukum publik, layak
kiranya memberikan pencerahan?
>
> Dan melalui FPK, saya menyampaikan ketegasan bahwa tanggung jawab
tulisan itu, jelas ada pada penulisnya, yakni diri saya. Dan sebagai
media alternatif yang idak komersial, dibiayai dari mengkerjasamakan
membuat warung tegal dan pencucian motor di Kareta Kuningan, Jaksel,
plus penulisnya tidak berhonor, ancaman hukuman dan tetek-bengeknya,
menarik sebagai kajian media lebih dalam.
>
> Karenanya dukungan kawan-kawan milis pada kasus ini, sangat kami
harapkan. Dan jika berkenan, dalam kopi darat mendatang, mungkin hal
ini layak menjadi salah satu topik diskusi?
>
> Terima kasih
> iwan piliang
> www.presstalk.info
> 08128808108

Kirim email ke