Salam, Bapak-Ibu rekan sekalian sebagai orang yang bekerja di media saya terus terang risi dengan UU ITE meskipun si pembuat UU itu tidak berniat buruk namun karena batok kepala orang beda-beda sehingga menerjemahkan UU ITE juga berbeda-beda saya sepakat harus ada pakar hukum yang memberikan pencerahan kepada polisi.. Buat Pak Agus... kami mendukung secara moril..
thanks aji setiakarya dari Banten --- In [email protected], iwan piliang <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Salam, > > Ini "musibah" pertama di dunia internet Indonesia dengan adanya UU ITE, UU Nomor 11, 2008 itu. Saya duga, juga yang menjadi pertama di dunia. > > Ini berkait ke kasus tulisan saya: http://presstalk.info/tajuk/detail.php?no=131, yang mengalir ke banyak milis, bukan FPK saja. > > Cuma, yang memforward kepada Alvin Lie, sosok yang menjadi pelapor, adalah anggota member FPK - - berinisial V, mantan wartawan yang kini bekerja di operator selular. Dan kesemuanya saya tahu setelah duluan lebih dulu dipanggil. > > UU ITE pasal 27 ayat 3, denda hukuman 6 tahun penjara dan Rp miliar, maksimum. > > Sebagai pribadi, amat disayangkan seorang mantan wartawan, tidak menyarankan Alvin Lie menggunakan hak jawabnya di www.presstalk.info, yang dari awal memang sudah ditabalkan berbasis web 2.0. Saya tak paham, apakah memforward dengan tanpa catatan itu, sebagai indikasi ketidak-nyaman yang bersangkutan atas tulisan- tulisan saya, termasuk reportase di Karett Kuningan mengkritisi operator selular, terbukti melakukan kartel SMS di KPU, plus "memakan" dana masyarakat bawah ke atas - - melalui pembelian pulsa, mengurangi kesempatan memperbaiki mutu gizi anak. Saya tak paham apa berkait? - - semoga saja tidak. > > Namun demikianlah fakta yang terungkap di Polda, soal alur naskah itu. > > Apapun, pagi ini Bung Agus sudah menelepon saya. Kriminalisasi media, jurnalis, saatnya kita lawan, apalagi kini bertambah kriminalisasi moderator milis:)) > > Apalagi bila, sosok moderator milis sudah mulai pula dipanggil- panggil polisi, apa jadinya? > > Bagi kawan-kawan member yang paham tentang hukum publik, layak kiranya memberikan pencerahan? > > Dan melalui FPK, saya menyampaikan ketegasan bahwa tanggung jawab tulisan itu, jelas ada pada penulisnya, yakni diri saya. Dan sebagai media alternatif yang idak komersial, dibiayai dari mengkerjasamakan membuat warung tegal dan pencucian motor di Kareta Kuningan, Jaksel, plus penulisnya tidak berhonor, ancaman hukuman dan tetek-bengeknya, menarik sebagai kajian media lebih dalam. > > Karenanya dukungan kawan-kawan milis pada kasus ini, sangat kami harapkan. Dan jika berkenan, dalam kopi darat mendatang, mungkin hal ini layak menjadi salah satu topik diskusi? > > Terima kasih > iwan piliang > www.presstalk.info > 08128808108
